Talaud
Hindari Persoalan, KPU Talaud Tegaskan Pengurusan Dokumen Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Diwakilkan


MELONGUANE,mediakontras.com -Menjelang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Talaud tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menggelar sosialisasi lintas sektor yang melibatkan Pengadilan Negeri Melonguane, Kodim 1312 Talaud, dan Polres Kepulauan Talaud sebagai pemberi materi.
Ketua KPU Talaud Andri Sumolang dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula KPU tersebut adalah bagian dari tahapan persiapan pencalonan yang nantinya akan melibatkan berbagai narasumber baik itu melalui daring ataupun luring,
“Tahapan pencalonan akan disampaikan devisi terkait dalam hal ini devisi teknis penyelenggaraan, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024. Selain itu kegiatan ini akan membahas tentang kesiapan pelaksaanan pilkada dari sisi administratif yang menjadi syarat wajib bakal calon kepala daerah,” ungkap sumolang, Rabu (7/8/2024).
Sumolang menambahkan, diundangnya sejumlah narasumber tersebut baik itu dari pengadilan negeri maupun TNI – Polri berkaitan dengan dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan oleh para calon sebagai syarat pendaftaran.
“Sehingga dalam kegiatan ini, kami menekankan untuk pengurusan dokumen harus dilakukan oleh calon kepala daerah tersebut dan tidak boleh diwakilkan. Karena kami berkacamata dengan kejadian – kejadian yang terjadi pada waktu yang lalu, sebab jika nantinya bermasalah terkait kelengkapan dokumen pasti akan bermuara di KPU,” tukasnya.

Sumolang pun meminta kepada sejumlah pengurus partai politik yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, agar nanti dalam persiapan pendaftaran calon terlebih khsusus dalam melengkapi berkas dokumen persyaratan, harus dilakukan oleh calon itu sendiri.
“Pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan oleh calon itu sendiri, tidak perlu diwakilkan baik itu oleh LO ataupun partai politik. Untuk itu kami meminta kepada lembaga atau instansi terkait baik itu Kepolisian ataupun Pengadilan Negeri agar tidak perlu menerbitkan dokumen terkait ketika pengurusan dokumen tersebut hanya melalui LO atau perwakilan lainnya, harus yang bersangkutan (calon.red) langsung,” ujar Sumolang dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh, Adat, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Massa. (ndy)
