Tomohon
Pengadaan P3K Tomohon Sudah Sesuai Dengan Regulasi Aturan Keputusan MenPAN RB


TOMOHON,mediakontras.com – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang dilakukan Pemkot seyogyianya sudah mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) N0: 564 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi Pemerintah Kota Tomohon tahun 2023.
Dimana dalam penetapan tersebut telah ditetapkan formasi yang terdiri dari Guru sebanyak 70, Kesehatan 74 dan tenaga teknis sebanyak 133 orang.
“Dalam penetapan formasi tersebut didasarkan pada usulan melalui kebutuhan yang disampaikan oleh tiap Perangkat Daerah,” ungkap Sekkot Edwin Roring SE,ME.
Dikatakannya pula dalam rangka optimalisasi pengadaan P3K untuk mengisi kebutuhan yang ada, maka Menpan mengeluarkan Kepmenpan N0: 649 thn 2023 tentang Mekanisme Seleksi P3K Fungsional Guru dan Kepmenpan N0: 648 tentang Mekanisme Seleksi P3K untuk jabatan fungsiona.
“Penetapan tersebut didasarkan pada keadaan tenaga non ASN yang ada pada unit kerja dengan membandingkan jumlah tenaga non ASN yang bekerja berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan pada unit organisasi dan kebutuhan formasi yang dibutuhkan,” kata Roring
Berdasarkan Kepmenpan N0:648 tahun 2023, pemenuhan kebutuhan PPPK untuk tenaga Kesehatan dan tenaga teknis yang diumumkan oleh instansi pemerintah dengan ketentuan: Kebutuhan Khusus paling banyak sebesar 80% dan Kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% .
“Penentuan kebutuhan tersebut berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga Kesehatan dan teknis,” tambah Pamong senior ini.
Adapun tata cara penerimaan yaitu pelamar yang melamar pada formasi khusus adalah tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dimana dia melamar, dan pelamar yang melamar pada formasi umum adalah yang memiliki pengalaman bekerja baik pada instansi swasta maupun pemerintah.
“Untuk pelamar yang melamar pada formasi khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan terdahulu bagi peserta Eks THK-II dan apabila masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik,” jelas mantan Sekda Sangihe ini.
Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik. Untuk formasi guru berdasarkan Kemenpan N0: 649 tahun 2023 untuk pelamar khusus terdiri dari: Pelamar prioritas (peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021), eks THK-II, dan guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar pada data DAPODIK.
Sedangkan, untuk pelamar umum adalah Lulusan Pendidikan profesi (PPG) guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan profesi guru dan guru yang terdaftar pada DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Pelamar untuk formasi guru didahulukan yang pertama untuk pelamar khusus dan apabila masih tersedia kebutuhan dapat dilamar oleh pelamar umum. Setelah dilakukan test kompetensi maka peserta yang lulus adalah sebagai berikut Guru : 66, Kesehatan: 38 dan Teknis: 114. (rek)
