Connect with us

Manado

Monika Rasakan Kebermanfaatan Mobile JKN

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Di era digital ini, BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang mudah dan praktis bagi pesertanya.

Salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan peserta mengelola kepesertaan dan mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan hanya dari smartphone.

Begitu juga yang dirasakan oleh Monika (22), warga Manado yang merupakan pengguna BPJS Kesehatan.

“Saya merasakan begitu mudahnya mengakses fasilitas kesehatan menggunakan fitur–fitur yang ada di aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN dalam kehidupan sehari-hari saya,” ungkap Monika.

Monika menceritakan bahwa pertama kali ia mengetahui Aplikasi Mobile JKN ketika mengunjungi salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di Manado untuk berobat nenek nya.

Saat menjalani rangkaian pengobatan, ia diarahkan oleh perawat yang ada di sana untuk mengambil antrean menggunakan Aplikasi Mobile JKN.

“Menurut saya, itu sangat membantu dalam melakukan antrean di tempat tersebut,” kata Monika. 

Monika mengatakan bahwa mulai dari situ dia akhirnya menggunakan fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi Mobile JKN, mulai dari fitur skrining, mengubah data peserta, pendaftaran antrian serta dengan berita berita terkini yang ada di lingkungan kesehatan.

Apalagi salah satu fitur yang terdapat dalam Mobile JKN, yaitu fitur Skrining Riwayat Kesehatan dapat membantu dalam memantau kesehatan dirinya.

“Saya rutin menggunakannya setahun sekali untuk mengetahui risiko-risiko penyakit yang ada dalam diri saya. Hasil skriningnya pun mudah dipahami dan membantu saya dalam mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari penyakit sedini mungkin. Contohnya, setelah mengetahui hasil skrining menunjukkan risiko diabetes yang tinggi, saya mulai mengubah pola makan dan berolahraga lebih rutin dan setelah beberapa bulan, hasil skrining berikutnya menunjukkan risiko diabetes saya menurun,” ujarnya.

Selain itu, Monika juga menyebutkan kemudahannya dalam mengubah data peserta. Kala itu, Monika menyebut bahwa dirinya perlu mengubah data alamat tempat tinggal saya di kartu kepesertaannya karena sudah berbeda tempat tinggal.

“Saya senang sekali karena prosesnya bisa dilakukan dengan mudah melalui Mobile JKN. Hanya perlu beberapa langkah dan tidak lebih dari 10 menit, data saya sudah terubah otomatis. Hal ini sangat menghemat waktu dan tenaga dibandingkan dengan harus datang ke kantor BPJS Kesehatan,” jelas Monika.

Monika melanjutkan, fitur antrean online di Mobile JKN sangat membantu dirinya dalam menghindari antrean panjang di FKTP.

Dirinya bisa mendaftar antrean poliklinik dari rumah dengan mudah dan cepat.

Biasanya, ia melakukan pendaftaran antrean di malam hari sebelum besoknya berobat.

Dengan begitu, ia bisa datang ke FKTP tepat waktu dan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Saya juga sering membaca berita dan informasi terbaru tentang program JKN di Aplikasi Mobile JKN. Informasi ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan saya tentang Program JKN dan hak-hak saya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelas Monika sambil menjelaskan fitur yang telah dia gunakan selama ini.

Monika berharap agar BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kualitasnya, khususnya Aplikasi Mobile JKN dan menjangkau lebih banyak peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, Aplikasi Mobile JKN dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN.

“Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi yang bermanfaat bagi peserta JKN dalam mengelola kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan. Dengan pengembangan fitur-fitur baru dan peningkatan sosialisasi, diharapkan Mobile JKN dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN,” tutup Monika.(mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Abaikan Tuduhan Negatif, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu Fokus Bekerja untuk Rakyat

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras. com – Tuduhan negatif terus berdatangan untuk Anggota DPRD Sulawesi Utara, Braien Waworuntu. Namun, ia tetap fokus pada pekerjaannya sebagai wakil rakyat.

Menurut Braien, komitmen dirinya melayani masyarakat, ia memilih untuk mengabaikan suara-suara kritis dan tetap menjalankan tugasnya dengan integritas.

Tugasnya sebagai anggota DPRD adalah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk terpengaruh oleh opini negatif yang tidak konstruktif.

Dengan kerja keras dan dedikasi, BW (sapaan akrabnya) berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Sulawesi Utara.

“Sebagai wakil rakyat, saya memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat. Saya tidak akan terganggu oleh tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan akan terus bekerja keras untuk kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sulut, Jumat (30/05/2025).

Dalam menjalankan tugasnya, ia juga fokus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik.

BW pun berkomitmen untuk mengawal kebijakan publik dan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Kerja sama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk mencapai tujuan bersama,” imbuhnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Sulawesi Utara dengan memberikan kritik dan saran yang konstruktif.

Dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, BW yakin bahwa Sulawesi Utara dapat menjadi lebih baik ke depan.(*)

Continue Reading

Headline

Kerugian Ditaksir Sekira Rp1,2 Miliar, BPMS Sinode GMIM digugat dua Pendeta

Yaziin Solichin

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com-
Dua pendeta perempuan senior GMIM yakni Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. yang didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., menggugat Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) melalui Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.

Kedua Pendeta melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘onrechtmatige daad’ dalam memperjuangkan hak-haknya baik gaji selama belasan tahun juga hak pensiun.

Kedua pendeta senior ini dengan sangat terpaksa menggugat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lembaga yang mereka cintai dan tempat mengabdikan diri selama puluhan tahun dan.

Perkara perdata nomor 192/Pdt.G/2025/Pn Tnn mulai sidang perdana pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sesuai relas panggilan sidang.

Dan sidang dilaksanakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH. Sejak jam 10 pagi menungu antri sidang hingga jelang jam 12 siang, dipanggil panitera dan mulai sidang. Pihak tergugat Ketua & Pengurus BPMS GMIM dan atau kuasa hukumnya tidak hadir.

“Saya sebagai kuasa hukum bersama kedua pendeta yang duduk dalam ruang sidang sebagai penggugat, oleh Majelis Hakim yang membuka sidang hanya melakukan pemeriksaan berkas kuasa hukum, baik surat kuasa & Berita acara sumpah, Kartu Advokat serta dokumen gugatan kemudian Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang,” Kata Jimmy Yosadi.

Adapun kronologis dilakukannya gugatan tersebut berawal dari latar belakang kedua Pendeta ini menerima Surat Keputusan dari Pimpinan BPMS GMIM sebagai Pendeta pada tahun 1982 dan 1983.

Mulai saat itu menerima hak sebagai pekerja dan mendapatkan gaji. Setiap bulan dipotong gajinya untuk mendapatkan hak pembayaran pensiun nanti.

Pada tahun 1988 dan 1989, kedua Pendeta ini mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Sinode GMIM untuk diberikan penugasan sebagai dosen pengajar di Fakultas Teologi UKIT.

Kedua Pendeta ini adalah dosen dari para calon pendeta, Teolog dan guru agama dan mengajar selama puluhan tahun.

Namun sejak tahun 2008 hingga gugatan ini diajukan, hak gajinya tidak dibayarkan lagi oleh Sinode GMIM dengan alasan adanya kisruh UKIT.

Setelah melakukan berbagai upaya melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama beberapa pendeta GMIM lainnya maka pada tanggal 19 Januari 2017, setelah beberapa kali bertemu mediasi antara kedua belah pihak maka kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulut memberikan surat berupa anjuran tertulis kepada Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk membayar hak-hak para pendeta tersebut termasuk kedua pendeta klien saya tersebut.

Ternyata upaya inipun tidak diindahkan oleh Pimpinan BPMS GMIM dan tidak membayar semua hak para pendeta tersebut dan mengabaikan anjuran tertulis pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.

Lama menunggu kepastian agar hak-hak mereka dibayarkan, pada tahun 2021, kedua pendeta mulai melakukan pendekatan personal kepada ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina dan beberapa pimpinan lainnya. Saat itu bahkan ditengah pandemi Covid 19.

Perjuangan panjang bolak balik ke kantor Sinode di kota Tomohon, hanya janji-janji akan dibayar yang diberikan oleh Ketua Sinode dan beberapa pengurusnya.

Pada tahun 2022 dan 2023, kedua Pendeta memasuki pensiun sebagai pekerja yang awalnya telah diberikan Surat Keputusan BPMS GMIM sebaga pekerja namun tidak lagi menerima haknya berupa gaji sejak tahun 2008 dan hak pensiun yang seharusnya diterima termasuk dijanjikan rumah masa depan sesuai tata gereja sebagai apresiasi terhadap pengabdian keduanya selama puluhan tahun.

Hak pensiun harus didapatkan karena dipotong dari gaji setiap bulan yang diterima sejak diteguhkan dan mendapat Surat Keputusan sebagai pekerja oleh BPMS GMIM sejak tahun 1982 dan 1083.

Pada awal bulan Juni 2024, kedua pendeta ini datang ke rumah saya dan meminta bantuan hukum dengan membawa berbagai dokumen.

“Kami diskusi lama dan diceritakan perjuangan selama belasan tahun hingga tiga tahun lamanya berusaha melakukan pendekatan personal tapi hanya janji-janji dan harapan yang diberikan tanpa realisasi apapun,” tambah Jimmy Yosadi.

Setelah memeriksa semua dokumen tersebut maka dibuatlah surat kuasa dan ditanda tangani pada tanggal 3 Juni 2024 dan keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024, didaftarkan surat kuasa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano.

Namun, karena saya mengenal baik teman-teman Pendeta dan pimpinan BPMS GMIM maka saya melakukan pendekatan personal agar hak-hak berupa gaji dan pensiun kedua pendeta klien saya ini bisa dibayar tanpa harus berperkara di Pengadilan.

Bahkan, saat momentum Pilkada, agar tidak dipolitisir proses hukum ini maka upaya pendekatan terus dilakukan dan menunda proses berperkara di pengadilan.

Ketika mulai heboh kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM hingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan ditahannya ketua Sinode Pdt. Hein Arina, kami bersepakat agar “cooling down” dulu dan tidak tergesa-gesa berproses dipengadilan sambil terus melakukan berbagai pendekatan pribadi baik saya sebagai kuasa hukum juga kedua pendeta klien saya tersebut.

“Namun, kembali janji-janji akan segera dibayar ternyata tidak dilakukan,” ujarnya.

Akhirnya, kami kembali berunding dan proses gugatan melalui pengadilan negeri Tondano dilakukan sambil berharap pimpinan BPMS GMIM akan melaksanakan pembayaran hak-hak kedua pendeta GMIM yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun hingga memasuki usia pensiun, belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak diberikan.

Kerugian materiil yang diderita oleh kedua Pendeta akibat gaji dan pensiun tidak dibayarkan, kurang lebih Rp1,2 Miliar sesuai perhitungan.

Disinyalir melalui informasi dan komunikasi dengan banyak pihak ternyata banyak sekali gaji para pendeta lainnya yang belum dibayarkan dan masih tertunda selain kedua pendeta yang menjadi klien saya tersebut.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.(*)

Continue Reading

Berita

Cindy Wurangian Ungkap PWA di Kubu Golkar Masih Berproses

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras. com – Fraksi Golongan Karya (Golkar) di DPRD Sulut, masih kekurangan satu orang pasca meninggalnya I Ketut Sukadi, salah satu anggota legislatif daerah pemilih (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).

I Ketut Sukadi merupakan bagian dari anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2024 – 2029. Pasca dilantik, ia kadang terlihat pada setiap momen pembahasan, mengingat harus beristirahat penuh dan dirawat rutin di Rumah Sakit. Dan akhirnya dikabarkan meninggal dunia pada kamis, (13/02/2025) di RS Sentra Medika.

Setelah kepergian Alm. I Ketut Sukadi, Golkar Sulut tidak hanya diam, namun langsung melakukan proses PAW, yang diketahui penggantinya adalah Raski Mokodompit.

Ketua Fraksi Golkar Sulut, Cindy Wurangian, saat diwawancarai awak media, Senin (19/05/2025) mengatakan surat dari partai kan sudah masuk dan dibacakan di rapat Paripurna, jadi saat ini sedang berproses dan mengikuti mekanisme.

“Yang pastinya PAW masih berproses dan tidak ada masalahnya,” pungkas anggota DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan (Dapil) Minut – Bitung ini. (*)

Continue Reading

Trending

Kontak Redaksi