Connect with us

Headline

Warga Desa Pinaling Menjerit , Jalan Akses Masuk Terkesan Asal Jadi

Terkesan Pekerjaan Disembunyikan, Warga Sebut Tidak Ada Papan Proyek

Redaksi

Published

on

Protes warga yang ramai di Medsos soal akses jalan menuju Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur yang dikerjakan secara tidak profesional.

MINSEL, mediakontras.com – Persoalan akses jalan menuju Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur yang awalnya dikeluhkan warga karena kondisi jalan yang rusak, dan sudah bisa dijawab Pemkab Minsel lewat perbaikan badan jalan dengan menggunakan aspal hot mix sekira 500 meter, kini muncul lagi persoalan baru.

Dimana warga menduga rehabilitasi jalan menuju desa mereka terindikasi asal asalan.
Bahkan sampai sampai sikap protes atas temuan warga ini dicurahkan lewat medsos.

Padahal sudah sekian lama, warga Desa Pinaling menanti perbaikan akses jalan menuju desa mereka

Dari pantauan media ini dilapangan ada beberapa titik yang pengaspalannya dikerjakan secara tidak profesional hingga ujung ujungnya warga ramai memprotes lewat di media sosial (Medsos) Facebook.

Diketahui, anggaran pengerjaannya diakomodir lewat APBD Tahun Anggaran 2023, namun baru dikerjakan sekira Februari 2024.

Menurut keterangan warga, semenjak awal perbaikan jalan hingga selesai, tidak pernah nampak plang atau papan proyek berupa pemberitahuan mengenai pekerjaan jalan tersebut yang seharusnya dipasangan oleh pihak kontraktor sebagai pelaksana sesuai dengan mekanisme San aturan yang ada.

Kuat dugaan, kalau instansi teknis Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sengaja menyembunyikan siapa pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.

“Saya sempat ke kantor Dinas PU. Tapi sesampainya di sana saya coba tanyakan ke kepala dinas (kadis), tapi kadis mengatakan tidak tau siapa kontraktor yang mengerjakan jalan itu, masa seorang kepala dinas tidak tau siapa kontraktor,” ungkap Decky Losung warga Pinaling, Minggu (24/03/2024).

Menurutnya pula, anggaran pengerjaan jalan tersebut hampir Rp1 Miliar, atau berkisar Rp900 juta lebih.

“Pembuatan jalan tersebut tidak sesuai prosedur. Saya persilahkan ahli untuk memeriksa kembali hasil pengerjaan proyek jalan tersebut,” tantang Decky yang juga salah satu tokoh masyarakat.

Pembuatan jalan ini tidak sesuai prosedur kalau saya lihat, bisa saya undang ahli juga datang periksa, panasnya (hotmix) sudah dibawah standar,” tambahnya dengan nada tinggi.

Menurut Decky, hal tersebut biasanya terjadi akibat tindakan oknum kontraktor nakal, yang kemudian akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

“Ini tidak benar pengerjaannya, ini mempermalukan nama baik bupati. Jadi ingat, anda-anda kontraktor nakal, anda telah mempermalukan bupati,” tandas Losung.

Besar harapan warga agar Pemerintah dapat meninjau kembali pengerjaan akses jalan Desa Pinaling tersebut.

“Semoga ini segera diperhatikan dab harus lebih kontrol lagi pekerjaan seperti ini, sebab jika tidak akan merusak nama baik pemerintah kabupaten,” pungkasnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan dilapangan media ini, akses jalan Desa Pinaling yang diperbaiki tersebut hanya berkisar kira-kira 500 meter, yang pengerjaannya terpotong menjadi dua titik dengan kisaran masing-masing 250 meter.

Terpantau juga di beberapa titik, ketebalan aspal jalan hanya berkisar 3-4 milimeter, yang artinya diduga tidak sesuai spek pekerjaan.

Disisi lain juga, terpantau di sepanjang ruas jalan tersebut masih banyak jalanan berlobang dan rusak parah, yang mungkin belum masuk pada anggaran perbaikan ruas jalan tersebut.

Terkait hal ini, wartawan media ini kemudian mencoba untuk menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu Kepala Bidang Bina Marga Andre Wajong lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya. Namun sangat disayangkan hingga berita ini tayang Wajong belum menanggapi. (toar)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

Bandara  Samrat Manado Pastikan kelancaran, Aman dan Kenyamanan

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com-  Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2024/2025kembali dilaksanakan di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, menjadi agenda rutin tahunan dalam rangka memonitor serta memastikan kelancaran, keamanan serta keselamatan para pengguna jasa angkutan udara yang tiba maupun berangkat melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, pembukaan Posko Terpadu dilaksanakan di area lobby bandara pada Rabu (18/12).

Sejak bergabungnya PT. Angkasa Pura I dan II yang resmi bergabung tanggal 9 September 2024 menjadi  PT Angkasa Pura Indonesia maka sejak saat itu juga dengan adanya penggabungan ini maka PT. Angkasa Pura Indonesia atau Injourney Airports menjadi salah satu dari 5 operator Bandar Udara terbesar di dunia.

Saat ini PT. Angkasa Pura Indonesia membagi 6 region yaitu Region CGK, Region DPS, Region KNO, Region YIA, Region UPG dan Region BPN.

Bandara Samrat adalah termasuk bagian dari Region UPG atau Regional V, dan  Kali ini Posko Nataru terintegrasi dengan Posko Nasional di Kementrian Perhubungan, dan posko Kantor pusat di Cengkareng dan 6 kantor regional membawahi 35 kantor cabang Bandar Udara lainnya, sehingga persiapan yang telah dilakukan oleh kantor pusat adalah menyusun rencana operasi dan kesiapan posko, juga memastikan kesiapan dan kehandalan fasilitas , personil dan prosedur  dan juga melakukan monitoring selama periode posko.

Bertugas sebagai inspektur apel Pembukaan Posko Nataru, General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Samrat Manado Maya Damayanti  menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga November 2024 Bandara Samrat Manado telah melayani sebanyak 1.598.745 penumpang.

Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi kenaikan  pergerakan penumpang sebanyak 5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.526.890 penumpang. Sedangkan untuk wisatawan asing yang masuk ke Sulawesi Utara melalui Bandara Samrat Manado mengalami kenaikan sebanyak 21% atau sebesar 204.218  wisman.

Tercatat selama periode Januari – November 2024, terdapat 15.671 pergerakan pesawat, 1.598.745 penumpang dan 14.629 Ton pergerakan Kargo.

Bertempat di Solution Room di Lobby Terminal Bandara Sam Ratulangi Manado, Posko Nataru akan berlangsung selama 19 hari, mulai tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Maya Damayanti menambahkan diperkirakan selama periode posko ini akan terjadi peningkatan pergerakan penumpang sebesar8% atau sebanyak 105.563 penumpang dibandingkan periode posko tahun lalu dan pesawat sebesar 11% sebanyak 1.120 pesawat, sedangkanpergerakan kargo diprediksi akan meningkat mencapai14% atau sebesar 1.012.352 ton. Diperkirakan puncak arus mudik di tanggal 21 Desember 2024 atau H-4 natal akan tiba di Manado dengan prediksi 7.007 penumpang, dan adapun arus balik diperkirakan pada tanggal 4 Januari 2025 atau H+3 yang diprediksi mencapai 6.032 penumpang.

“Saya selaku General Manager mewakili jajaran manajemen Bandara Sam Ratulangi Manado mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder di Bandara Sam Ratulangi ini atas koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin erat selama tahun 2024 sehingga kita semua dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pengguna jasa, semoga Posko Nataru tahun ini dapat berjalan lancar danaman, sehingga para pengguna jasa dapat merasa nyaman selama musim mudik kali ini,” ungkap Maya Damayanti.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta mengoptimalkan jasa pelayanan udara dalam pelaksanaan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui pembentukan Posko Terpadu Angkutan Udara di seluruh Bandar Udara.

Terdapat71 personel gabungan yang terlibat dalam Posko Terpadu NATARU kali ini, selain internal PT Angkasa Pura Indonesia terdapat personel eksternal yang akan bergabung diantaranya Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado, Airnav Indonesia, TNI-AU Manado, TNI-AL Manado, Polsek Kawasan Bandara, BKK. Melalui pembentukanPosko Terpadu NATARU ini diharapkan agar arus Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Sulawesi Utara khususnya yang melalui Bandara Sam Ratulangi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. (*)

Continue Reading

Headline

Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.

“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.

Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)

Continue Reading

Headline

Terkait Kasus ASN di Bitung,Bawaslu Sulut Diapresiasi

Redaksi

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan apresiasi dari beberapa penggiat kepemiluan.

Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan prosedur normal dan biasa, dan lazim terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Sulut bahkan Indonesia.

“Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standart Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota karena kasus yang sama, dan relatif tidak ada reaksi berlebihan dari para ASN tersebut. Makanya jadi aneh kalau ada yang memberikan respon berlebihan,” ujar Akademisi Unsrat Dr Yudi Dien.

Menurutnya, satu hal yang patut diingat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah berbentuk vonis final.
Karena yang menentukan kadar hukuman apakah kategori ringan, sedang dan berat adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Tidak lebih. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN. Makanya saya pribadi justru mengapresiasi Bawaslu yang concern dengan pengawasan netralitas ASN,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai penggiat Pemilu ini.

Ia juga menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Jadi aturannya sudah konkrit dan tegas,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat Dr Jericho Pombengi MSi. Menurutnya langkah dan prosedur yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat.

Malah akan jadi aneh kalau Bawaslu malah mendiamkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pikkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan jadi salah satu bahan pelajaran berharga agar ke depan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Saya tahu Bawaslu sudah berulang-ulang dalam banyak kesempatan menyampaikan imbauan agar ASN netral di Pilkada. Dan juga ASN itu sudah disumpah dan ada kode etik untuk wajib netral. Kalau melanggar, jangan salahkan Bawaslu kalau mereka menyampaikan rekomendasi ke BKN,” tegas Pombengi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, oknum ASN inisial EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon.

Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan.

“Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024).(rek).

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi