Headline
Penyidik Kejati Eksekusi Lima Tersangka Korupsi Lahan RS Walanda Maramis ke Penjara Rutan


MANADO,mediakontras.com – Penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RD Walanda Maramis, Senin (22/4/2024). Kepala KejaksaanTinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH menyampaikan dalam penahanan, lima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun lima tersangka itu yakni JK, YM, S, VL dan ML.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama, dengan tersangka Ir. JK., MA., melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” Kata Rumampuk.
Dikatakannya pula para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” beber Rumampuk.

Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024.
Kasus ini menandai langkah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi tidak akan dibiarkan lepas dari pertanggungjawaban hukum. (tawi/red)
