Connect with us

Headline

Miliki Bukti Uji Laboratorium, LSM RAKO Minta BPK RI Audit Pembangunan Pasar Bersehati Manado

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO, mediakontras.com –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terus saja gencar membongkar adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proses kegiatan fisik pembangunan Pasar Bersehati Manado.

Terbaru institusi tersebut usai melaporkan ke penyidik Polda Sulut terkait adanya dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut, kini  LSM pimpinan Harianto, juga ikut menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, untuk turun lapangan lakukan pemeriksaan.

Pasalnya, LSM RAKO ngotot kalau mereka punya bukti-bukti temuan dilapangan yang diyakini punya potensi kerugian negara pada pembangunan Pasar Bersehati yang dikerjakan oleh PT Turelotto Batu Indah dan PT Bentara Prima yang menghabiskan biaya sekira Rp59,879.055.000.

“Kami menduga kalau pembangunan pasar tersebut menggunakan besi baja berat bekas, kemudian konstruksi lama  tidak dibongkar melainkan hanya direhap sehingga besi tua yang menjadi rangka bangunan tersebut otomatis masih digunakan untuk menopang bangunan tersebut,” ungkap Harianto dalam release yang dikirimkan ke redaksi ini.

Padahal nama paket dalam pekerjaan tersebut adalah pembangunan bukan rehab, sebut Harianto.

Bahkan , Harianto membeberkan berdasarkan pemantauan tim RAKO,  terlihat adanya make up besi tua lalu di las dan di cat sehingga kelihatan baru, padahal semua  hanya bangunan lama  yang direkondisi kembali.

Selain itu, terpantau  keretakan keretakan pada dinding bangunan tua diduga hanya di flamur kemudian dipoles dengan menggunakan bahan semen atau diaci, lalu  pada bagian atap bangunan seng yang lama diganti baru agar terlihat  bangunan tersebut baru selesai dibangun.

” Kami memiliki cukup bukti untuk memastikan bahwa temuan di atas ada, mulai dari kunjungan dan sidak anggota DPRD Kota Manado, pengakuan KPA dan kami juga mengantongi hasil uji laboratorium untuk memastikan besi baja berat  yang digunakan adalah besi bekas,” ujar Harianto.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut serta adanya bukti yang sudah dikantongi maka LSM RAKO meminta BPK RI lakukan audit secara professional dan berintegritas sesuai dengan undang undang agar pemanfaatan uang negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

LSM RAKO meminta BPK  dapat menjalankan tupoksinya secara  profesional dan berintegritas sebagaimana diatur dalam UU BPK N0: 15 tahun 2006. Pasal 6 (1) yang menyebutkan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kami meyakini ada potensi kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut. 

“Kami minta BPK RI jangan menyembunyikan atau memanipulasi temuan di lapangan karena kami  akan mengambil langkah hukum kalau ada indikasi persekongkolan menyembunyikan kerugian negara,” warning Harianto.

Dibeberkannya, dalam UU No: 15 tahun 2006  tentang BPK pasal  36 (1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Untuk itu BPK sebagai institusi  benteng penentu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjaga kenerjannya  tetap berintegritas,” tutup Harianto. (yaziin solichin).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *