Artikel
Menggugat Paradigma CSR: Mengubah Tomohon dari Objek Eksploitasi Menjadi Pusat Keunggulan Geotermal
Oleh: Stefy Edwin Tanor, SE, Ak, MM
Anomali di Balik Gemuruh Uap Lahendong
Kota Tomohon, yang secara geografis berada di ketinggian, tidak hanya dianugerahi udara sejuk dan tanah yang subur, tetapi juga menyimpan harta karun energi terbarukan yang luar biasa di perut buminya.
Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Lahendong telah menjadi saksi bisu transformasi energi nasional selama lebih dari sepuluh tahun.
Namun, di balik deru uap yang dikonversi menjadi energi listrik bagi jutaan rumah tangga di Sulawesi Utara dan Gorontalo, tersisa sebuah pertanyaan yang mengusik rasa keadilan: Sejauh mana manfaat ekonomi ini benar-benar terdistribusi secara adil bagi masyarakat setempat?
Selama ini, hubungan antara entitas korporasi besar—Pertamina PGE dan PLN—dengan masyarakat Tomohon seringkali terjebak dalam ritualitas administratif bertajuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan angka kompensasi tahunan yang jika dikalkulasi hanya berkisar di angka Rp300 jutaan untuk Pemerintah Kota, kontribusi ini terasa sangat timpang jika kita membedah volume produksi dan perputaran uang yang dihasilkan setiap detiknya dari tanah ini.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai paradoks kelimpahan: daerahnya kaya akan energi, namun masyarakatnya tetap menjadi penonton di pinggir lapangan.
Bedah Data: Menakar Raksasa Ekonomi yang Tak Terlihat
Untuk memahami skala ketimpangan ini, kita perlu melihat data teknis dan proyeksi ekonomi yang selama ini jarang menjadi konsumsi publik secara detail.
WKP Lahendong (Unit 1 hingga 6) memiliki kapasitas terpasang sebesar 120 Megawatt (MW). Secara operasional, produksi listrik yang dihasilkan rata-rata mencapai 850 GWh hingga 900 GWh per tahun.
Jika kita menggunakan asumsi konservatif berdasarkan harga jual listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) ke PLN yang berkisar antara US$ 0,07 hingga US$ 0,11 per kWh, maka estimasi pendapatan kotor dari penjualan listrik ini berada di kisaran Rp1,2 Triliun hingga Rp1,5 Triliun per tahun.
Selain itu, uap yang diekstraksi membawa energi termal jutaan Giga Kalori (Gcal) yang secara industri memiliki nilai substitusi bahan bakar fosil yang sangat besar.
Di sini muncul ketidakseimbangan yang mencolok. Jika perputaran uang mencapai angka triliunan rupiah per tahun, mengapa kontribusi untuk pemberdayaan masyarakat masih berada di angka ratusan juta?
Selisih antara “apa yang diambil” dari perut bumi Tomohon dengan “apa yang dikembalikan” melalui program pemberdayaan sangatlah lebar.
Rakyat Tomohon secara de facto menyumbang energi untuk kemajuan ekonomi regional, namun secara de jure, mereka justru terpinggirkan dari ekosistem profesional di dalamnya.
Mitos Kompetensi dan Marjinalisasi SDM Lokal
Persoalan klasik yang selalu menjadi “tameng” bagi manajemen korporasi saat ditanya mengenai penyerapan tenaga kerja lokal adalah standar kompetensi.
Alasan bahwa manajer divisi, kepala bagian, atau tenaga ahli teknik harus didatangkan dari luar daerah—mayoritas dari Jawa—karena rendahnya kemampuan SDM lokal adalah sebuah retorika yang menyakitkan jika tidak disertai dengan solusi konkret.
Ketidakmampuan SDM lokal bukanlah sebuah takdir, melainkan akibat dari absennya intervensi pendidikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan di daerah operasional mereka.
Setelah lebih dari sepuluh tahun beroperasi, sangat mengherankan jika tidak ada inisiatif strategis dari PGE maupun PLN untuk membangun institusi pendidikan tinggi atau kejuruan yang spesifik pada bidang panas bumi di Tomohon.
Alasan “tidak ada SDM yang mampu” sebenarnya adalah pengakuan atas kegagalan korporasi dalam melakukan transfer teknologi dan pengetahuan selama satu dekade terakhir.
Memutus Rantai Rutinitas: Investasi pada Masa Depan
Kita tidak bisa lagi hanya menuntut penambahan dana hibah yang sifatnya konsumtif dan habis dalam sekali pakai. Kita harus mulai berpikir tentang “efek pengganda” (multiplier effect) yang berkelanjutan.
Solusi radikal namun rasional adalah menuntut Pertamina dan PLN untuk berinvestasi pada pembangunan Sekolah Tinggi Teknik Geotermal atau SMA/SMK Pertambangan di Tomohon.
Tomohon memiliki keunggulan kompetitif yang jarang dimiliki daerah lain di dunia: keberadaan sumur produksi yang berdampingan langsung dengan pemukiman dan aktivitas warga. Pembangunan institusi pendidikan khusus ini akan memberikan dampak sistemis:
- Pusat Keunggulan (Center of Excellence): Tomohon akan menjadi kiblat pendidikan energi terbarukan di Indonesia Timur. Siswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi memiliki laboratorium alam yang nyata hanya beberapa kilometer dari sekolah mereka.
- Kedaulatan SDM Lokal: Dengan pendidikan bersertifikasi standar industri global, putra-putri daerah tidak lagi hanya mengisi posisi tenaga keamanan atau staf administrasi bawah, tetapi mampu menduduki kursi manajerial dan teknis tinggi.
- Hilirisasi dan Inovasi Ekonomi: Lulusan dari institusi ini nantinya akan mampu mengembangkan teknologi pemanfaatan langsung panas bumi (direct use).
Misalnya, penggunaan sisa panas bumi untuk alat pengering hasil pertanian (kopra dan cengkih) skala industri, atau pemanas ruangan untuk mendukung sektor pariwisata pegunungan Tomohon.
PLN dan Tanggung Jawab yang Terlupakan
Dalam diskursus ini, beban moral seringkali hanya ditumpukan kepada Pertamina PGE.
Namun, kita tidak boleh melupakan peran PLN sebagai pihak yang menikmati nilai tambah dari energi panas bumi. PLN adalah pihak yang mengubah uap menjadi komoditas komersial dan mendistribusikannya ke pelanggan.
Sebagai penikmat hilirisasi energi, PLN memiliki kewajiban moral dan hukum (sesuai UU No. 40 Tahun 2007) untuk memberikan kontribusi bagi kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di daerah penghasil.
Sangatlah tidak adil jika PLN hanya hadir sebagai pengumpul tagihan listrik, tanpa memberikan investasi sosial yang sepadan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk memutar turbin-turbin mereka.
Sinergi antara PGE dan PLN dalam membangun infrastruktur pendidikan di Tomohon adalah bentuk kompensasi yang paling adil atas penggunaan sumber daya alam tersebut.
Ekosistem Kontraktor Lokal yang Terpinggirkan
Ketimpangan juga terlihat pada sektor pengadaan jasa dan kontraktor.
Sangat sedikit pengusaha lokal Tomohon yang dipercayakan untuk menangani proyek-proyek di lingkungan PGE maupun PLN.
Alasannya kembali pada persoalan standardisasi dan sertifikasi teknis yang sangat ketat.
Disinilah peran institusi pendidikan teknik tadi menjadi krusial.
Sekolah teknik geotermal tidak hanya akan melahirkan pekerja, tetapi juga melahirkan pengusaha lokal yang paham standar keselamatan kerja (K3) dan spesifikasi teknik industri energi.
Tanpa adanya intervensi pendidikan, pengusaha lokal hanya akan selalu menjadi penonton atau sub-kontraktor kelas bawah yang tidak memiliki daya tawar tinggi dalam proses tender.
Penutup: Menuju Profesionalisme yang Berkeadilan
Tomohon tidak boleh hanya menjadi saksi bisu eksploitasi kekayaan alamnya. Paradigma CSR harus segera digeser dari sekadar “bagi-bagi bantuan” menjadi investasi strategis pada otak dan keterampilan masyarakatnya.
Pemerintah Kota Tomohon bersama pemangku kepentingan lainnya harus berani melakukan negosiasi ulang dengan posisi tawar yang jelas: “Kami memberikan energi untuk menerangi negeri, maka didiklah generasi kami untuk mampu mengelolanya.”
Investasi pada pendidikan teknik adalah cara paling bermartabat bagi korporasi untuk membayar “hutang sejarah” mereka kepada masyarakat Tomohon.
Ini bukan soal meminta belas kasihan, melainkan soal menuntut keadilan distribusi keuntungan atas sumber daya alam yang terbarukan.
Mari kita pastikan bahwa di masa depan, pemimpin dan ahli teknis di WKP Lahendong adalah putra-putri yang lahir dan besar di bawah bayang-bayang Gunung Lokon, yang mengerti betul bahwa energi ini adalah amanah bagi kesejahteraan rakyatnya sendiri.(*)