Berita
Usulan Propemperda untuk Perusahaan Daerah dan Pajak Retribusi Disetujui DPRD Sulut
Manado. Mediakontras. com – Rapat Paripurna dilaksanakan DPRD Sulawesi dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Selasa (18/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Dari eksekutif hadir Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Johannes Victor Mailangkay bersama Plt Sekprov, Tahlis Gallang dan jajaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Vionita Kuera, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulut, menyampaikan usulan perubahan Program Peraturan Perda.
Adapun dua rancangan usulan Perda itu, yakni Perda Perumda PT Pembangunan Sulut dan Perda Retribusi dan Pajak Daerah.
“Kami meminta pimpinan menindaklanjuti usulan Propemperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Lanjutnya, Perubahan Propemperda pertama yakni terkait perubahan Pergub Sulut nomor 6 tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat menjadi PT Pembangunan Sulut Perseroan Daerah.
Selanjutnya Propemperda kedua yakni Perubahan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dua produk hukum ini dimaksudkan untuk mendorong Penerimaan Asli Daerah, menggerakkan perekonomian daerah dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tutur Vionita.
DPRD menyatakan menyetujui usulan dan langsung dibuatkan Surat Keputusan Perubahan Propemperda Tahun 2025.
“SK ini akan jadi acuan kita untuk pembahasan Perda di tahun berjalan dengan menyesuaikan agenda yang ada,” kata politisi PDIP ini.
Sementara Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengapresiasi DPRD yang telah menerima usulan perubahan Perda.
“Kami berharap semoga Perda yang baru bisa dibahas dan ditetapkan sehingga jadi dasar hukum untuk membentuk perusahaan daerah yang dapat menopang perekonomian, mewujudkan Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” ungkap Gubernur YSK. (*)