Pilkada
Kawal Hak Pilih, Bawaslu Tomohon Minta KPU Umumkan Salinan Hasil DPS


TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon memintakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon agar setelah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), wajib mengumumkan salinan hasil DPS tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Dikatakan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas dimana hal ini memastikan masyarakat yang punya hak pilih sudah terdaftar sebagai Pemilih.
Pengumuman ini sendiri merujuk pada Undang -Undang RI N0: 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU N0:1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum N0 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“UU N0:10 Tahun 2016 pasal 58 ayat 6 menyebutkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lainnya oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari,” kata Kowaas.

Dikatakannya pula merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 pasal 34 ada 5 point penting yakni pertama; KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan rekapitulasi DPS per TPS dan Salinan DPS per TPS kepada PPS dalam bentuk naskah asli berjumlah 1 rangkap . Kedua PPS mengumumkan Salinan DPS pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di papan pengumuman RT,RW, kantor desa/kelurahan , atau sebutan lain selama 10 hari.
“Pada point ketiga KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2( melalui: laman KPU atau aplikasi berbasis teknologi informasi,” jelas Kowaas.
Point keempat menyebutkan pengumuman sebagamana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau pengawas pemilihan.
Point kelima menyebutkan pengumuman DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad dan memperhatikan perlindungan data pribadu sesuai dengan nketentuan undang undang yang mengatur perlindungan data pribadi. (rek)
