Connect with us

Pilkada

15 Panwascam Hasil Seleksi Dilantik Ketua Bawaslu Tomohon

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Menjelang pemilihan serentak Tahun 2024 Bawaslu Kota Tomohon melaksanakan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Tomohon di Grand Master Resort Tomohon , Jumat (24/05/2024)

Pelantikan dan Pembekalan ini dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Steffen S. Linu, SS. MAP selaku Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas saat melantik meminta para personil Panwascam yang baru agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan menjaga marwah Lembaga pengawas pemilihan umum.

‘’Kita fokus pada tugas pokok dan fungsi yakni melakukan pengawasan pada proses tahapan, menegakkan aturan termasuk penegakan hokum dalam kaitannya dengan netralitas ASN serta terjadinya ,money politics,’’ kata Kowaas seraya mengingatkan untuk bertindak netral dalam melaksanakan tugas.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala seksi intel Kota Tomohon bapak Dedy Karto Ansiga, SH, MH, Mayor CBA Novel Joanes Maridjan Mewakili Dandim 1302 Minahasa, Ketua KPU Kota Tomohon Ibu Albertien V. Pijoh, Badan Intelejen Negara Bapak Fadhli, Kapolsek Tomohon Utara Bapak Djoko, Camat Tomohon Timur bapak Denny Mangundap, SH, Camat Tomohon Barat Rosevelty Kapoh, SH, Camat Tomohon Tengah Bpk. Jones Mait, SH, Camat Tomohon Utara Bpk Rickyanto Supit, serta Rohaniawan Pdt Nixon Lumi S.Th. (rek)

Ini Nama-nama 15 Panwascam Kota Tomohon

Tomohon Utara

Azalia Eleazer Gian Wilar

Jhonson Polii

Olha Oktavia Manopo

Tomohon Barat

Hendra Richardus Kawuwung

Paramita Susanti Runtu

Andre Moningka

Tomohon Timur

Aloysius Ernawan Danu Wibowo

Joucklien Angeline Pijoh

Julio Belo Yakobus Rumondor

Tomohon Tengah

Filo Gratiadeo Karundeng

Florinda Renda Maria Langitan

Janny Kambong

Tomohon Selatan

Djajus Jakob Ngangi

Jhonly Ibrahim Gigir

Julius Billy Lengkong.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Terkait Kasus ASN di Bitung,Bawaslu Sulut Diapresiasi

Redaksi

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan apresiasi dari beberapa penggiat kepemiluan.

Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan prosedur normal dan biasa, dan lazim terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Sulut bahkan Indonesia.

“Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standart Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota karena kasus yang sama, dan relatif tidak ada reaksi berlebihan dari para ASN tersebut. Makanya jadi aneh kalau ada yang memberikan respon berlebihan,” ujar Akademisi Unsrat Dr Yudi Dien.

Menurutnya, satu hal yang patut diingat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah berbentuk vonis final.
Karena yang menentukan kadar hukuman apakah kategori ringan, sedang dan berat adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Tidak lebih. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN. Makanya saya pribadi justru mengapresiasi Bawaslu yang concern dengan pengawasan netralitas ASN,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai penggiat Pemilu ini.

Ia juga menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Jadi aturannya sudah konkrit dan tegas,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat Dr Jericho Pombengi MSi. Menurutnya langkah dan prosedur yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat.

Malah akan jadi aneh kalau Bawaslu malah mendiamkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pikkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan jadi salah satu bahan pelajaran berharga agar ke depan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Saya tahu Bawaslu sudah berulang-ulang dalam banyak kesempatan menyampaikan imbauan agar ASN netral di Pilkada. Dan juga ASN itu sudah disumpah dan ada kode etik untuk wajib netral. Kalau melanggar, jangan salahkan Bawaslu kalau mereka menyampaikan rekomendasi ke BKN,” tegas Pombengi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, oknum ASN inisial EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon.

Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan.

“Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024).(rek).

Continue Reading

ADVERTORIAL

KPU Mitra Terima Penghargaan Terbaik ke Enam Anggota JDIH dari KPU Sulut

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulut.

Dalam piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly Poluan tertanggal 7 Desember 2024 itu, KPU Minahasa Tenggara menempati posisi terbaik 6 dari KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sulut

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memberi apresiasi kepada KPU Provinsi Sulut atas penghargaan yang diberikan kepada KPU Minahasa Tenggara atas penilaian sebagai anggota JDIH Sulut.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa Tenggara atas komitmen dan kerja keras dalam membuat laporan dan kerja-kerja yang luar biasa selama ini,” papar Otnie N Tamod.

Saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Mendy Tinangon, Otnie N Tamod didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, dan Lucky Mamahit serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.

Diketahui, dasar hukum pembentukan JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. (*)

Continue Reading

Headline

Tim Hukum Prabowo-Gibran Kini Jadi Kuasa CSSR di MK

Redaksi

Published

on

By

JAKARTA,mediakontras.com – Merespon gugatan pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada Kota Tomohon diseriusi Caroll Senduk-Sendy Rumajar. Pemenang Pilwako itu kini bersama Dr. Maulana. SH, MH, yang pernah menjadi tim kuasa hukum Prabowo Subianto saat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Caroll Senduk, Sendy Rumajar, Ariel Warouw, SH dan Raf Poluan, SH, MH, MCN, Selasa (10/12/2024) melakukan pertemuan awal sekaligus menyamakan persepsi menyikapi gugatan di MK itu dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk DPP Gerindra dipimpin Dr. Maulana, SH, MH.

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut
diskusi dan laporan paslon yang populer dengan tagline CSSR ini bersama Wakil Ketua DPP Gerindra yang juga Ketua Komisi 3 DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH, MH.

“Kami melakukan pembahasan awal apa saja yang harus disiapkan menghadapi persidangan di MK, serta mendapatkan arahan dan masukan bagaimana memenangkannya. Secara detail dan spesifik tentunya saya tak bisa ungkapkan. Pada pokoknya, CSSR sudah sangat siap,” jelas Caroll Senduk, SH didampingi Sendy Rumajar.

Sedangkan pihak Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra melalui Dr. Maulana, SH, MH, memaparkan kiat-kiat menghadapi sidang sengketa Pemilu seperti ini.

Sebagai catatan, Dr. Maulana adalah anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 lalu, sehingga sudah memiliki pengalaman menangani perkara di MK.

Menurut pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Tomohon itu, Tim Kuasa Hukum PDIP akan memperkuat tim Gerindra pimpinan Dr. Maulana. “PDIP-Gerindra menyatu di sini,” ujar Caroll Senduk yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi