Connect with us

Headline

Ikut Memberikan Persetujuan Bayar, Ketua DPRD Minut dan Personil Banggar ‘Sakti’?

Redaksi

Diterbitkan

pada

Para tersangka saat digiring penyidik kejaksaan ke Rutan

MANADO,mediakontras.com –  Meski sudah ada action dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut , dengan mengeksekusi lima orang masing masing JK, YM, S, VL  dan ML, yang ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pengandaan lahan parkir RS Walanda Maramis yang berbandrol Rp20 Miliar, namun proses penyidikan dan penetapan para tersangka masih dinilai belum ada keadilan.

Pasalnya, banyak kalangan  warga menilai yang dieksekusi sebagai tersangka hanya oknum oknum di eksekutif saja yang ditetapkan. Sementara dari pihak DPRD yang nota bene juga ikut terlibat dalam proses penganggaran dalam artian ikut memberikan persetujuan lewat proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) tidak tersentuh meski awal proses penyelidikan kasus ini sudah ada pemeriksaan dari penyidik.

Seperti yang dilontarkan Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut Jefrey Sorongan mempertanyakan status hukum dari Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) lelaki DL yang sebelumnya dihubungkan dengan  pusaran dugaan korupsi pembebasan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

DL sebagai Ketua DPRD Minut, menyetujui anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar lahan RSUD Maria Walanda Maramis seluas 2 hektar (Ha) milik Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan pada APBD-P 2019 waktu itu.

Sekedar diketahui, pada Selasa (28/11/2023) silam, disebutkan kalau DL sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik bersama beberapa koleganya di DPRD Minut, seperti Wakil Ketua II OM dari Partai Golkar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut NP dan Sekretaris Dewan (Sekwan) JK.

DL  kepada wartawan saat itu langsung saja memberikan klarifikasi kalau dirinya diperiksa oleh penyidik Kejati Sulut, melainkan hanya dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait pembayaran lahan parkir tersebut.

“Hanya klarifikasi biasa soal hasil pemeriksaan BPK RI di Kantor Kejati Sulut. Sudah tiga kali kami dimintai keterangan, saya, ibu Olivia, pak Novi dan Sekwan Yossi dimintai keterangan,” ujar DL alias Delon, kepada wartawan.

Anggota DPRD Minut Daerah Pemilihan Airmadidi-Kalawat ini bahkan menyebutkan bahwa tidak hanya pimpinan DPRD Minut saja yang diperiksa, tetapi juga sejumlah pejabat eksekutif.

“Bukan hanya dewan, namun pihak eksekutif yakni Pemkab Minut juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ini hanya pemeriksaan biasa dalam hal memberikan keterangan,” sebul DL.

Namun begitu keterangan berbeda disampaikan Anggota Banggar DPRD Minut, Novi Paulus. Secara gamblang Paulus menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.

“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit. Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ujar Novi.

Lebih jauh, Novi mengaku kaget saat mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayaran.

“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar. Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novi lagi.

Kasus Rp20 miliar pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis kini tengah ditangani Kejati Sulut, dimana statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Pembayaran lahan tersebut dianggap janggal, dimana Vonny Panambunan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Minut, memerintahkan TAPD dan melobi DPRD untuk melakukan pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Lahan seluas 2 hektar itu merupakan lahan milik Vonny Panambunan sendiri, dan dibayar dengan harga sangat tinggi yaitu Rp20 miliar. (tawi/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kontak Redaksi