Headline
Ikut Memberikan Persetujuan Bayar, Ketua DPRD Minut dan Personil Banggar ‘Sakti’?
MANADO,mediakontras.com – Meski sudah ada action dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut , dengan mengeksekusi lima orang masing masing JK, YM, S, VL dan ML, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengandaan lahan parkir RS Walanda Maramis yang berbandrol Rp20 Miliar, namun proses penyidikan dan penetapan para tersangka masih dinilai belum ada keadilan.
Pasalnya, banyak kalangan warga menilai yang dieksekusi sebagai tersangka hanya oknum oknum di eksekutif saja yang ditetapkan. Sementara dari pihak DPRD yang nota bene juga ikut terlibat dalam proses penganggaran dalam artian ikut memberikan persetujuan lewat proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) tidak tersentuh meski awal proses penyelidikan kasus ini sudah ada pemeriksaan dari penyidik.
Seperti yang dilontarkan Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut Jefrey Sorongan mempertanyakan status hukum dari Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) lelaki DL yang sebelumnya dihubungkan dengan pusaran dugaan korupsi pembebasan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.
DL sebagai Ketua DPRD Minut, menyetujui anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar lahan RSUD Maria Walanda Maramis seluas 2 hektar (Ha) milik Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan pada APBD-P 2019 waktu itu.
Sekedar diketahui, pada Selasa (28/11/2023) silam, disebutkan kalau DL sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik bersama beberapa koleganya di DPRD Minut, seperti Wakil Ketua II OM dari Partai Golkar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut NP dan Sekretaris Dewan (Sekwan) JK.
DL kepada wartawan saat itu langsung saja memberikan klarifikasi kalau dirinya diperiksa oleh penyidik Kejati Sulut, melainkan hanya dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait pembayaran lahan parkir tersebut.
“Hanya klarifikasi biasa soal hasil pemeriksaan BPK RI di Kantor Kejati Sulut. Sudah tiga kali kami dimintai keterangan, saya, ibu Olivia, pak Novi dan Sekwan Yossi dimintai keterangan,” ujar DL alias Delon, kepada wartawan.
Anggota DPRD Minut Daerah Pemilihan Airmadidi-Kalawat ini bahkan menyebutkan bahwa tidak hanya pimpinan DPRD Minut saja yang diperiksa, tetapi juga sejumlah pejabat eksekutif.
“Bukan hanya dewan, namun pihak eksekutif yakni Pemkab Minut juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ini hanya pemeriksaan biasa dalam hal memberikan keterangan,” sebul DL.
Namun begitu keterangan berbeda disampaikan Anggota Banggar DPRD Minut, Novi Paulus. Secara gamblang Paulus menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.
“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit. Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ujar Novi.
Lebih jauh, Novi mengaku kaget saat mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayaran.
“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar. Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novi lagi.
Kasus Rp20 miliar pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis kini tengah ditangani Kejati Sulut, dimana statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Pembayaran lahan tersebut dianggap janggal, dimana Vonny Panambunan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Minut, memerintahkan TAPD dan melobi DPRD untuk melakukan pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Lahan seluas 2 hektar itu merupakan lahan milik Vonny Panambunan sendiri, dan dibayar dengan harga sangat tinggi yaitu Rp20 miliar. (tawi/red)
Headline
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
TOMOHON,mediakontras.com – Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota di Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menjungkirbalikkan skenario yang disusun Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).
Semua dalil yang dituduhkan pasangan calon (paslon) perseorangan itu atas penetapan Caroll Senduk-Sendy Rumajar sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, dengan sangat mudah dipatahkan.
Pada sidang kedua, Rabu (22/1/2025), dengan perkara nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, posita dan petitum dalam gugatan WLMM dinilai tak sinkron atau kabur.
Dalil WLMM bahwa terjadi mobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), politik uang hingga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) oleh CSSR, justru berbalik arah dan “menampar muka sendiri.”
Ralph Poluan, SH, selaku Kuasa Hukum CSSR yang diperkara itu menjadi pihak terkait, membeber sejumlah bukti perilaku Wenny Lumentut di Pilkada lalu.
Misalnya potongan video Wenny Lumentut yang memperagakan cara “potong leher” saat berpidato di sebuah pertemuan.
“Tidak usah diputar di sini, nanti diputar (ditonton) majelis,” kata Arief Hidayat, Hakim MK yang memimpin sidang itu saat Ralph meminta izin memperlihatkan rekaman video itu.
Video lain yang merekam pertemuan Wenny Lumentut dengan pejabat ASN Kota Tomohon, juga diminta majelis hakim tak diputar di ruang sidang.
Akhirnya Ralph kemudian menampilkan foto-foto voucher dan pembagian beras berlogo paslon WLMM sebagai pendukung argumentasinya.
“Dalil paslon 3 (CSSR) menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi ASN, kemudian melakukan politik uang, dari tayangan ini dapat dilihat bahwa justru hal itulah yang dilakukan pemohon (WLMM),” paparnya.
Seperti para termohon lain dan kuasa hukumnya dalam pemeriksaan sebelum giliran Kota Tomohon yang menegaskan legal standing pemohon yang sudah di atas ambang batas prosentase angka perolehan suara, penegasan bahwa MK sudah harus menolak seluruh gugatan WLMM, juga dikemukakan Ralph.
Apalagi Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dalam penjelasannya menegaskan jika tidak ada hal yang dilanggar CSSR sebagaimana didalilkan WLMM dalam gugatannya.(rek)
Headline
Bank Indonesia Sebut Event TIFF Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon
TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Caroll Senduk SH bersama Ketua TP-PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri Pembukaan Kegiatan HUT ke-22 Kota Tomohon dirangkaikan dengan Launching Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025,di GOR Babe Palar Walian Tomohon, Senin (20/01/2025).
Ceremonial yang diawali dengan ibadah syukur sekaligus perayaan HUT Walikota Caroll Senduk ke 56 tahun.
Kepala Perwakilan BI Sulut yang diwakili Deputi Kepala Reynold Asri mengatakan launching TIFF ke-13 semenjak dilaksanakan tahun 2008, mungkin kita membicarakan pesta bunga atau parade bunga yang tentunya tidak terlepas dari kegiatan Flower Festival di Pasadena.
“Kali ini memang acara launching TIFF di gabung dengan Ulang tahun ke-22 Kota Tomohon. Semoga kota Tomohon semakin berjaya masyarakatnya semakin sejahtera sehat sukses, menjadi unik karena mulai tahun 2024 ini masuk dalam agenda Kharisma Event Nasional (KEN),” ungkapnya.
Festival TIFF ini tidak hanya menjadi suatu tempat untuk kita bisa memamerkan keindahan Kota Tomohon tapi kita juga ingin menampilkan bagaimana keragaman budaya ,keragaman masyarakat bagaimana kolaborasi kota Tomohon dengan semua pihak untuk bisa mengangkat TIFF ini menjadi ivent international yang kedepan bisa di ingat semua orang menjadi suatu hal yang monumental, dan itu yang kita harapkan kedepan,tambahnya.
Bank Sentral berencana ingin menggabungkan TIFF dengan kegiatan Bank Indonesia bersama Pemprov yaitu North Sulawesi Investment Forum.Pada tahun ini bank sentral akan melaksanakannya pada tanggal 8 Agustus sehari sebelum kegiatan puncak TIFF tanggal 9 Agustus.
“Bank Indonesia bersama-sama ingin bersinergi dengan Pemerintah kota Tomohon untuk mensukseskan kegiatan Nort Sulawesi Investment forum dan Tomohon International Flower Festival .Harapan kami TIFF menjadi momemorable bagi kita semua sehingga kedepannya Tomohon dapat menyaingi Pasadena,” pungkas Reynol Asri.
Bank Indonesia berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan . Dalam konteks mendorong perekonomian yang berkelanjutan ini BI melihat kegiatan TIFF dapat mendorong perekonomian terutama perekonomian di Kota Tomohon maupun Sulawesi Utara.
“Kami merasa dengan peningkatan pariwisata tentunya itu bisa menaikkan kelas, meningkatkan daya saing daerah,menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan potensi-potensi ekonomi yang ada di Kota Tomohon sehingga kalau kita lihat dari 12 kali pelaksanaan TIFF itu dapat meningkatkan tingkat hunian hotel,peningkatan penggunaan transportasi kemudian peningkatan lapangan pekerjaan dan juga peningkatan usaha-usaha UMKM dapat tumbuh dengan adanya kegiatan TIFF,” pungkasnya.
Ikut pula hadir Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang. S.Sos, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME Bersama Ketua DWP Kota Tomohon Prisilia Roring – Rawung, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.IK, Kajari Tomohon Alfonsius Loe Mau, SH, MH, Mewakili DANDIM 1302 / Minahasa Kapten Armed Zadrak Sonlay Danramil Tomohon ,
Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan Perbankan, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,Tokoh Tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Masyarakat.(*)
Headline
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).
Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.
“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan
Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.
“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.
“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.
Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.
-
Headline3 minggu ago
MK Harus Tolak, 𝗪𝗟𝗠𝗠 t𝗮𝗸 P𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 G𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻
-
Talaud3 minggu ago
Sukses Amankan Natal Dan Tahun Baru, Kinerja Polres Talaud Tuai Pujian
-
Talaud2 minggu ago
Butuh Konsultasi Hukum ? Silahkan Hubungi Posbakum PN Melonguane, Layanan Gratis….
-
Headline1 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Olahraga3 minggu ago
Athena Shantay Lamia Bersama BJE Sulut Siap All Out di Kejuaraan U15
-
Talaud2 minggu ago
Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Melonguane
-
Hukrim3 minggu ago
Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku