Connect with us

Hukrim

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan dari Perusahaan Pers Bisa Dipidana

Redaksi

Diterbitkan

pada

MAKASSAR, mediakontras.com —Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Komjen Agus saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar lalu menerapkan Undang-undang ITE, kata Agus, tentu itu bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, penerapan Undang-undang ITE, kata mantan Direktur Tindak Pidana Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini, untuk pelaporan ITE harus korban yang langsung melaporkan kejadian dan tidak bisa dilakukan orang lain.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” tutur mantan Kapolda Sumatera Utara ini menekankan.

Ia juga telah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bahwa penerapan Undang-undang ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi, apakah dilaporkan korban atau pihak lain.

“Kalau tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” katanya.

Hal senada disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang sesuai aturan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.(ant/red)

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” katanya.

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan pada kesempatan itu menegaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.

” Dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh di pidana. Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers,” katanya.

“Tapi, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu, Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa,” ungkap Iwan menjelaskan.  (*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)

Continue Reading

Headline

33 Miliar Dana Proyek Jalan Bandara – Likupang Diburu Kejati

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan terus mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi jalan Bandara Sam Ratulangi (Manado) – Likupang (Minut) dengan total kerugian uang negara mencapai Rp 33 miliar.

Informasi menyebutkan, proses hukum terhadap proyek yang menggunakan dana APBD-P Sulut 2019 dan dana pinjaman PEN 2020-2021 itu telah melalui rangkaian pengambilan keterangan.

Dua pejabat yang menangani teknis pelaksanaan pekerjaan proyek itu adalah, Deicy Paath selaku PPK 5 paket proyek tersebut (saat itu) dan Adolf Tamengkel selaku kepala dinas telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, kedua pejabat itu belum memenuhi panggilan. “Dua kali dipanggil, statusnya masih penyelidikan,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulut.

Aktivis Iwan Moniaga mengapresiasi langkah Kejati itu sambil mengingatkan agar proses pengusutan perkara dilakukan seprofesional mungkin. “Prosesnya harus tuntas dan dilakukan profesional. Jika terdapat indikasi pidana, harus segera ditetapkan oknum yang bertanggungjawab,” papar mantan Presidium GMNI ini seperti dikutip manadolink.

Pembangunan jalan dan jembatan di proyek ini tidak memadai, yang terlihat dari terdapatnya pembangunanan jalan yang tidak tepat sasaran, hingga negara mengalami total loss sebesar Rp. 33. 311. 138. 241, 00.

Proyek pembangunan jalan bandara Likupang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2021. Setidaknya ada 5 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut: Untuk 2019-2020 pembangunan seksi I ditangani CV Gaudensia dan CV Anugerah. Sedangkan seksi II dimulai 2020, dilakukan CV Ceria Artha Mandiri. Ketiga perusahaan menggunakan anggaran dari APBD-Perubahan.

Sedangkan pembangunan yang menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dilakukan PT Marabunta Adi Perkasa (Seksi I-2020) dengan pagu Rp 14,655 miliar dan CV Universal (Seksi II-2021) senilai Rp 6,902 miliar.

Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia pekerjaan, terkesan melupakan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

Temuan di lapangan, Hendra menyebut kondisi ruas jalan sepanjang 1000 meter dan lebar 12 meter ini mulai rusak. Padahal jalan ini tidak dilalui kendaraan karena bukan jalan utama atau tertutup aksesnya.

“Pun akses keluar masuk ke jalan ini tidak ada, harus melalui halaman pemukiman penduduk dan jalan desa yang lebarnya 3 meter, bahkan konektivitasnya tidak ada sebab belum terjadi pembebasan lahan milik penduduk,” terang Hendra.

Celakanya lagi kata dia, dalam data yang dikumpulkan diketahui gambar awal perencanaan yang jadi dasar tender mensyaratkan ada 2 lapis perkerasan aspal untuk pelaksanaan pekerjaannya. Yaitu asphalt concrete-wearing course (AC/WC) setebal 4 centimeter dan asphalt concrete-binder course (AC/BC) tebal 6 centimeter pada kedua jalur.

“Apa yang kami temukan, justru hanya satu jalur saja yang memakai dua lapisan jenis itu, sedangkan jalur lainnya hanya AC/WC setebal 4 senti, sehingga konstruksi jalan dan spesifikasinya ini sudah tidak sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya sesuai yang menjadi dasar dalam tender,” urai dia, dikutip dari Barta1.com.

Kepala Dinas PUPR Sulut Deyci Paath dihubungi Barta1 di nomor 0821951**** belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.(*)

Continue Reading

Berita

Tak Terlibat dalam Pembangunan Terminal Malalayang, BW Siap Proses Hukum Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado.Mediakontras.com – Dugaan pemerasan dilakukan salah seorang oknum yang mengaku wartawan di Sulawesi Utara.

Kejadian bermula saat oknum wartawan bernama Yasir Arahat Lestaluhu melakukan peliputan di Pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado.

Pihak perusahaan penyedia pembangunan itu mengaku telah mentransfer uang sejumlah Rp 2.5 juta kepada Wartawan Yasir Arafat Lestaluhu pada bulan januari 2025. Yasir arafat meminta uang dari perusahan penyedia itu dengan alasan meminta bantuan.

Bahkan terinformasi, Pihak BPTD juga sempat dimintai uang oleh oknum wartawan tersebut.

Berhasil meminta uang kepada perusahaan, Wartawan Yasir Arafat pun mencari celah lain dalam proyek pembangunan terminal malalayang.

Kali ini yasir melalui pesan WA-nya mengirim draft berita yang belum dimuat kepada Anggota DPRD, BW yang berjudul “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”.

WA selanjutnya, Yasir Arafat dengan terang-terangan meminta uang dengan dalih pulang kampung “Malam pak dewan maaf mengggu.. Saya sdh kordinasi dengan PPK. Di balai kementrian perhubungan,, dalam hal ini PPK orang Ternate.. Saya juga orang Ternate pak dewan… Kebetulan saya mau mau balik Ternate mau lebaran dengan keluarga pak dewan karna saya Muslim.. Mgkn pak dewan bisa bantu saya.. Dalam hal ini laporan yang saya dpt pak dewan.. Saya cuma mau berteman…. Pak dewan mohon pengertianya dn arahan/petunjuk pak dewan.. Karna temuan ada p saya.. Biar saya musnahkan saja pak dewan.. Dn saya bisa kumpul keluarga di Ternate lebaran di sana pak dewan”

Juga, “Malam pak dewan..Ini saya mau balik lebaran di kampung ini… Saya cuma mau minta bantu saja… Mgkn kiranya bisa bantu… Karna saya masih jaga pak dewan punya nama…. Dalam hal pekerjaan Malalayang.. Mknya saya blm ksh naik itu berita.. Saya cuma mau minta bantu.. Sp tau ada berkat buat saya.. Pak dewan”

Karena tidak ditanggapi BW, Oknum wartawan tersebut pun dalam pemberitaannya di media xposetv menulis “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”. Juga ada berita-berita lainnya yang menyudutkan BW.

Mengenai itu, BW melakukan klarifikasi perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.

BW mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dengan proyek tersebut.

“Bagaimana mungkin saya terlibat. Tidak ada bukti yang mendasar,” Ucap BW.

Soal adanya pengancaman, BW mengaku tidak pernah mengancam siapapun.

“Saya akan proses hukum yang bersangkutan. Oknum wartawan itu juga menulis berita tidak memakai kode etik jurnalis dan UU Pers,” Tegasnya.

Pihak BPTD Kelas II Provinsi Sulut pun membantah adanya keterlibatan anggota dewan di pembangunan terminal itu.

“Keterlibatan bagaimana? Tidak ada nama anggota dewan yang terlibat. Pihak penyedia, dari direktur dan jajaran tidak ada nama BW, bagaimana mungkin terlibat. Sedangkan awal pengerjaan proyek ini sudah diawasi kejaksaan. Intinya, saya pastikan proyek ini berjalan sesuai koridor,” Ucap Gafur.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulut memastikan bahwa pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado telah selesai per tanggal 28 Februari 2025.

“Itu sudah sesuai dengan kontrak kerja dan ruang lingkup pekerjaan yang ada di dalam kontrak sudah dikerjakan 100 persen,” ucap PPK BPTD, Junkifli Gafur, Selasa (8/04/2025) lalu, saat diwawancarai awak media.

dirinya mengatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan di Terminal Tipe A Malayang tersebut yakni Gedung, beberapa sekat berupa Musollah, ruang kesehatan dan sanitasi.

“Pekerjaan disana saya tekankan sudah selesai 100 persen. Namun jika dalam perjalanan terjadi kerusakan, tetap akan ada perbaikan sesuai spesifikasi. pemeliharaan nantinya berjalan selama 6 bulan pasca selesainya pekerjaan itu,” jelasnya.

Jawaban dari pihak BPTD itu pun membantah semua tuduhan yang menyudutkan pihak penyedia dan BPTD, sebagaimana muncul beberapa pemberitaan sebelumnya yang menulis bahwa pekerjaan tidak sesuai.

Bahkan, Pembangunan terminal itu telah melalui pemeriksaan BPK dan berjalan dengan baik.(*)

Continue Reading

Trending