Connect with us

Hukrim

Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan dari Perusahaan Pers Bisa Dipidana

Redaksi

Published

on

MAKASSAR, mediakontras.com —Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menyatakan produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Komjen Agus saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.

Menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar lalu menerapkan Undang-undang ITE, kata Agus, tentu itu bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, penerapan Undang-undang ITE, kata mantan Direktur Tindak Pidana Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini, untuk pelaporan ITE harus korban yang langsung melaporkan kejadian dan tidak bisa dilakukan orang lain.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” tutur mantan Kapolda Sumatera Utara ini menekankan.

Ia juga telah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bahwa penerapan Undang-undang ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi, apakah dilaporkan korban atau pihak lain.

“Kalau tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” katanya.

Hal senada disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang sesuai aturan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.(ant/red)

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” katanya.

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan pada kesempatan itu menegaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.

” Dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh di pidana. Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers,” katanya.

“Tapi, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu, Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa,” ungkap Iwan menjelaskan.  (*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna  

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka berinisial JM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Senin (13/01/2025)

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, SH, yang juga selaku  Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka JM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang penyedia sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Peran tersangka JM adalah menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Syaiful.

Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.

Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.

“Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan aktif atau pasif pihak tersebut dalam kasus ini,” tegas Syaiful.

Untuk di ketahui sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, pihak kejaksaan telah menahan pihak penyedia atau kontraktor pembangunan asrama MTS 1 Tahuna (Putri)

Continue Reading

Hukrim

Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku

Solichin

Published

on

Foto: Advokat Abdillah SH

BONE, mediakontras.com-  Kasus penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan Rudi S Gani S.E,.S.H., M.H, sekira Pukul 22.00 Wita, Selasa 31 Desember 2024, terus mengundang reaksi dari teman teman Alm Rudi Gani.

Korban yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mematik reaksi keras dari kalangan advokat yang mendesak pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk segera menangkap pelaku penembakan .

Seperti yang dilontarkan para advoked yang tergabung dalam wadah organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panritra Keadilan. Mereka meminta keadilan terhadap koban sejawat mereka yang menjadi  tewas secara tragis karena ulah dari pelaku.  

“Kami sangat mengecam keras aksi penembakan yang memakan korban rekan kami sesame advokat. LBH saat ini menuntut aparat kepolisian baik Polda Sulsel maupun Polres Bone  segera menangkap pelaku penembakan dan proses secara hukum,” ujar Abdillah SH.

Dirinya, bersama LBH sangat berharap aksi brutal penembakan tersebut segera diusut tuntas untuk mengetahui siapa pelaku dan apa yang menjadi motif penembakan tersebut dengan upaya penyelidikan secara marathon.

“Seluruh rekan profesinya kaget dengan adanya peristiwa penembakan tersebut. Karena korban adalah sosok yang sangat ramah dan berjiwa sosial,” Kata Abdillah Putra ‘Panrita Lopi’ Bulukumba ini.

Abdullah menambahkan bahwa kasus ini akan mendapat pengawalan dan pendampingan dari berbagai organisasi dan Advokat sampai kasus tersebut tuntas dan pelaku diadili sesuai perbuatannya yang melanggar hukum.(*)

Continue Reading

Headline

Selang Tahun 2024, Kasus Narkoba Meningkat Sedangkan Kriminal Umum dan Khusus Menurun  

Reky Simboh

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Polda Sulawesi Utara menggelar Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024, yang dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (30/12/2024).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, para PJU Polda dan puluhan wartawan, Wakapolda membeberkan capaian pelaksanaan tugas dan penanganan kasus sepanjang tahun 2024.

Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 9232 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 5367 kasus atau 58%. Sedangkan tahun 2024 penanganan kasus sebanyak 8544 kasus dengan penyelesaian sebanyak 4505 kasus atau 52,72%.

“Terjadi penurunan jumlah kasus di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 688 kasus atau 7,45%,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi

Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut di tahun 2024 adalah penganiayaan biasa 2669 kasus, pencurian biasa 778 kasus, perlindungan anak 681 kasus, pengeroyokan 562 kasus, penipuan 490 kasus, penggelapan 448 kasus, pemerasan 431 kasus, KDRT 344 kasus, cabul 253 kasus, persetubuhan 214 dan penyalahgunaan senpi/sajam 208 kasus,

Sementara itu untuk penanganan kasus oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di sepanjang tahun 2023 sebanyak 430 kasus (Polda 98 dan Polres/ta 332), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 207 (Polda 76 dan Polres/ta 131) atau 48 %.

Dan untuk tahun 2024, penanganan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan jajaran sebanyak 385 kasus (Polda 86 dan Polres/ta 299), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 146 (Polda 34 dan Polres/ta 112) atau 37,9 %.

“Terjadi penurunan total jumlah kasus dari tahun 2023 sebanyak 430 kasus menjadi 385 kasus pada tahun 2024 atau turun 10,5%,” lanjutnya.

Kasus korupsi tahun 2023 total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 8 dan Polres/ta 4), sedangkan di tahun 2024, total kasus 4 (Polda 1 dan Polres/ta 3), penyelesaian kasus 7 (Polda 5 dan Polres/ta 2).

Kasus Indagsi tahun 2023, total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 2 dan Polres/ta 10). Sedangkan tahun 2024, total kasus 3 (Polda 3), penyelesaian kasus 0. Kasus Perbankan tahun 2023 total 217 kasus (Polda 35 dan Polres/ta 182), penyelesaian kasus 65 (Polda 13 dan Polres/ta 52), sedangkan tahun 2024 total kasus 163 (Polda 23 dan Polres/ta 140), penyelesaian kasus 43 (Polda 4 dan Polres/ta 39).

Kasus Tipidter tahun 2023 total 44 kasus (Polda 10 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 34 (Polda 18 dan Polres/ta 16). Sedangkan tahun 2024 total kasus 49 (Polda 15 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 24 (Polda 12 dan Polres/ta 12). Kasus Siber tahun 2023 total 152 kasus (Polda 49 dan Polres/ta 103), penyelesiaan kasus 86 (Polda 35 dan Polres/ta 51). Sedangkan di tahun 2024 total kasus 163 (Polda 43 dan Polres/ta 120), penyelesaian kasus 73 (Polda 14 dan Polres/ta 59).

Sedangkan untuk penanganan dan penyelesaian kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 211 kasus dengan penyelesaian kasus 100 %. Jumlah tersangka sebanyak 253 orang. Di tahun 2024, penanganan kasus narkoba sebanyak 231 kasus dengan penyelesaian sebanyak 156 kasus atau 67%, dengan jumlah tersangka 269 orang.

“Terjadi tren kenaikan jumlah kasus dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 9,5% dan kenaikan jumah tersangka sebesar 6,3%. Rincian jumlah kasus narkoba tahun 2024, narkotika 90 kasus, psikotropika 8 kasus, obat 113 kasus dan bahan berbahaya 20 kasus,” terang Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut sepanjang tahun 2024, sabu 670,18 gram, ganja 214,65 gram, MST Continus 52 butir, psiko 437 butir, obat keras 93.994 butir, miras 16.450 liter dan kosmetik 811 buah. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi