Connect with us

Sangihe

RSU Liun Kendage Tahuna Fokus Tingkatkan Pelayanan di Tahun 2025

Redaksi

Published

on

SANGIHE,mediakontras.com – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Liun Kendage Tahuna, dr Aprilornus Loris, Sp.PD, menyatakan berbagai program prioritas yang bakal dilakukan pada tahun 2025 akan terfokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, termasuk persiapan rumah sakit menuju status tipe B.

“Tahun 2025, kami akan melanjutkan dan meningkatkan program yang telah dilakukan pada tahun 2024. Salah satunya adalah persiapan Rumah Sakit menuju tipe B, serta penambahan berbagai layanan seperti pelayanan jantung dan pengoperasian alat Citiscan, yang saat ini izinnya sedang diproses,” ujar Loris, Kamis (19/12/2024).

Selain itu katanya, sejumlah layanan akan dipindahkan ke gedung baru, termasuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan layanan radiologi.

“Gedung baru akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dengan adanya dua layanan radiologi, baik di gedung lama maupun gedung baru,” tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan kesiapan rumah sakit dalam pemberlakuan Undang-Undang Perpres 59 terkait standar kelas rawat inap yang wajib diterapkan pada 30 Juni 2025.

“Kami juga telah memberlakukan rekam medis elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan ke depan,” jelasnya.

Untuk pelayanan kardiologi, dokter spesialis Penyakit Dalam ini juga menjelaskan bahwa RSU Liun Kendage saat ini masih membutuhkan dokter spesialis jantung intervensi.

“Kami telah menandatangani MoU dengan RSUP Prof. Kandou, termasuk menjajaki ketersediaan sumber daya manusia. Alat untuk pelayanan kardiologi akan tersedia di awal 2025, dan bangunannya sudah selesai berkat dana DAK 2024,” ungkapnya.

RSUP Prof Kandou sendiri menjadi mitra utama dalam mendukung pengembangan layanan kardiologi di RSU Liun Kendage.

“Kami optimis, dengan dukungan Pemerintah Daerah dan kerjasama yang baik, target pelayanan ini dapat terealisasi dengan baik,” tutupnya. (Putri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna  

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka berinisial JM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Senin (13/01/2025)

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, SH, yang juga selaku  Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka JM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang penyedia sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Peran tersangka JM adalah menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Syaiful.

Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.

Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.

“Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan aktif atau pasif pihak tersebut dalam kasus ini,” tegas Syaiful.

Untuk di ketahui sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, pihak kejaksaan telah menahan pihak penyedia atau kontraktor pembangunan asrama MTS 1 Tahuna (Putri)

Continue Reading

Sangihe

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Published

on

By

Foto: Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kepulauan Sangihe Decky Surudani

SANGIHE,mediakontras.com –  Jelang Hari Raya Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025, Dinas Perhubungan Daerah Kepulauan Sangihe mulai mempersiapkan rekayasa lalu lintas sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan  arus kendaraan di kawasan pusat kota yang diprediksikan seperti tahun tahun kemarin akan  terjadi peningkatan aktifitas, baik kendaraan maupun warga yang akan mempersiapkan perayaan hari raya keagamaan tersebut.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kepulauan Sangihe, Decky Surudani mengungkapkan instansinya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi lonjakan aktivitas kendaraan di pusat kota menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Koordinasi dengan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe telah dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama di area pusat kota Tahuna.

“Seperti setiap tahun, kami melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe terkait penanganan kepadatan kendaraan. Beberapa minggu lalu, kami telah memasang rambu-rambu untuk parkir ganda dan baru-baru ini juga memasang rambu untuk parkiran roda dua dan roda empat. Di area sekitar Supermarket Megaria, kami juga memasang larangan parkir di sepanjang Boulevard sebelah kiri untuk menghindari risiko kecelakaan,” jelas Surudani.

Ia juga menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan. Biasanya, penutupan area tertentu dilakukan pada malam pergantian tahun, yakni 31 Desember, karena jumlah pengunjung yang meningkat signifikan. Namun, pihak Dinas Perhubungan siap melakukan rekayasa lalu lintas secara tiba-tiba jika situasi mendesak.

“Rekayasa lalu lintas bisa dilakukan sewaktu-waktu demi menghindari tingkat kemacetan yang tinggi di pusat kota Tahuna,” katanya sembari menambahkan Persiapan ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat selama periode libur akhir tahun.(Putri)

Continue Reading

Headline

Sempat Mangkir, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Kontraktor Pembangunan Gedung MTsN 1Tahuna

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna Tahun Anggaran 2020, Senin (16/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting SH MH mengumumkan penetapan tersangka dengan inisial ST, yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan dengan minimal dua alat bukti. Hari ini, kami menetapkan ST sebagai tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Tahuna, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025,” jelas Kajari Ginting.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

“Akibat tidak adanya serah terima, kondisi bangunan saat ini sudah banyak mengalami kerusakan karena tidak dirawat. Hal ini berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami minggu lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Syaiful.

Tersangka ST dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kejari Sangihe juga membuka kemungkinan pengembangan kasus.

“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Syaiful.

Kasus ini menjadi perhatian Kejari Sangihe, mengingat pentingnya fasilitas asrama tersebut untuk mendukung pendidikan generasi muda, terutama siswa dari wilayah terpencil.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi kepentingan publik. (Putri)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi