Headline
Masa Jabatan OD-SK Berakhir Hingga 2024
Tidak Ada Penjabat, Bertugas Sampai Ada Kepala Daerah Baru Hasil Pilkada


MANADO,mediakontras.com – Gonjang- ganjing soal masa jabatan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wagub Sulut, Steven Kandouw, yang dihembuskan segelintir orang, akhirnya diklarifikasi Pemerintah Provinsi Sulut.
Seperti yang dijelaskan Kepala Biro Pemerintahan Andra Mawuntu, dimana isu yang digulirkan kemudian di follow up media pada prinsipnya tidak sesuai dengan fakta . Hal ini karena Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021.
“Jadi masa jabatannya berakhir sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. Surat yang disampaikan Kemendagri sifatnya penegasan terkait dengan putusan MK. Dimana Sulut tidak termasuk, karena yang menjadi obyek putusan adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019,” jelas Andra.
Lanjut diungkapkan Andra, jika tujuan surat tersebut adalah Gubernur Sulut dikarenakan ada Kabupaten Talaud sebagai salah satu obyek putusan dan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang menjadi atasan Bupati/Walikota harus diberi tahu.
“Untuk pasangan OD-SK, masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024 saat telah terpilih gubernur yang baru hasil Pilkada 2024,” tegas Andra.
Sekedar diketahui, Olly dan Steven dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulut sesuai Keputusan Presiden N0: 19/p sampai 21/p 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur Wakil Gubernur Sulut masa jabatan 2021-2024 di Istana Negara Jakarta, Senin, 15 Februari 2021 Lalu.
Berakhirnya masa jabatan ini, sesuai amar putusan MK N0: 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5), yaitu menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023′, menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatj dan Wakil/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024”.
2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataş, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Dalam lampiran, Surat Mendagri ini juga dikirimkan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur, 5 ketua DPRD Provinsi termasuk Maluku, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, serta 8 wali Kota dan 8 Ketua DPRD Kota di Indonesia.
Sampai Surat Keputusan Mendagri ini diterbitkan Nama Usulan Pengganti Penjabat Sementara Gubernur Sulawesi Utara belum diketahui namanya.
Terkait pemberitaan ini Andra memastikan dan kembali menegaskan bahwa pasangan OD-SK masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024.(*/red)
Headline
Warning! Kelurahan yang Belum Ada Pokdarwis, Segera Dibentuk

TOMOHON,mediakontras.com –
Walikota Tomohon Caroll Senduk menginstruksikan semua kelurahan yang belum terbentuk Kelompok Sadar Pariwisata (Pokdarwis) agar segera dibentuk.
Hal ini ditegaskan oleh walikota yang diwakili oleh Sekkot Edwin Roring ketika membuka Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Tahun 2025, yang digelar Dinas Pariwisata Rabu, 14 Mei 2025, di Hotel Wise Tomohon.
Dalam sambutan Wali Kota Tomohon yang dibacakan Edwin Roring, disampaikan bahwa pengembangan pariwisata di Kota Tomohon merupakan bagian dari strategi nasional, sebagaimana tercantum dalam PP No. 50 Tahun 2011, yang menetapkan Kota Tomohon sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) bersama Tondano dan sekitarnya.
Posisi strategis ini semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang, yang menempatkan Tomohon dalam Key Tourism Area sebagai penyangga KEK Likupang, salah satu Destinasi Super Prioritas (DSP) Nasional.
“Sejalan dengan visi dan misi Kota Tomohon untuk menjadi Kota Wisata Dunia, pemerintah terus mendorong pengembangan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Edwin Roring.

Salah satu langkah konkret adalah melalui pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, ujarnya.
Saat ini, dari 44 kelurahan di Kota Tomohon telah ditetapkan sebagai Kampung Wisata berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2024, baru ada 5 kelurahan yang sudah terbentuk Pokdarwis.
Kelurahan tersebut masing masing; Kelurahan Kakaskasen Dua, Tinoor 1 dan Woloan 1 utara serta Rurukan 1, Walian 1.
“Untuk mempercepat pengelolaan kampung wisata ini, saya meminta seluruh lurah se-Kota Tomohon agar segera membentuk Kelompok Kerja Pariwisata (Pokjawis) dalam waktu satu minggu,” tegas Sekkot Edwin Roring
Selain itu Sekkot juga berharap pelatihan ini menjadi langkah awal dari proses berkelanjutan dalam pengelolaan desa wisata yang efektif dan berorientasi pada manfaat nyata bagi perekonomian lokal.
“Pemerintah mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan serius serta menjaga komitmen dan konsistensi dalam mendukung kemajuan sektor pariwisata berbasis masyarakat,” pungkas mantan Sekda Tahuna ini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon, Judisthira Siwu, SE, MSi, narasumber dari unsur akademisi Prof. Dr. Ir. Winda Mingkid, MMAR.SC, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Tomohon, Klaudius Kalesaran, SH, para lurah se-Kota Tomohon, serta peserta pelatihan pengelolaan Kampung Wisata.(*)
Headline
Wujudkan Tomohon Kota Wisata Dunia, Dispar Terus Benahi Infrastruktur Pariwisata
Gelar Pelatihan Pengelolaan Kampung Wisata

TOMOHON, mediakontras.com – Jalan panjang menuju Tomohon Kota Wisata Dunia, sesuai dengan Visi dan Misi dari Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar, terus dikebut.
Lihat saja, apa yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Tomohon. Instansi teknis tersebut menggelar pelatihan yang bertajuk Pengelolaan Kampung Wisata, selama tiga hari 14-16 Mei 2025, di Hotel Wise Kota Tomohon.
Pelatihan ini sendiri menghadirkan narsum dari kalangan akademisi yang kompeten yakni Prof Dr Ir Winda Mercedes Mingkid M.Sc.

Dalam laporannya Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Klaudius Kalesaran melaporkan
Desa wisata adalah konsep pengembangan wilayah pedesaan yang berfokus pada potensi pariwisata yang ada di desa, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama dalam pengembangan wisata tersebut.
“Desa wisata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sektor pariwisata, sekaligus melestarikan lingkungan dan budaya lokal,” ungkapnya.
Desa wisata tidak hanya sekedar tempat wisata, tetapi juga merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi pariwisata yang ada di daerahnya.
“Konsep desa wisata menekankan pada keterlibatan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pengembangan wisata, sehingga mereka dapat merasakan manfaat ekonomi dari sektor pariwisata,” ujarnya.
Beberapa elemen penting dalam desa wisata meliputi:
Atraksi:
Potensi wisata yang menarik, seperti alam, budaya, kuliner, dan kegiatan lokal.
Amenitas:
Fasilitas pendukung yang dibutuhkan wisatawan, seperti akomodasi, transportasi, dan restoran.
Aksesibilitas:
Kemudahan akses menuju desa wisata, baik dari segi transportasi, infrastruktur, maupun informasi.
Keterlibatan Masyarakat:
Partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Pelestarian Budaya dan Lingkungan:
Upaya untuk menjaga keberadaan budaya dan lingkungan asli desa wisata.
Dengan pengembangan desa wisata, diharapkan masyarakat desa dapat meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi pariwisata yang ada di daerahnya.

Selain itu, desa wisata juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk melestarikan budaya dan lingkungan desa, serta memperkenalkan kehidupan masyarakat pedesaan kepada wisatawan.
Contoh:
Di Tomohon, ada beberapa desa yang memiliki potensi wisata yang bisa dikembangkan menjadi desa wisata.
Desa-desa ini memiliki potensi alam yang indah, budaya yang unik, dan tradisi yang masih terjaga, sehingga bisa menjadi daya tarik wisata yang menarik.
Desa wisata adalah sebuah konsep pengembangan pariwisata yang berbasis masyarakat dan fokus pada pelestarian budaya serta lingkungan. Dengan melibatkan masyarakat desa dalam pengembangan wisata, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, dan memperkenalkan keunikan desa kepada wisatawan.
Dikatakannya pula tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) peserta serta para lurah yang hadir selaku penggalang masyarakat untuk membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

” Juga untuk menciptakan SDM yang unggul bagi pengurus Pokdarwis agar bisa menciptakan produk unggulan yang bisa mendatangkan turis,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Judistirha Siwu menyampaikan
pelatihan ini sesuai dengan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota yang masuk dalam RPJMD 2025-2030, dimana salah satunya adalah Wujudkan Tomohon Kota Wisata Dunia.
Sejalan dengan itu Visi dan Misi inj juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2025- 2045 dengan tema utama pariwisata.
“Bagimana wujudkan Tomohon kota pariwisata kita menggunakan konsep suistaneble tourism.Apalagi dalam pengembangan pariwisata
sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus untuk membangun Sulut sebagai daerah pariwisata dan unggul sebagai leading sektor.
” Kota Tomohon masuk dalam cakupan Destinasi Super Prioritas (DSP) Likupang dari 4 daerah penyangga pariwisata seperti Minut, Manado, Bitung dan Minahasa,” Kata Siwu.
Untuk memajukan pariwisata
kita harus punya konsep dan salah satunya pengembangan kampung wisata atau desa wisata.
” Karena Tomohon tidak ada desa maka kita menyebutnya dengan Kampung Wisata.Untuk membangun kampung ini dimulai dari masyarakat itu sendiri.
Bukan menggunakan sistem top down atau diperintah tapi gunakan sistem bottom up dari masyarakat atau pariwisata berbasis masyarakat atau komunitas,” jelasnya.
Membangun pariwisata harus dikerjakan dengan kolaborasi. Kerjasama ini sangat penting bagi setiap komponen untuk membentuk kampung wisata.
“Pokdarwis itu tak bisa jalan sendiri. Untuk menjalankan kita menggunakan konsep
pentahelix pariwisata. Artinya
sebuah pendekatan kolaboratif yang melibatkan lima elemen utama: Government (Pemerintah), Academician (Akademisi), Business (Bisnis), Community (Komunitas), dan Media. Konsep ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Judistirha Siwu.
Dicontohkannya, untuk membangun Ekonomi Kreatif instansinya menggandeng Dinas Koperasi.
” Dalam mewujudkan Tomohon Kota Wisata Dunia, Dinas Pariwisata tidak jalan sendiri. Melainkan kolaborasi juga dengan dinas dinas,” pungkasnya.(*)
Headline
Marak Pencurian Kabel PLN di Minahasa, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi Desak Penegakan Hukum Tegas

TONDANO, mediakontras.com – Aksi pencurian kabel listrik milik PLN kembali terjadi dan meresahkan warga.
Dari pantauan mediakontras.com, dua lokasi menjadi titik kejadian terbaru: Kapataran, Tondano—yang sempat viral di media sosial Facebook—dan Pineleng, Minahasa.
Pencurian kabel yang menyasar gardu-gardu milik PLN ini bukan hanya mengganggu distribusi listrik, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., dari Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Koordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, angkat bicara.
“Pencurian kabel listrik PLN yang merupakan fasilitas negara wajib diusut tuntas. Siapapun pelakunya harus diproses hukum karena ini tidak hanya tindak pidana, tapi juga mengancam keselamatan publik,” tegas Yosadi.
Ia menambahkan bahwa pencurian di fasilitas vital seperti gardu PLN tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, fasilitas negara menyangkut kepentingan bersama dan keselamatan rakyat, sehingga siapapun yang melindungi pelaku pencurian juga layak diproses hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pihak yang melindungi pelaku, maka itu juga bentuk kejahatan. Penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh,” lanjutnya.
Yosadi mengingatkan bahwa tindakan pencurian ini dapat menimbulkan bahaya besar, termasuk risiko korsleting listrik dan kebakaran yang bisa mengancam jiwa warga.
“Sebagaimana adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka negara harus hadir dan tegas dalam menjaga fasilitas publik,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN maupun kepolisian terkait identitas pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut. Masyarakat pun berharap aparat segera bertindak tegas demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)
-
Manado12 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline10 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS