Berita
Pemprov Sulut Berlakukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Manado. Mediakontras. com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berupaya mensejahterakan masyarakat dengan mengurangi beban ekonomi akibat penyesuaian kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui siaran pers Bapenda Sulut Rabu (08)01/2026), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan kabar baik bagi seluruh masyarakat terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Kepala Bapenda Sulut L, June Silangen menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25%, sehingga mulai diberlakukan kebijakan ini, tidak terjadi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada Tahun 2026.
- Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.
- Pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara untuk segera melakukan pengurusan mutasi dan pemindahan administrasi kendaraan di Samsat Provinsi Sulawesi Utara.
June berharap, ebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan berlaku mulai 08 Januari sd 31 Desember 2026.(Chae)