Connect with us

Berita

Gubernur Jelaskan Pajak yang Diatur RanperdaPerubahan Perda No. 1 Tahun 2024

Published

pada

1767078356108

Manado. Mediakontras.com – Rapat paripurna dilaksanakan DPRD Sulut di ruang paripurna, Senin (29/12/2025).

Adapun rapat paripurna dilaksanakan dalam fua agenda pertama, Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta kedua pengambilan keputusan terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene, Michaela Elsiana Paruntu (MEP).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus mengemukakan, Ranperda tantang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai bentuk penyesuaian teehadap dinamika regulasi nasional khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerinrah Pusat dan Pmerintah Daerah serta peraturan pelaksanaannya.

Perubahan ini perlukan untuk memastikan kesesuaian norma, jenis pajak, tarif, mekanisme pemungutan, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lanjutnya, Ranperda ini mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pajak daerah yang akan menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotr.
Pajak Permukaan Air, Pajak Rokok, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Pengaturan ini mencakup objek, sebjeek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutangnya pajak, serta wilayah pemungutan, dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Gubernur pun menegaskan, melalui perubahan Perda ini, Pemerintah Provinsi berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara sah, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat.

Pajak dan retribusi daerah diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (Chae)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */