Breaking News
KIP Sulut Putuskan Bersalah. Tiga Raksasa BUMN: Pertamina, Bank Mandiri dan Kimia Farma Harus Transparan Soal Dana CSR

MANADO, mediakontras.con– Ledakan besar di panggung transparansi publik akhirnya terjadi! Tiga raksasa BUMN — Pertamina, Bank Mandiri, dan Kimia Farma — resmi dinyatakan bersalah oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dalam sengketa keterbukaan data Corporate Social Responsibility (CSR).
Gugatan yang digerakkan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ini meledak bak dentuman petir di siang bolong. Putusan telah dibacakan pada 29 Juli 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya wajib membuka seluruh laporan dana CSR kepada publik — tanpa kecuali.
“Dana CSR adalah hak rakyat. Tidak boleh ada yang menutupinya, apalagi jika berpotensi diselewengkan,” tegas Ketua RAKO, Harianto Nanga, Jumat (1/8), dengan nada membara.
Daftar Putusan yang Mengguncang
Nomor 008/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 – Inkrah 16 Juni 2025

Nomor 006/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 – Inkrah 11 Juni 2025

Nomor 016/IV/KIPSulut-PSI/PTS/2025 – Inkrah 25 Juli 2025

Semua salinan telah dikirim ke Pengadilan Negeri Manado untuk dieksekusi. Ini berarti, tak ada lagi ruang bagi ketiga BUMN tersebut untuk bersembunyi di balik tembok birokrasi.
RAKO menegaskan kalau CSR bukan pajangan di laporan tahunan. Ia adalah senjata sosial untuk menghapus kesenjangan dan membangun negeri. Transparansi adalah peluru utama untuk menembus korupsi dan kolusi yang kerap bersembunyi di balik program “bantuan sosial” berselimut kemewahan acara seremonial.
“Kemenangan ini bukan akhir, ini awal babak baru. Rakyat berhak tahu, rakyat berhak mengawasi!” tutup Harianto, dengan nada penuh semangat.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan LSM atas BUMN, tetapi alarm keras bagi seluruh badan publik di Indonesia: Era menutup-nutupi telah berakhir. Rakyat sedang mengawasi, dan hukum kini ada di pihak mereka.(*)
