Breaking News
Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud
MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.
Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.
DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.
Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Breaking News
Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan
MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.
Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.
“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).
Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.
“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.
Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.
“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.
Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.
“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.
Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.
ADVERTORIAL
KPU Kabupaten Mitra Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan
Ratahan.Mediakontras.com – Dengan Pengawalan Penuh oleh Pihak kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Tenggara, TNI dan Bawaslu Mitra, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mitra hari ini, Selasa (25/11-2024) mulai mendistribusikan logistic pemilukada tahun 2024 ke 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut. Pendistribusian ke masing masing kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara menggunakan delapan armada truk.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Otniel Tamod mengatakan bahwa pendistribusian logistic Pilkada tahun 2024 mulai disalurkan hari di di masing masing Kecamatan.
“Hari ini kami telah mendistribusikan logistic Pilkada yang nantinya akan digunakan pada saat pencoblosan nanti. Pendistribusian logistic pilkada tersebut di masing masing Kecamatan,” ujar Tamod.
Ditambahkan Tamod, untuk pendistribusian di masing masing PPS akan dilaksanakan pada esoknya selasa (26/11) dan selanjutnya ke masing masing TPS oleh PPS dan KPPS akan menjemputnya pada hari H pemilihan Nanti.
“Untuk Pendistribusian Logistik Pilkada ke Sekretaris PPS akan dilaksanakan pada 26 November dan ke TPS pada hari H nanti sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Lanjut Mantan wartawan Senior ini memastikan bahwa pendistribusian logistik Pilkada yang akan disalurkan sudah sesuai prosedur, tepat jumlah, tepat waktu dan sesuai aturan dan akan dikawal langsung Bawaslu dan jajaran, PPK dan pihak kepolisian.
“Kami pastikan pendistribusian logistic Pilkada ini akan tepat waktu, tepat jumlah, sesuai aturan dan pasti dikawal pihak TNI/ Polri Bawaslu dan jajaran serta PPK dan PPS di masing masing Kecamatan dan Desa,” pungkas Tamod.
Sebelum dilepas pendistribusiannya oleh Ketua KPU, didahului dengan doa oleh tokoh agama agar proses pendistribusian berjalan dengan baik serta pelaksanaan Pilkada pada 27 November berlangsung aman dan lancar. Dan dari pantauan media ini, proses pendistribusian logistik Pilkada berjalan aman dan lancar.
Turut hadir Ketua Bawaslu dan jajaran Panwascam, Wakapolres dan jajaran serta PPK yang ada di Dua Belas Kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara. (*)
Breaking News
Ketua Sahabat E2L Sulut Imbau Relawan dan Simpatisan Kawal Hasil Perhitungan Suara di TPS
Manado.Mediakontras.com – Menjelang hari pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024, Ketua Sahabat E2L Sulut, Paulus M Pangau mengimbau kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin sesuai dengan pilihan sadar berdasarkan hati nurani.
Ia berharap, pesta demokrasi yang tinggal menyisahkan beberapa hari lagi ini, rakyat berbondong-bondong menuju ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon kepala daerah, sesuai pilihan masing-masing secara adil dan rahasia, bukan berdasarkan kehendak oknum dengan cara intimidasi atau tekanan lainnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh relawan dan simpatisan calon gubernur dan wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) untuk mengawal dan mengawasi jalannya demokrasi sampai pada proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS, hingga proses Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara berjenjang dari Tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, maupun Pleno KPU Provinsi.
“SUARA RAKYAT adalah SUARA TUHAN. jadi saya menghimbau kepada seluruh simpatisan E2L-HJP, kita tetap solid, kompak menjaga suara rakyat sampai di tingkat pleno KPUD di wilayah masing- masing. Lebih khusus rekan-rekan SAHABAT E2L dimana saja berada, tetap mengawal suara kita di TPS sampai kotak suara aman menjelang pleno kecamatan,” kata Paulus Pangau.
Menurutnya, jalur rawan ada pada Berita Acara C.Hasil Plano dan C Hasil Salinan. Jangan sampai ada oknum-oknum penyelenggara nakal yang mencoba merubah hasil perhitungan di TPS, sehingga hasilnya akan berubah jika diplenokan tingkat kecamatan.
“Jangan sampai ada oknum-oknum pikiran kotor untuk mengantikan isi suara kalian dalam kotak hasil rekap dari TPS Dan pleno kecamatan,” ujarnya.
“Kami sangat yakin penyelengara akan profesioanal secara institusi, tapi oknum-oknumnya saya khawatir ada kepentingan,” tambahnya.
Menghindari hal tersebut, Paulus meminta kepada relawan, untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas yang mencurigakan selama proses perhitungan dan pemungutan suara. jangan lupa juga untuk mengambil foto dan vidio C Hasil Plano di TPS.
“Jadi, hasil dokumen di simpan untuk disampaikan ke tim pengacara E2L yang sudah siap dengan puluhan pengacara secara sukarelawan untuk mengawal proses-proses pelanggaran pilkada 2024 di sulut,” tandasnya.(*)
-
Headline3 minggu ago
Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah
-
Headline3 minggu ago
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
-
Headline4 minggu ago
Cuma di Tomohon Cair 100 %, Walikota CS Instruksikan Segera Bayar Semua Hak ASN-Nakon
-
Headline4 minggu ago
Dinilai Provokatif & Lecehkan Aparat, Polisi-Bawaslu Diminta Usut Sayembara Pak WL
-
Headline4 minggu ago
Lawan Mulai Main Kotor, ‘Sutradara’ Pemenangan CSSR Dihantam Akun Palsu Dukung WLMM
-
Headline4 minggu ago
SAS Kembali Diperiksa Polisi. Segera Naik ke Tahap Dua ?
-
Headline2 minggu ago
Gugatan Resmi Terdaftar di MK, Tandem Dengan E2L, WLMM ‘Khianati’ YSK?