Headline
Bawaslu Serahkan Terduga Pelaku ‘Money Politic’ Ke Polres Kepulauan Talaud


TALAUD,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Talaud menyerahkan, SM warga Desa Sawang Kecamatan Melonguane, yang merupakan terduga pelaku ‘money politic’ kepada pihak Penyidik Polres Kepulauan Talaud, Selasa (20/02/2024).
Kepada mediakontras.com Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith Ananda menuturkan penyerahan terduga pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil Pembahasan bersama Antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dengan Unsur Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tentang Status OTT Politik Uang pada masa Tenang Pemilu 2024. Bawaslu Talaud telah meneruskan laporan ke Pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu Pasal 27,” ungkap Anaada.
Ditambahkan, untuk proses penyidikan hingga penetapan tersangka jika sudah memiliki cukup bukti untuk disidangkan, kurang lebih 14 hari sejak temuan diterima oleh Bawaslu.
“14 hari sejak temuan diterima dan diregistrasi,” tambahnya seraya menambahkan laporan tersebut masuk pada 19 Februari 2024.
Diketahui SM tertangkap tangan oleh Tim Gakkumdu saat sedang melakukan patroli terkait pelanggaran Pemilu, khususnya aksi bagi-bagi uang atau money politics jelang pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024.
Kepada awak media, Tim Gakkumdu melalui Ipda Yulham Azhar mengungkapkan, sekira pukul 20.00 Wita, tim melewati jalanan di Desa Sawang dan melihat terdapat kerumunan orang di salah satu rumah warga.
“Tim lalu mengecek kerumunan dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan aksi money politics dengan membagikan uang kepada warga,” ujarnya.
Tim menemukan barang bukti 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp300 ribu, juga atribut salah satu caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Azhar.(frendy)
