Artikel
Green Economy: Ketika Hukum Ekonomi dan Lingkungan Harus Berjalan Harmonis
Oleh: Serlen Elisabeth Panekenan (25815009)
Pembangunan ekonomi selama ini identik dengan industrialisasi, eksploitasi sumber daya alam, dan peningkatan investasi. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, pola pembangunan yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi telah memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran, deforestasi, hingga krisis iklim. Kondisi inilah yang melahirkan konsep green economy atau ekonomi hijau.
Konsep green economy (ekonomi hijau) hadir sebagai paradigma pembangunan baru yang menempatkan pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan. United Nations Environment Programme (UNEP) mendefinisikan green economy sebagai model ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan membangun kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis.
Dalam konteks ini, hukum ekonomi dan hukum lingkungan seharusnya tidak dipandang sebagai dua hal yang bertentangan. Hukum ekonomi memang berfungsi mendorong investasi, pertumbuhan usaha, dan produktivitas. Sementara hukum lingkungan berperan menjaga kelestarian alam dan mengendalikan dampak kerusakan lingkungan. Namun dalam konsep green economy, keduanya justru harus berjalan harmonis.
Sayangnya, harmonisasi hukum ekonomi dan hukum lingkungan sebagai fondasi green economy di Indonesia menghadapi berbagai hambatan. Pertama, masih terjadi tumpang tindih dn inkonsistensi regulasi. Kebijakan yang bertujuan mempercepat investasi terkadang dinilai mengurangi kekuatan pengawasan lingkungan. Salah satu contohnya terlihat dalam kebijakan penyederhanaan perizinan lingkungan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang memunculkan kekhawatiran terhadap melemahnya instrumen AMDAL dan pengawasan ekologis.
Kedua, lemahnya penegakan hukum lingkungan juga menjadi persoalan serius. Pelanggaran lingkungan masih kerap terjadi tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Ketiga, koordinasi antar lembaga pemerintah masih sering berjalan sektoral. Setiap kementerian atau lembaga cenderung bekerja berdasarkan kepentingan sektornya masing-masing tanpa koordinasi yang optimal, sehingga kebijakan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak selalu sejalan.
Padahal, dampak krisis iklim semakin nyata. Analisis Swiss Re Institute bahkan memperkirakan ekonomi dunia dapat kehilangan hingga 18% Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 30 tahun ke depan apabila suhu global terus meningkat dan tidak ditangani secara serius. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih ditopang sektor ekstraktif menunjukkan bahwa pembangunan nasional masih memiliki tekanan besar terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, harmonisasi hukum ekonomi dan hukum lingkungan harus menjadi prioritas. Regulasi ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan. Sebaliknya, hukum lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai pembatas, melainkan juga menjadi pendorong lahirnya inovasi ekonomi hijau, energi bersih, dan investasi berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah perlu memperkuat sinkronisasi regulasi, mempertegas penegakan hukum lingkungan, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan langkah tersebut, pembangunan ekonomi tidak lagi berjalan dengan mengorbankan lingkungan, tetapi justru tumbuh bersama keberlanjutan alam.
Pada akhirnya, green economy bukan sekadar tren global, melainkan kebutuhan nyata bagi masa depan Indonesia. Sebab pertumbuhan ekonomi yang kuat hanya akan bermakna apabila lingkungan tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Referensi:
Indonesia, D. K. (2026, Mei 5). Bank Indonesia. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_289426.aspx
Iqbal, M. (2024, Agustus 8). lindungihutan. Retrieved from https://lindungihutan.com/blog/pengertian-green-economy-dan-prinsipnya/
Marlina, S. (2025). Peran Hukum Lingkungan dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 36-42.
Medellu, S., & Ledo, S. (2021). Analisis Perubahan Pengaturan Amdal Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau Dari Perspektif Asas Kelestarian Dan Keberlanjutan. SAPIENTIA ET VIRTUS, 19-33.
Mulyaningsih. (2019). Pembangunan Ekonomi. Bandung: CV. Kimfa Mandiri.
Saputra, R. A. (2026). Kebijakan Green Economy Sebagai Perwujudan Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Investasi Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum , 2527-2539.
UNEP. (n.d.). United Nations Environment Programme. Retrieved from https://www.unep.org/explore-topics/green-economy/why-does-green-economy-matter
Yasin, M. N. (2016). Perbandingan Green Konstitusi, Green Ekonomi, dan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia . Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum , 109-139.
Zurich. (2021, April 22). Swiss Re. Retrieved from Swiss Re Group: https://www.swissre.com/media/press-release/nr-20210422-economics-of-climate-change-risks.html