Connect with us

Talaud

Sudah Selesai Di MK Dan Polda Sulut, Mardianto Bungangu, SH : Persoalan Ijazah Welly Titah Bukan Lagi Hal Baru

Published

pada

IMG 20260429 092556

MELONGUANE, mediakontras.com — Terkait laporan Ijazah Bupati Talaud Welly Titah yang dilayangkan oleh Harto Tamila Cs, bukanlah ‘produk baru’.

Kuasa Hukum Pemda Talaud Mardianto Bungangu, SH kepada sejumlah awak media menuturkan, ijazah Bupati Talaud sudah beberapa kali melalui proses pembuktian, termasuk pembuktian dalam sidang Mahkamah Konstitusi pasca Pilkada serentak 2024 silam.

“Terkait dengan ijazah ini kan semestinya sudah pernah berproses di Bawaslu. Awalnya, laporan, kepada Bawaslu Kabupaten Telaud, dan selanjutnya juga sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Nah, di proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi sudah melalui proses pembuktian bahwa ijazah Pak Bupati, Pak Welly Titah itu secara jelas benar-benar ijazahnya itu tidak direkayasa,” ungkap Bungangu, Senin (27/04/2026).

Dirinya menuturkan, dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi, pihak sekolah SMA Negeri 1 BEO sudah memperlihatkan, buku induk maupun bukti pengambilan ijazah Bupati Welly Titah.

“Kemudian setelah itu juga, dari proses di Mahkamah Konstitusi, hal itu (ijazah.red) juga dilaporkan oleh saudara Djohan Parangka di Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Utara sudah meng-SP3 kan laporan dimaksud,” tambahnya.

Bungangu pun menambahkan, pihaknya sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap menghargai setiap laporan yang dilayangkan terkait ijazah Bupati Talaud.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa putusan MK yang kemarin itu sudah bersifat final dan banding. Juga putusan MK itu bersifat Rega Omnes, artinya putusan itu wajib diikuti, dijalankan oleh setiap, warga negara maupun setiap lembaga, termasuk nanti kepolisian yang akan menangani persoalan ini,” ujar Bungangu.

Dirinyapun mengajak serta menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Talaud untuk tidak terprovokasi dengan laporan – laporan dimaksud. Sembari menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri.

“Tapi kami pada prinsipnya apa pun laporan itu kami sangat bersedia untuk menghadapi laporan itu. Artinya kalau ada laporan seperti ini, yang kami tunggu adalah panggilan resmi dari penyidik. Selama tidak ada panggilan resmi dari penyidik, kami tidak akan berspekulasi lebih. Untuk itu berikan kesempatan kepada Pak Bupati Welly Titah untuk bekerja melayani rakyat Talaud sampai dengan masa jabatannya selesai,” pungkas Bungangu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */