Connect with us

Nasional

Kedaulatan AI Untuk Berdayakan Indonesia, Dorong Transformasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi

Solichin

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com- Perkembangan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) diperkirakan akan menjadi salah satu game-changer dalam bisnis berbasis teknologi, dan semakin dipandang sebagai mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi global.

Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan peluang AI, mengingat tingkat ado
yang tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Saat ini, berdasarkan data dari Oliver Wyman 2023, hanya 13% bisnis di Indonesia yang telah berada pada tahap adopsi AI advanced, lebih dari 80% bisnis telah mulai berinvestasi atau menggunakan AI dalam operasional mereka.

Menurut laporan McKinsey Global Institute (2023), AI diprediksi akan berkontribusi hingga USD 13 triliun terhadap ekonomi dunia pada 2030, setara dengan kenaikan rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) global sebesar 1,2% per tahun.

Laporan PwC bahkan menyebutkan bahwa AI dapat memberikan dampak hingga USD 15,7 triliun di tahun yang sama.

Dari kedua prediksi tersebut, World Economic Forum (WEF) menyoroti AI sebagai kekuatan utama di era Revolusi Industri 4.0 yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pekerjaan baru. Bank Dunia juga menilai AI bermanfaat bagi negara berkembang, karena berpotensi mengurangi kesenjangan digital dan mendorong inovasi di sektor vital seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan.

Lantas, bagaimana peran kedaulatan AI untuk memberdayakan Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional? Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam diskusi panel bertajuk “Masa Depan AI: Mampukah Memperkuat Ekonomi Indonesia?” yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Teknologi (FORWAT) dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-5 FORWAT.

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, yakni Adrian Lesmono (Country Consumer Business Lead NVIDIA), Sri Safitri (Sekjen Partnership Kolaborasi Riset & Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial/KORIKA), Nailul Huda (Direktur Ekonomi Digital CELIOS), dan Insaf Albert Tarigan (Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan), dengan Ardhi Suryadi, Wakil Pemimpin Redaksi Detik, sebagai moderator.

Adrian Lesmono, Country Lead Business NVIDIA mengatakan, kedaulatan AI bukan lagi wacana. Teknologi AI yang cepat, aman, dan mandiri adalah fondasi kedaulatan digital Indonesia. Kedaulatan AI artinya kontrol penuh atas data, efisiensi dan akselerasi digital.

Penerapan AI di Indonesia perlu disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional. Upaya ini mulai dilakukan, salah satunya melalui pembentukan Kolaborasi Riset & Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) yang bertujuan menjembatani kesenjangan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas publik.

Sri Safitri, Sekjen Partnership (KORIKA) menyampaikan, meski berpotensi mendorong transformasi besar, pengembangan AI di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas. Hingga saat ini, jumlah individu yang memiliki keahlian dalam bidang AI masih sangat sedikit. Bahkan, program studi khusus AI di Indonesia baru dimulai.

“Selain itu, keterbatasan infrastruktur digital juga menjadi hambatan besar. Kemudian, kurangnya pendanaan dan riset & pengembangan (R&D). Dari sisi regulasi, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan data dan kebijakan terkait AI. Terakhir, keterbatasan akses terhadap teknologi,” ungkap Sri Safitri.

Sementara itu, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS menambahkan, adopsi AI yang tumbuh pesat di sektor finansial dan ekonomi digital menunjukkan bahwa teknologi ini telah menjadi tulang punggung transformasi ekonomi.

Dengan dukungan strategi pemerintah, kolaborasi industri, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja, AI dapat memberdayakan Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Meski berpotensi mendorong transformasi besar, pengembangan AI di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah berperan strategis dalam mendorong pengembangan AI di tingkat nasional, melalui regulasi yang mengatur AI dan tata kelolanya guna memaksimalkan manfaat besar AI sekaligus meminimalkan resikonya.

Insaf Albert Tarigan, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan,diperlukan penyempurnaan strategi pemanfaatan AI nasional yang dapat berfungsi sebagai blueprint panduan bagi pemerintah dan sektor swasta dalam mengadopsi, mengembangkan, serta mengimplementasikan AI.

“Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dapat memaksimalkan potensi kerja sama dengan mitra global, mencakup transfer teknologi, investasi, dan penelitian bersama. Kolaborasi semacam ini akan mempercepat adopsi teknologi canggih, membuka akses ke sumber daya global, dan memperkuat kedaulatan teknologi Indonesia.” katanya.

Di Indonesia sendiri, penguatan kedaulatan AI eloknya dilakukan dengan mendorong lebih banyak sektor beralih dari fase Taker ke fase Shaper dan Maker. Sebagai contoh, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) tidak hanya memanfaatkan AI untuk bisnis seperti peningkatan layanan pelanggan dan kinerja jaringan, tetapi juga aktif membangun ekosistem AI inklusif melalui pengembangan talenta, pelatihan, serta kolaborasi strategis demi pemerataan akses teknologi AI di berbagai sektor.

Selain Indosat yang telah mengadopsi teknologi AI melalui berbagai inovasi seperti Sahabat-AI, Indosat AI Experience Center, dan Digital Intelligence Operation Center (DIOC), sejumlah perusahaan lain juga turut memanfaatkan AI.

GoTo, misalnya, menggunakan AI untuk mempersonalisasi preferensi pelanggan dan memprediksi permintaan. Sementara itu, Kata.ai mengembangkan solusi AI untuk menciptakan interaksi pelanggan melalui percakapan otomatis. Di sektor pemerintahan, teknologi AI juga mulai umum digunakan, antara lain untuk otomatisasi layanan publik dan moderasi konten oleh Komdigi.

Dengan terselenggaranya diskusi panel ini, menjadi momentum positif untuk mendorong pemahaman strategis tentang peran AI dalam pertumbuhan ekonomi, merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti, serta mempererat jejaring kolaboratif demi membangun ekosistem AI nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Saputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

Solichin

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memproses terlapor Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra dan menindak tegas yang bersangkutan hingga sanksi pemecatan.

Menurutnya, perilaku membuat dan menyebarkan Voice-Note yang berisi intimidasi, pengancaman, hingga sikap arogan mau mengusir wartawan dari wilayah Pringsewu adalah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke yang dicantumkan dalam berita acara wawancara yang dilakukan oleh penyidik Biro Paminal Divpropam Polri, Selasa, 11 Maret 2025.

“Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberi sanksi hingga dipecat dari institusi Polri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, yang pada saat pengambilan keterangan oleh penyidik didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M. dan Wasekjen PPWI, Julian Caisar.

Dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, permintaan tokoh pers nasional itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Yunus Saputra tidak layak menjadi polisi, apalagi sebagai Kapolres.

Dalam Voice-Note yang dibuat dan disebarluaskan oleh Kapolres yang sempat menggegerkan Lampung pada November 2024 lalu, terdapat tujuh poin yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi yang berada pada level pimpinan.

Secara detail, kepada penyidik Detasemen A Unit I Paminal Divpropam Polri, IPDA Berlin Bud Scott Tobing, S.H., yang mewawancarainya, Wilson Lalengke membeberkan kronologi kejadian dan tujuh poin ucapan yang dipersoalkan dan perlu menjadi dasar pemberian sanksi tegas terhadap oknum Kapolres Yunus Saputra itu yang penuturan selengkapnya diuraikan berikut ini.

Kronologi Kasus dan Pengaduan

Wilson Lalengke sebagai pengadu menerima kiriman voice note atau pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp-nya (081371549165 – red) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 Wib.

Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.

Tidak jelas kapan voice note itu mulai diedarkan oleh si Kapolres Prinsewu, Yunus Saputra, namun saat itu telah viral di kalangan pekerja media, dan cukup menghebohkan di masyarakat Lampung.

Selain Anwar, voice note serupa juga diterima oleh pengadu dari beberapa wartawan Lampung yang merasa dirugikan atas pernyataan Yunus Saputra.

Hingga saat laporan pengaduan dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait maksud dan tujuan pernyataannya yang jelas-jelas melecehkan para pekerja media, terutama media yang tidak terverifikasi dewan pers.

Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.

Wilson Lalengke, sebagai wartawan dan pengelola media Koran Online Pewarta Indonesia, www.pewarta-indonesia.com, yang tidak terverifikasi dewan pers sangat dirugikan oleh pernyataan oknum kapolres dungu tersebut.

Para wartawan Lampung juga dirugikan, di antaranya yang menjadi saksi atas Laporan Pengaduan Propam Wilson Lalengke, yakni Rudiana Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), Teuku Azhari (VIPNews.Com), Shoehendra Gunawan (BeritaNasionalTV.Com), dan Angga Rinaldo (Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com).

Tujuh Poin Ucapan Tidak Pantas Kapolres Pringsewu

Beberapa pernyataan Yunus Saputra yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, petugas yang hidupnya dibiayai dari PPN 11-12 persen uang rakyat, antara lain:

  1. Media Anda yang tidak ada yang baca itu (ini adalah pelecehan media, pemiliknya, dan Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media tersebut, kapolres ini benar-benar otak kosong!!).
  2. Media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu (lembaga-lembaga di negara ini, ormas, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias pernyataan kapolres ini asal bunyi dan terkesan tidak mengerti aturan hukum alias Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra buta hukum!!).
  3. Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu (apakah Polres Pringsewu ini adalah kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali si Yunus Saputra itu, sangat tidak layak menjadi pimpinan di institisi Polri!!).
  4. Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri (Apakah si kapolres ini tidak paham bahwa kebocoran terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Hey, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu!!).
  5. Bukan untuk memperturutkan kekejian Anda (Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari seorang polisi level perwira menengah? Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!!).
  6. Ini adalah peringatan terakhir (ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!!).
  7. Segera keluar dari wilayah saya (Apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!!).

Transkrip Voice-Note Kapolres Pringsewu

Untuk mengetahui lebih detail isi pesan suara Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra ini, berikut dibeberkan transkrip ucapan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengintimidasi, mengancam, melecehkan, diskriminatif, dan melecehkan para pekerja media.

Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu.

Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda.

Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai.

Pasal Pidana UU Pers

Merujuk kepada peraturan perundangan terkait Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perilaku oknum Kapolres Pringsewu tersebut sangat jelas masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan laporan polisi terkait kasus ini.

“Saya akan berkonsultasi dengan Divis Hukum dan Advokasi PPWI untuk menganalisis lebih lanjut kasus ini,” ungkap wartawan senior itu kepada penyidik Berlin Bud Scott Tobing.

Selain itu, dalam tambahan keterangan yang dimasukkan dalam berkas berita acara wawancara, pengadu juga menyampaikan informasi terkait dugaan adanya setoran bulanan para pekon (kepala desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu kepada oknum Kapolres Yunus Saputra itu.

“Ini informasi yang saya terima, saya belum tahu kebenarannya, tapi silahkan penyidik Propam menyelidikinya, bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu menerima setoran bulanan dari para pekon yang diduga kuat untuk mengamankan para oknum pekon tersebut dalam aktivitasnya,” kata Wilson Lalengke menjawab penyidik terkait tambahan informasi yang perlu disampaikannya. (*)

Continue Reading

Nasional

PPWI dan Firsts Union Association Tandatangani PKS dengan LPK GAESI

Solichin

Published

on

JAKARTA, mediakontras.com– Sebagai tindak lanjut dari rencana kerja sama organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama mitra konsorsiumnya, Firsts Union Association, dengan Lembaga Pelatihan Kerja Galuh Essa International (LPK GAESI), ketiga pihak sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal ini disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini pada Senin, 10 Maret 2025.

“PPWI dan Firsts Union Association secara bersama-sama sudah menandatangani PKS dengan LPK GAESI pada hari Selasa lalu, 4 Maret 2025.

Berdasarkan perjanjian kerja sama ini, mulai sekarang PPWI, Firsts Union Association, dan GAESI sudah siap menerima pendaftaran calon-calon pekerja yang ingin bekerja sambil menimba pengalaman di luar negeri, khususnya ke Jepang dan Korea,” ungkap Wilson Lalengke.

Dalam acara penandatanganan PKS tersebut, selain Ketum PPWI, hadir President of Firsts Union Association, Mr. Abdul Rahman Dabboussi; dan Mr. Mahpudin sebagai Ketua LPK GAESI. Selain itu, hadir juga Wasekjen PPWI, Julian Caisar; dan Haji Karso Herdianto, S.T., sebagai Pimpinan Yayasan Galuh Essa International.

Wilson Lalengke yang selalu berupaya menghadirkan peluang kerja bagi setiap pewarta warga dan pencari kerja itu juga menjelaskan bahwa setiap calon pekerja luar negeri perlu mendaftarkan diri dan masuk ke tempat pelatihan LPK GAESI yang berlokasi di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

“Setiap peminat bekerja ke Jepang dan Korea dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Nasional PPWI, selanjutnya akan dirujuk untuk mengikuti pelatihan dan persiapan pemberangkatan di tempat pelatihan,” tambah Wilson Lalengke.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyampaikan bahwa disamping berperan menerima pendaftaran atau memberikan rekomendasi pendaftaran bagi para pemuda Indonesia ke LPK GAESI, PPWI juga akan berperan untuk memonitor serta menjadi kontrol bagi pelaksanaan progam pelatihan dan pemberangkatan tenaga kerja dari lembaga GAESI serta mitranya di Jepang dan Korea agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, kata Wilson Lalengke, para pencari kerja tidak tertipu dan atau dirugikan, baik dalam proses rekrutmen maupun pelatihan dan pemberangkatan.

Terkait dengan persyaratan peserta pelatihan dan pemberangkatan bekerja ke Jepang dan Korea, Ketum PPWI menyarankan agar para peminat dapat berkonsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI melalui Call Center/WA di 085772004248 (Ms. Wina) dan atau langsung ke LPK GAESI Sumedang.

“Bagi para peminat kerja ke Jepang atau ke Korea dapat berkonsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI dan bisa juga langsung ke lokasi LPK GAESI, Jl. Raya Bandung – Cirebon, Km. 75, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat – Indonesia. Rekrutmen tenaga kerja ke Jepang dan Korea ini terbuka untuk pria dan wanita, usia 18 hingga 40 tahun,” pungkas Wilson Lalengke.

So, bagi Anda yang tertarik bekerja di luar negeri, khususnya Jepang dan Korea, tunggu apa lagi? Silahkan konsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI, baik melalui Call Center di 085772004248 (Ms. Wina) atau langsung ke alamat Sekretariat di Jl. Anggrek Cendrawasih X Blok K No. 29, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat – 11480, DKI Jakarta, Mobile/WA: 081378957515 atas nama Mr. Julian Caisar. (*)

Continue Reading

Ekonomi

Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran, InJourney Airports Turunkan PJP2U dan PJP4U Sebesar 50%

Solichin

Published

on

JAKARTA, mediakontras.com- PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan penurunan tarif berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports, yakni penurunan masing-masing sebesar 50% untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat.” kata Faik Fahmi.

Kami berharap penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tambah Faik Fahmi.

Penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran.

Penurunan Tarif PJP2U
Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports diturunkan sebesar 50% bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight pada periode 1 Maret – 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret – 7 April 2025.

PJP2U atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC) adalah tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat. Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket.

Penurunan Tarif PJP4U
InJourney Airports juga menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50% bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret – 7 April 2025.

Faik Fahmi mengatakan penurunan PJP4U ini sebagai wujud pengelolaan bandara berbasis ekosistem di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan penurunan tarif PJP4U sebesar 50% dapat mendukung operasional maskapai selama periode angkutan lebaran,” ujar Faik Fahmi.

Seluruh bandara InJourney Airports siaga 24 jam
Sejalan dengan penurunan harga tiket pesawat, jumlah pergerakan penumpang diperkirakan mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, InJourney Airports pada periode angkutan lebaran 2025 juga menyiagakan operasional bandara selama 24 jam menyesuaikan kebutuhan dan memperhatikan permintaan penerbangan dari maskapai. Sebanyak 37 bandara InJourney Airports siaga 24 jam menyesuaikan kebutuhan.

Adapun bandara yang sudah pasti beroperasi 24 jam adalah Soekarno-Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, Kualanamu Deli Serdang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Hang Nadim Batam, Sultan Hasanuddin Makassar dan Sam Ratulangi Manado.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi