Connect with us

Hukrim

LSM RAKO :Seleksi Petugas Haji Berbau Nepotisme, Kakanwil Kemenag Sulut Harus Bertanggung Jawab

Redaksi

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Seleksi petugas haji di Sulut terus saja mendapat sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Terbaru, LSM yang dikomandani Harianto tersebut membeberkan dari hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya tersebut menemukan ada unsur nepotisme dalam seleksi petugas haji, sebagaimana di atur peran serta masyarakat didalam UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dibeberkan Harianto, pada Pasal 111:

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan

pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah

Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan

menindaklanjuti dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“ Berdasarkan penulusuran  dan kajian  tim hukum dan infomasi , didapat  dari sumber resmi kami yang dapat  di percaya di Kemenag,  kami mendapatkan informasi kalau ada pejabat  di Kanwil Kemenag, dua Kakandepag dan satu suami dari Kakandepag yang diloloskan dalam seleksi untuk menjadi petugas Haji  yang di biayai APBN. Hal ini atas menggambarkan betapa  masifnya aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi petugas haji di daerah ini,” ujar Harianto.

Yang lebih menarik dari seleksi petugas Haji Daerah yang di biayai oleh APBD, di mana kuota haji di ambil dari Kuota haji Reguler sangat  terkesan sangat monopoli dan ber aroma nepotisme.

“Sekedar gambaran saja atas salah satu tokoh umat muslim , yang sudah menjadi petugas haji selama kurang lebih tiga tahun berturut turut dari tahun 2022, 2023 dan 2024 yang notabene dibiayai dari APBD,”kata  Harianto dengan nada tinggi.

Belum lagi, lanjut Harianto, dalam proses seleksi ada indikasi yang kami temukan, dimana ada salah satu petugas haji yang lolos ternyata keluarga dari salah satu pejabat di institusi penegak hukum di Sulut.

“ Ini salah satu bentuk unsur nepotisme yang kami temukan dalam proses seleksi tersebut,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama,No: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Pasal 53 ; (1) Calon PHD yang diusulkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri.  (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.  (3)· Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mengikuti bimbingan teknis

Pasal 57;  Kuota PHD menggunakan kuota haji regu1er. Pasal 58;  Biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 59 ;Prosedur Pendaftaran haji bagi PHD:  a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Siskohat berdasarkan Keputusan Menteri

tentang Penetapan PHO; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor ·rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti surat pendaftaran haji.

Pasal60; Pembayaran setoran ·awal dan setoran lunas Bipih PHD dilakukan dengan prosedur: a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; b. BPS Bipih menerbitk.an bukti setoran Bipih; dan c. BPS Bipih menyampaikan bukti setorari Bipih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah.

Dari fakta hukum di atas menegaskan Kakanwil Kemenag Sulut harus bertanggung jawab langsung dalam seleksi Petugas Haji Daerah.

“Untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kementerian agama dengan sloga ” IKHLAS BERAMAL ‘ tidak tercederai,” pungkas Harianto. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun, Pria Asal Tariang Lama Dijebloskan ke Sel

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Diduga melakukan aksi tidak terpuji dengan memperkosa seorang gadis remaja, lelaki DP alias Dolfi (27), warga Kampung Taariang, Kecamatan Kendahe kini harus nginap di Hotel Prodeo (Penjara,red). Lelaki bejad tersebut terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial SSRW (18). Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (07/02/2025) lalu.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Royke Mantiri SH MH, saat dikonfirmasi Senin (10/02/2025) menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal saat berada di Manado. Ketika korban berkunjung ke rumah keluarganya di Sangihe, pelaku yang melihat korban langsung mengajaknya untuk berjalan-jalan.

“Korban yang merasa sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga. Korban pun dijemput oleh pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya dengan alasan ingin mandi terlebih dahulu,” ungkap Mantiri.

Sesampainya di rumah pelaku lanjut Kasat Reskrim , korban meminta air minum karena merasa haus. Korban kemudian masuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku membekap mulut korban, menampar, dan bahkan mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(Putri)

Continue Reading

Headline

Usai Kalah di MK, Wenny Lumentut Kini Diincar Polisi untuk Dipenjarakan. Ini Kasus yang….

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah lama ini agaknya identik dengan nasib Wenny Lumentut. Kalah di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dan kemudian nyaris menang dalam Pilkada di tahun yang sama, kini Sang Papa Ani diincar kepolisian untuk dipenjarakan.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang merasa jika merekalah pemenang pemilihan yang raihan suaranya sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dan dimenangkan Caroll Senduk – Sendy Rumajar (CSSR).

Wenny Lumentut dan pasangannya kemudian menggugat pasangan calon (paslon) usungan PDIP-Gerindra ini ke MK. Tuduhannya banyak.

Mulai dari melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atas politik uang, memobilisasi Aparat Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.

Sayangnya dalil-dalil itu dapat dipatahkan Tim Kuasa Hukum CSSR sebagai Pihak Terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) itu. Malah, oleh lawyer putra-putra daerah seperti Oktavianus Mende, SH, MKn, Ralph Poluan, SH, Reynold Paat, SH, MH dan Nicolas Tumurang, SH, MH, dtudingan ini “berbalik arah” kepada WLMM yang justru disebut-sebut sebagai pihak yang melakukannya.

Demikian pula, kedudukan hukum (legal standing) WLMM melakukan gugatan itu tak memenuhi syarat ambang batas 2 % seperti yang disyaratkan aturan.

Soal pelantikan pejabat yang dilakukan Caroll Senduk pada Maret 2024, kemudian mengemuka dan oleh beberapa media lokal diprediksi akan mampu mewujudkan mimpi Wenny Lumentut merebut kursi wali kota dari mantan partnernya itu.

Meski sejumlah pakar pakar dan pengamat telah menyatakan bahwa Undang Undang (UU) Administrasi Pemerintahan maupun izin Kemendagri yang ditegaskan dalam surat bertanggal 5 September 2024, menjadi legalitas pelantikan itu, tapi opini terus dibangun dengan harapan Caroll Senduk didiskualifikasi.

Hingga akhirnya Majelis Hakim MK pada Selasa (4/2/2025) menjatuhkan putusan Dismissal dengan menolak gugatan WLMM, sehingga kemenangan CSSR tetap sah dan dapat dilanjutkan ke pelantikan.

Setidaknya, ini kali kedua bagi Wenny Lumentut harus menelan pil pahit kekalahan dalam waktu yang beriringan di tahun yang sama.

Sebelumnya, harapannya untuk mendapatkan kursi anggota DPR RI pupus setelah hanya berada di urutan kelima peraih suara terbanyak di internal PDIP.

Padahal, untuk ambisi tersebut, Wenny sudah “membuang” jabatan Wakil Wali Kota Tomohon yang diraihnya bersama Caroll Senduk.

Kini, setelah terjungkal di MK, “petaka” lain sedang menanti Wenny Lumentut. Surat Pemberitahuan Penghenrian Penyelidikan (SP3) Nomor. S. Tap/93.a/VIII/2024/Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, berpotensi dibuka kembali.

Diksi “belum” dalam diktum Pertimbangan surat itu yang menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana” yang kemudian diulang lagi pada butir 1 konsideran “Menetapkan”, menjadi celah bagi dibukanya kembali laporan di Bareskrim itu.

Dikutip dari metrokini.com, Dr. Fitriati, SH, MH, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, mengatakan kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, dapat dibuka lagi jika ada novum.

Menurut dia novum adalah alat bukti yang tidak sekadar baru, namun yang juga mampu membuka unsur-unsur pidana menjadi terpenuhi.

Apakah SP3 Wenny Lumentut itu akan dibuka lagi ? Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu yang melaporkan Wenny ke Bareskrim, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan hal itu.

“Sejak akhir tahun lalu (niat) itu sudah ada, tapi ditangguhkan karena ada Pileg dan kemudian disusul Pilkada. Kita tidak mau dituding mempolitisir hukum,” ujarnya Selasa (4/2/2025) siang.

Akankah putusan Dismissal MK pada gugatan Wenny Lumentut yang menandai berakhirnya “imunitas” yang melekat pada calon peserta Pemilu Legislatif dan Pilkada dapat menjadi titik awal membuka kembali laporan yang telah di-SP3 itu, Rielen kembali mengatakan sedang mempertimbangkannya.

“Tunggu saja tanggal mainnya, kayaknya ada green light. Mereka (penyidik,red) sudah beberapa kali menghubungi saya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Jika laporan menyangkut warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu ini kembali berproses hingga ke meja hijau, apalagi bila kemudian terbukti melakukan tindak pidana, sehingga Wenny Lumentut harus kembali menelan pil pahit, maka pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga” menjadi relevan.(rek/red)

Continue Reading

Hukrim

16 Baterai BTS Telkomsel Di Lalue Hilang, Unit IV Satreskrim Polres Talaud Buru Pelakunya

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Kasus pencurian baterai serta sejumlah perangkat lainnya yang ada di  tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel kembali terjadi. Kali ini para pelaku menyasar BTS yang ada di wilayah kecamatan Essang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian tersebut diketahui setelah Rusdiman dan DM warga wilayah setempat yang dipercayakan oleh PT. Telkomsel untuk melakukan pengontrolan tower BTS yang ada di Desa Lalue.

“Pada hari minggu tanggal 2 februari 2025, sekira pukul 08.15 wita Rusdiman (RL) bersama dengan DM atas perintah penanggung jawab yang sering dipanggil dengan nama Aco untuk melakukan pengecekan tower yang berlokasi di Desa Lalue,” ungkap Kapolres Talaud memalui Kapolsek Essang Ipda. Pance Wee.

Kapolsek melanjutkan, hal tersebut dilakukan karena pada hari sabtu (1/2/2025) seorang pria berinisial AU menyampaikan kepada Aco bahwa pintu pagar pelindung BTS yang berlokasi di Desa Lalue sudah dalam keadaan terbuka.

“Sehingga Aco menyuruh DM dan RL untuk pergi mengecek Tower yang berlokasi di Desa Lalue. Namun pada saat DM dan RL tiba dilokasi, mereka terkejut karna pintu pagar depan tower sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah ada barang yang hilang, diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir dan kabel tenaga surya. Melihat hal tersebut DM dan RJ langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Essang,” tukas Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Essang langsung berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hari ini kami telah memenuhi panggilan Polsek Essang, untuk membantu olah TKP pengrusakan dan pencurian di tower BTS milik Telkomsel di Desa Lalue. Hal ini guna  membuktikan adanya  sidik jari, dari pelaku sindikat pencurian Batrey Tower Telkomsel yang berjumlah 16 buah,” ungkap Iptu. Yulham Azhar, Kanit IV Satreskrim Polres Talaud, Senin (3/2/2025).

Dirinyapun berharap, proses olah TKP tersebut dapat membuktikan identitas pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil senilai Rp. 176.000.000,00.

“Kasus serupa, sudah kedua kalinya terjadi. Untuk itu saya berharap kedepan,  sambil terus  bekerjasama dengan polsek Essang dalam mendalami kasus ini, Jika ditemukan pelaku yang terbukti melakukan pencurian ini, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkas KBO Reskrim Polres Talaud itu.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi