Headline
LSM RAKO Lapor Kejati, Minta Periksa Proyek Pembangunan Pasar Bersehati


MANADO, mediakontras.com – Perlahan namun pasti ‘borok’ dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Bersehati yang selama ini diinvestigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mulai terangkat ke permukaan.
Indikasi adanya dugaan kongkalikong, makin mencuat setelah LSM yang dikomandani Harianto, membawa bukti bukti hasil investasi mereka ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) untuk dilakukan audit kembali.
Dari hasil audit tersebut, ada temuan yang berbau dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Bersehati sesuai dengan surat BPK RI N0 086/S/XIX.MND/03/2024, membuat LSM RAKO langsung membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pekerjaan hanya bersifat rehabilitasi, berupa pekerjaan dinding, pengecatan dan pekerjaan lantai pada bangunan lama. Bukan pembangunan baru seperti yang ada dipapan proyek,” ujar Harianto.
Dikatakannya pula, konsultan pengawas dalam hal ini PT Wowontehu Indah harus pula ikut bertanggung jawab. Dimana, sebagai konsultan pengawas bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pekerjaan seperti yang tertuang dalam PP N0: 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU N0: 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Pada pasal(50) (3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. bertanggung jawab terhadap pekerjaan konstruksi, tanggung jawabnya; dan memberikan laporan
Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan sesuai dengan tugas dan pada point b secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi.
“Hasil investigasi, kami menemukan adanya indikasi persekongkolan dalam proyek pembangunan Pasar Bersehati Manado. Bisa dibayangkan pada pekerjaan yang bersifat rehabilitasi bukan pembagunan baru. Bagaimana dengan pengawasannya dan laporannya ?,”ujar Harianto.
Kami menduga ada rekayasa dalam pembuatan laporan sebagai tanggung jawab pengawas mutu di lapangan sesuai kewenangan yang di berikan UU dan tertuang dalam kontrak. Hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang terstruktur dan sistematis .
“Oleh karena itu kami meminta bapak Kejati Sulut memberikan atensinya terhadap persoalan ini yang sudah kami laporkan. Bila perlu segera turunkan tim untuk lakukan pemeriksaan,” pungkas Harianto. (yaziin solichin)
