Headline
LSM RAKO Duga Ada Operasi Jahat Dalam Pusaran Penghentian Kasus Dugaan Money Politics


MANADO, mediakontras.com – Kritikan terhadap proses penyidikan kasus dugaan money politics yang ikut menyeret oknum Caleg DPRD Sulut JL alias Jane yang berujung pada pencabutan status tersangka oleh Polda Sulut lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan, Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, terus saja mendapat perlawanan dari elemen masyarakat.
Meski pihak Polda sendiri menjelaskan penghentian putusan ini dengan alasan kedaluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.
Seperti yang dilontarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang dikomandani Harianto sebelumnya menyatakan organisasinya akan menempuh jalur hukum lewat gugatan praperadilan, kini LSM yang gencar dengan gebrakan anti korupsi, menyindir kalau dibalik proses penghentian penyidikan kasus tersebut ada indikasi operasi jahat dalam pusaran kasus ini.
“Indikasinya sangat jelas SP3 oknum JL, padahal secara kasat mata nampak melawan ketentuan hukum,” kritik Harianto.
LSM RAKO juga mengingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama menjaga marwah institusi Kepolisian RI dan menjaga kepercayaan masyarakat, jangan sampai ikut berakrobat, terlalu mahal hanya karena kepentingan tertentu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tercederai.
“Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” ujar Harianto.
Senada pula dikatakan mantan Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego S,IP , terkait polemik pencabutan status tersangka oknum JL dalam pusaran money Politics semakin menarik . Di mana istilah kedaluarsa menurut UU N0: 7 tahun 2017 pasal (454),(476) hanya belaku sebelum registrasi.
sementara terkait OTT tidak di atur dalam UU N0: 7 tahun 2017 tentang pemelihan umum tetapi di atur dalam UU N0: 1 tahun 2023 tentang KUHP, tetapi hasil OTT menjadi temuan Bawaslu.
“Melalui Sentra Gakkumdu hasil OTT di proses dan 1 kali 24 jam sudah penetapan tersangka, selanjutnya melalui penyelidikan berkembang dan menetapkan beberapa orang menjadi tersangka, dalam proses lidik ,sidik dan penuntutan yang di pakai adalan UU N0:1 tahun 2023 sebagai mana di atur dalam UU N0:7 tahun 2017, pasal 481,” ujar Pangkerego. (yaziin solichin)
