Connect with us

Hukrim

Lapor BPK RI, LSM RAKO Minta Audit 25 Paket Proyek  APBD 2022/2023

Ditemukan Ada Indikasi Persekongkolan Dalam Proses Tender

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang bergerak dalam bidang pengawasan anti korupsi kembali melaporkan hasil investigasi mereka ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, atas temuan terhadap proses tender terhadap 25 paket pekerjaan di Pemkot Manado Tahun Anggaran 2022/2023 .

Ketua LSM Harianto  menyebutkan dalam proses tender paket paket pekerjaan fisik tersebut institusi yang dipimpin menemukan banyak sekali kejanggalan dan setelah dilakukan penelurusan lewat proses investigasi dengan menurunkan tim di lapangan, ditemukan adanya dugaan indikasi persekongkolan.

Selain itu, itu penguna anggaran atau wali kota manado dinilai tidak menggunakan kewenangan sebagai mana diatur dalam Perpres N016: Tahun 2018 Jo Perpres N0: 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres N0: 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah

“Pasal 9 huruf (k) penguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal. Seharusnya  pak wali kota manado dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun bapak wali kota tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan, sehingga indikasi perbuatan melawan hukum  secara masif ” Kata Harianto.

Disebutkannya pada Perpres N0: 12 tahun 2021 , Pasal 51 disebutkan bahwa  Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau  b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

“Kami menemukan dilapangan saat prakualifikasi kurang dari 3 peserta. Sementara fakta di lapangan yang lolos prakualifikasi hanya 1 dan 2 peserta ini jelas tidak sesuai aturan.” Ujar Harianto.

Berdasarkan hal tersebut LSM RAKO menduga telah terjadi pengkondisian dan pengaturan pemenangan tender. Dan hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR N0: 14 tahun 2020 Tentang  Standar dan  Pedoman  Pengadaan Barang dan jasa melalui penyedia.

pasal 73

(3) Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan

menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke

dalam daftar pendek peserta Seleksi dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus

pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7

(tujuh); atau

b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi

dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi

kurang dari 7 (tujuh).

(4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian

kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal

“Ini jelas berpotensi adanya unsur KKN, yang secara massif dapat merugikan keuangan negara karena tidak tercipta persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkan harga terendah dan kwalitas terbaik. Untuk itu kami minta BPK melakukan Audit kinerja dan keuangan secara profesional dan berintegritas agar potensi kerugian dan kepercayaan masyarakat dapat tetap terjag,” Kata Harianto kepada mediakontras.com.

Ditambahkannya pula  dalam Peraturan LKBJ no 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia

Hasil prakualifikasi :

a. untuk Tender Pekerjaan Konstruksi paling sedikit 3 (tiga) peserta

yang lulus kualifikasi;

b. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha paling

sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta yang lulus

kualifikasi; atau

c. untuk Penunjukan Langsung hasil prakualifikasi memenuhi atau

tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Apabila peserta yang lulus kualifikasi untuk Tender/Seleksi kurang dari

3 (tiga), prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi

ulang.

“Jadi, ketika kami menyinkronkan temuan kami dilapangan dengan payung hukum seperti diatas, jelas makin memperkuat asumsi kami bahwa telah terjadi kongkalikong dalam proses tender 25 proyek tersebut. Dan kami sudah melaporkan temuan kami ke BKP RI untuk dilakukan audit sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kerugian negara,” pungkas Harianto seraya memperlihatkan bukti surat penerimaan di BPK RI. (yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Komitmen Berantas Korupsi di Sulut, LSM RAKO Gelar Diskusi Publik

Published

on

By

MANADO, mediakontras.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menggelar diskusi publik dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” di Hotel Sahid Kawanua Manado, Rabu (11/12/2024).

Diskusi yang bernilai positif ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Seperti Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi; Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Andre Mongdong; Ketua Senat FPIK Unsrat, Prof. Dr. Ir. Winda M. Mingkid; serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Rahmat.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan wadah untuk mengevaluasi kinerja LSM dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas korupsi.

“Kami ingin melihat sejauh mana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan efektif, serta bagaimana dampak nyata LSM dalam mendorong transparansi,” ujar Harianto Dg.Nanga saat ditemui mediakontras.com

Dalam evaluasi RAKO, terdapat dua indikator utama. Yang pertama adalah pencegahan, termasuk upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran.

“Transparansi ini penting, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, demi mencegah praktik korupsi,” jelas Harianto.

Indikator kedua adalah pemberantasan korupsi. RAKO mendorong APH agar segera memproses berbagai kasus korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami berharap penegakan hukum bisa lebih tegas dan cepat. Koruptor harus dibuat jera agar praktik korupsi bisa diminimalisir,” tambah Harianto.

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat. “Penanganan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika menemukan indikasi korupsi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Akses informasi yang transparan adalah kunci pencegahan korupsi. Jika semua pihak bisa memantau anggaran, potensi korupsi bisa ditekan,” katanya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Winda M. Mingkid menekankan pentingnya edukasi anti korupsi di lingkungan akademik.

“Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda,” ungkapnya.

Senada dengan Ketua Senat FPIK Unsrat, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Rahmat menekankan pentingnya langkah pencegahan korupsi sebelum dilakukan penindakan.

“Kejaksaan menekankan pentingnya upaya pencegahan dini sebagai prioritas sebelum tindakan penindakan dilakukan. Saat ini, Kejaksaan telah memiliki berbagai instrumen pencegahan yang efektif untuk memastikan praktik korupsi dapat dicegah sedini mungkin demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Rahmat.

Harianto Nanga menutup diskusi dengan memberikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda tahunan. “Kami berkomitmen untuk terus menggelar diskusi ini setiap tahun sebagai evaluasi dan dorongan moral bagi kita semua dalam memerangi korupsi,” Katanya (mysol)

Continue Reading

Hukrim

Aniaya RAM alias Ryan Dengan Sajam, FB alias Fenando Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Beo

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus FB alias Fenando yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap RAM alias Ryan.

Informasi yang dirangkum media ini, pada hari selasa (26/11/2024) sekira pukul 07.30 wita korban RAM alias Ryan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam yang terjadi di desa Matahit Kecamatan Beo Selatan.

Piket SPK Polsek Beo yang menerima laporan Polisi dengan nomor : LP/B/24/XI/Polsek Beo/Polres Kepl. Talaud/Polda Sulut, tertanggal 26 November 2024 langsung bergerak cepat menindaklanjuti hal tersebut

Dibawah pimpinan langsung Kapolsek IPTU Peter Nender, anggota reskrim Polsek Beo bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengembangan.

Dari pengembangan yang dilakukan, sekira pada pukul 10.00 Wita anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Osianto Sahabat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Lewat pengejaran intens yang dilakukan oleh anggota Polsek Beo, sekira pukul 13.00 Wita pelaku FB alias Fenando berhasil diamankan di Desa Tuabatu Kecamatan Tanpan’amma.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Beo untuk dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Beo, pelaku tak menunjukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beo,” ungkap Kapolsek Beo IPTU George Peter Nender.

Continue Reading

Hukrim

Tipikor Polres Talaud Periksa Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran Soal Dana Ketahanan Pangan

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan Kepada sejumlah pejabat Daerah di tanah porodisa, teranyar dua oknum pejabat yakni PD alias Paul oknum Kepala BPKAD dan RG oknum Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (5/11/2024).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan pada rekening desa tahun anggaran 2024.

Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melalui unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan marathon kepada puluhan kepala desa yang ada di Talaud.

PD alias Paul dan RG alias Richard diperiksa secara bergantian di ruangan tindak pidana korupsi Polres kepulauan Talaud masing – masing kurang lebih dua jam.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkup pemda Talaud.

“Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres pemanggilan ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi, dan pihak Kepolisian masih mempelajari pasal mana dalam UU Tipikor yang akan dikenakan.

” Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan. Saya berharap kedepannya pengeloaan uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi