Pilkada
KPU Tomohon Umumkan Jadwal dan Lokasi Kampanye


TOMOHON, mediakontras.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon merilis jadwal dan lokasi tempat kampanye rapat umum dan Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring lewat sosialisasi di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Jumat (19/1/2024).
Sosialisasi yang menghadirkan para jurnalis, kepolisian , kejaksaan dan pemerintah kota serta utusan partai peserta Pemilu, dibuka Plh Ketua KPU Youne Y. P. Simangunsong bersama anggota Rojer R. Datu yang membidangi divisi SosDikli Parmas dan SDM
Youne menyampaikan, sosialisasi digelar untuk menginformasikan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung, serta agar penyelenggara pemilu mendapat masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam materinya Datu menjelaskan kegiatan yang kita lakukan saat ini adalah untuk menyosialisasikan Keputusan KPU N0: 78 tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, Datu memaparkan juga Keputusan KPU Kota Tomohon N0 14 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Juga dipaparkan Rojer Datu PKPU N0: 15 tahun 2023 pada pasal 40, 41 dan 44, 45 terkait Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Metode Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring dalam pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang. Jadwalnya dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Tentang iklan di media massa ini bisa berbentuk tulisan, suara, gambar dan gabungan tulisan, suara dan gambar. Bisa beriklan di media cetak, online dan lembaga penyiaran,” katanya.
Dijelaskannya, iklan di media massa ada juga batasannya. Di media televisi hanya boleh 10 spot berdurasi 30 detik. Radio juga 10 spot berdurasi 60 detik. Di media cetak satu hari boleh satu halaman dan media daring boleh satu banner tiap hari.
“Untuk iklan di media massa, pengaturannya diserahkan kewenangannya ke media, termasuk jadwalnya. Berbeda dengan rapat umum, itu pengaturan jadwalnya ada di KPU.
Ia menambahkan, untuk lokasi rapat umum Kota Tomohon akan dibagi per dapil. Tiap hari akan digilir tiga partai untuk bisa kampanye rapat umum di masing-masing dapil. Artinya selama 21 hari sebelum masa tenang.
“Seluruh partai akan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa kampanye rapat umum di tiap dapil,” tutupnya. (rek)
Ini Lokasi Kampanye Rapat Umum di Kota Tomohon
- Lapangan Kelurahan Rurukan untuk Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Tengah
- Lapangan Kelurahan Paslaten Satu untuk Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Tengah
- Lapangan Kelurahan Lansot untuk Kecamatan Tomohon Selatan
- Lapangan Tumatangtang Satu untuk Kecamatan Tomohon Selatan
- Lapangan Taratara Satu untuk Kecamatan Tomohon Barat
- Lapangan Woloan Tiga untuk Kecamatan Tomohon Barat
- Lapangan Ir Dim Sondak untuk Kecamatan Tomohon Utara
- Lapangan Wailan untuk Kecamatan Tomohon Utara
