Connect with us

Pilkada

KPU Tomohon Umumkan Jadwal dan Lokasi Kampanye

Published

on

TOMOHON, mediakontras.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon  merilis jadwal dan lokasi tempat kampanye rapat umum dan Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring  lewat sosialisasi di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Jumat (19/1/2024).

Sosialisasi yang menghadirkan para jurnalis, kepolisian , kejaksaan dan pemerintah kota  serta utusan partai peserta Pemilu, dibuka Plh Ketua KPU Youne Y. P. Simangunsong bersama anggota Rojer R. Datu yang membidangi divisi SosDikli Parmas dan SDM

Youne menyampaikan, sosialisasi digelar untuk menginformasikan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung, serta agar penyelenggara pemilu mendapat masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam materinya Datu menjelaskan kegiatan yang kita lakukan saat ini adalah untuk menyosialisasikan Keputusan KPU N0: 78 tahun 2024  Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, Datu memaparkan juga Keputusan KPU Kota Tomohon N0 14 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Juga dipaparkan Rojer Datu PKPU N0: 15 tahun 2023 pada pasal 40, 41 dan 44, 45 terkait Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam pemilihan Umum tahun 2024.

Metode Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring dalam pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang. Jadwalnya dimulai dari 21 Januari 2024 hing­ga 10 Februari 2024 mendatang.

“Tentang iklan di media massa ini bisa berbentuk tulisan, suara, gambar dan gabungan tulisan, suara dan gambar. Bisa beriklan di media cetak, online dan lembaga penyiaran,” katanya.

Dijelaskannya, iklan di media massa ada juga batasannya. Di media televisi hanya boleh 10 spot berdurasi 30 detik. Radio juga 10 spot berdurasi 60 detik. Di media cetak satu hari boleh satu halaman dan media daring boleh satu banner tiap hari.

“Untuk iklan di media massa, pengaturannya diserahkan kewenangannya ke media, termasuk jadwalnya. Berbeda dengan rapat umum, itu pengaturan jadwalnya ada di KPU.

Ia menambahkan, untuk lokasi rapat umum Kota Tomohon akan dibagi per da­pil. Tiap hari akan digilir tiga partai untuk bisa kampanye rapat umum di masing-masing dapil. Artinya selama 21 hari sebelum masa tenang.

“Seluruh partai akan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa kampanye rapat umum di tiap dapil,” tutupnya. (rek)

Ini Lokasi Kampanye Rapat Umum di Kota Tomohon

  1. Lapangan Kelurahan Rurukan untuk Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Tengah
  2. Lapangan Kelurahan Paslaten Satu untuk Kecamatan Tomohon Timur dan Tomohon Tengah
  3. Lapangan Kelurahan Lansot untuk Kecamatan Tomohon Selatan
  4. Lapangan Tumatangtang Satu untuk Kecamatan Tomohon Selatan
  5. Lapangan Taratara Satu untuk Kecamatan Tomohon Barat
  6. Lapangan Woloan Tiga untuk Kecamatan Tomohon Barat
  7. Lapangan Ir Dim Sondak untuk Kecamatan Tomohon Utara
  8. Lapangan Wailan untuk Kecamatan Tomohon Utara
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Pleno Tingkat Kecamatan perhitungan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 Kota Tomohon, menunjukkan selisih yang tidak jauh antara Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.

Namun demikian, masih adakah peluang Papa Ani menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ?

Pleno tersebut dilaksanakan Sabtu (30/11/2024), dengan suara sah sebanyak 68.009. Paslon usungan PDIP-Gerindra dengan nomor urut 3 itu meraih 31.173 suara, sementara WLMM mendapatkan 29.494 suara. Artinya, antara keduanya terdapat selisih 1.679 suara.

Demikian pula, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon, Caroll-Sendy menguasai tiga, yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan dan Tomohon Tengah. Sedangkan yang dimenangkan WLMM adalah Kecamatan Tomohon Timur dan Kecamatan Tomohon Barat.

Dengan fakta seperti tersaji dalam Pleno Kecamatan itu, masih adakah peluang bagi WLMM menggugat ke MK ?

Dalam beberapa hari ini berhembus kabar kalau calon walikota jalur independen itu masih akan melanjutkan pertarungan di MK lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA).

Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?

Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
  2. Gugatan harus diajukan oleh:
    Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon.
  3. Objek Sengketa
    Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah.
  4. Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
  5. Batasan Selisih Suara
    Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
  • Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
  • Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
  • Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
  • Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
  1. Batas Waktu Pengajuan
    Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.
  2. Bukti yang Diajukan
    Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
    Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
    Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
    Kesaksian dari pihak yang relevan.
  3. Registrasi dan Proses Persidangan
    Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.

Pada Pilkada 2024 ini, dari hasil pleno kecamatan itu, suara sah pemilih yang masuk sebanyak 68.009.Jika mengacu pada ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), ambang batas suara paslon WLMM mengajukan PHPU ke MK adalah kalau terdapat selisih maksimal 2% atau sebanyak 1.360 suara.

Dengan jumlah selisih 1.679 suara, masih layakkah WLMM menggugat ke MK ?

Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, seandainya WL menang gugatan di MK maka selisih suara sah itu (1.360) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan bertambah menjadi 30.854, namun masih terpaut 318 suara dari total raihan Caroll-Sendy.

Artinya, selisih suara yang akan disengketakan WLMM di MK itu tak akan mampu melebihi raihan Caroll-Sendy, dan ambis Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon akan gagal total, oleh 318 suara yang tak memilih Papa Ani, julukan sebagian kecil masyarakat Tomohon pada Wenny Lumentut. Besaran selisih yang mencapai 2,4 persen yang berada jauh di atas ambang batas sudah menutup jalannya ke MK. Sayonara Papa Ani.(rek)

Continue Reading

Headline

Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah

Published

on

By

TOMOHON, mediakontras.com – Ambisi Wenny Lumentut merebut kursi orang nomor satu Kota Tomohon yang kini dipegang Caroll Senduk, sepertinya tidak ada ujungnya.

Meski kalah dalam penghitungan perolehan suara lewat real count Desk Pilkada, namun berhembus kabar kalau calon walikota yang maju lewat jalur independent itu masih akan melanjutkan pertarungan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?

Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
  2. Gugatan harus diajukan oleh:
    Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon.
  3. Objek Sengketa
    Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah.
  4. Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
  5. Batasan Selisih Suara
    Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
  • Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
  • Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
  • Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
  • Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
  1. Batas Waktu Pengajuan
    Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.
  2. Bukti yang Diajukan
    Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
    Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
    Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
    Kesaksian dari pihak yang relevan.
  3. Registrasi dan Proses Persidangan
    Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.

Jika dihitung dari hasil penghitungan suara real count desk Pilkada suara sah pemilih yang masuk sebanyak 67.858.

Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy Rumajar
meraih suara sebanyak 31.042.

Sedangkan Pasangan Calon (Paslon) WLMM meraup suara 29.476.

Antara keduanya, ada selisih 1.565 suara.

Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,
dihitung 2 % atau 1.357 dari suara sah, sebagai syarat ambang batas gugatan ke MK, seandainya WL menang gugatan di MK maka suara sah itu (1.357) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan menjadi 29.476 + 1.357 = 30.833.

Terdapat selisih 208 suara lebih sedikit dibanding Caroll Senduk yang total suaranya 31.042 dan Caroll – Sendy tetap akan jadi pemenang Pilkada Tomohon.

Artinya, 208 suara itu yang menjadi penyebab kegagalan Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon.

Mengacu juga dari undang undang tersebut pada point ke 7 , peluang materi gugatan seandainya WL tetap ngotot memasukkan permohonan gugatan ke MK , belum tentu juga bisa langsung diterima.

Hal ini karena dalam Proses Registrasi dan persidangan setelah gugatan diajukan,MK akan melakukan verifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. (rek)

Continue Reading

Pilkada

Tidak Netral, Bawaslu Tomohon Selidiki Personil KPPS

Published

on

By

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas SIP (foto:ist)

TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon mengomentari video viral yang diduga melibatkan para personil KPPS di salah satu TPS di Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Tengah.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, apa yang dilakukan para personil KPPS tersebut benar-benar tidak terpuji dan  mencoreng wajah penyelenggara Pilkada.

“Apapun alasannya, sungguh tidak pantas penyelenggara melakukan gerakan-gerakan yang menjurus pada keberpihakan pada kontestan Pilkada,” ujarnya.

Dijelaskannya, makin memalukan lagi karena beberapa anggota yang diduga KPPS itu masih menggunakan seragam berlogo KPU, yang mereka pakai saat proses pemungutan dan penghitungan. “Saat video ini direkam, mereka masih terikat masa kerja dengan KPU Tomohon, meski proses pungut hitung sudah selesai. Jadi yang mereka lakukan itu benar-benar tidak menggambarkan karakter  penyelenggara yang didoktrin untuk sensitif dengan situasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika penyelenggara,” tegas Kowaas.

Ia mengaku sudah menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan Tomohon untuk melakukan penelusuran dan penanganan pelanggaran terhadap video tersebut. “Kalau benar terbukti, sejumlah penyelenggara di video itu pasti akan ada sanksinya,” tegas Kowaas. (rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi