Connect with us

Headline

Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah

Redaksi

Diterbitkan

pada

TOMOHON, mediakontras.com – Ambisi Wenny Lumentut merebut kursi orang nomor satu Kota Tomohon yang kini dipegang Caroll Senduk, sepertinya tidak ada ujungnya.

Meski kalah dalam penghitungan perolehan suara lewat real count Desk Pilkada, namun berhembus kabar kalau calon walikota yang maju lewat jalur independent itu masih akan melanjutkan pertarungan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Seandainya benar, WL akan mengajukan permohonan menggugat hasil pungut hitung Pilkada setelah ada Penetapan KPU Tomohon, muncul pertanyaan apakah perjuangannya bisa menggeser Caroll Senduk ?

Sekedar diketahui, untuk mengajukan gugatan hasil PHPUemilihan ke MK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan yang relevan.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan hanya pasangan calon (Paslon).
  2. Gugatan harus diajukan oleh:
    Pasangan calon secara langsung atau Kuasa hukum yang ditunjuk secara sah oleh pasangan calon.
  3. Objek Sengketa
    Gugatan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU atau KPU Daerah.
  4. Alasan Pengajuan Gugatan harus jelas dan spesifik, seperti: Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kesalahan penghitungan suara oleh KPU atau Pelanggaran hukum lainnya yang memengaruhi hasil pemilu.
  5. Batasan Selisih Suara
    Pasangan calon hanya dapat mengajukan gugatan jika terdapat selisih suara yang memenuhi ambang batas tertentu. Sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, ambang batas ini tergantung pada jumlah penduduk di daerah tersebut:
  • Penduduk hingga 250 ribu: Selisih maksimal 2%.
  • Penduduk 250 ribu–500 ribu: Selisih maksimal 1.5%.
  • Penduduk 500 ribu–1 juta: Selisih maksimal 1%.
  • Penduduk lebih dari 1 juta: Selisih maksimal 0.5%.
  1. Batas Waktu Pengajuan
    Gugatan harus diajukan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara.
  2. Bukti yang Diajukan
    Penggugat harus menyertakan bukti yang cukup, seperti:
    Dokumen resmi hasil penghitungan suara.
    Bukti kecurangan (foto, video, atau dokumen lainnya).
    Kesaksian dari pihak yang relevan.
  3. Registrasi dan Proses Persidangan
    Setelah gugatan diajukan, MK akan memverifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, MK akan memprosesnya dalam sidang terbuka.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai prosedur. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada), Kota Tomohon sendiri masuk dalam kategori pertama yang prosentasinya 2 persen.

Jika dihitung dari hasil penghitungan suara real count desk Pilkada suara sah pemilih yang masuk sebanyak 67.858.

Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk dan Calon Wakil Walikota Sendy Rumajar
meraih suara sebanyak 31.042.

Sedangkan Pasangan Calon (Paslon) WLMM meraup suara 29.476.

Antara keduanya, ada selisih 1.565 suara.

Jika mengacu dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,
dihitung 2 % atau 1.357 dari suara sah, sebagai syarat ambang batas gugatan ke MK, seandainya WL menang gugatan di MK maka suara sah itu (1.357) kalau ditambahkan ke WL, suaranya akan menjadi 29.476 + 1.357 = 30.833.

Terdapat selisih 208 suara lebih sedikit dibanding Caroll Senduk yang total suaranya 31.042 dan Caroll – Sendy tetap akan jadi pemenang Pilkada Tomohon.

Artinya, 208 suara itu yang menjadi penyebab kegagalan Wenny Lumentut mendapatkan kursi Wali Kota Tomohon.

Mengacu juga dari undang undang tersebut pada point ke 7 , peluang materi gugatan seandainya WL tetap ngotot memasukkan permohonan gugatan ke MK , belum tentu juga bisa langsung diterima.

Hal ini karena dalam Proses Registrasi dan persidangan setelah gugatan diajukan,MK akan melakukan verifikasi apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *