Breaking News
Terungkap di Debat Kedua, E2L-HJP Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan Literasi Digital di Sulut

MINAHASA,mediakontras.com – Debat publik kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 sukses dilaksanakan KPU Sulut di aula Wale Ne Tou, Rabu (23/10-2024).
Pasangan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Payouw (HJP) tampil memukau dengan berbagai ide gagasan yang brilian.
Satu hal pokok yang dikemukakan E2L ialah terkait pendidikan. Menurutnya, ia akan berupaya mendorong kualitas sumber daya manusia.
Saat ini, Kata E2L kualitas lulusan SMA dan SMK Sulut berada di papan bawah secara nasional melalui indeks kualitas.
“Kami akan mendorong literasi digital dengan membiasakan siswa hidup, berpikir, membaca, berpikir kritis berbasis digital,” tuturnya.
Lanjut E2L, bersama HJP pihaknya akan melakukan kebijakan dengan mengalokasikan dukungan infrastruktur bagi seluruh SMA dan SMK, agar mendapatkan peralatan yang cukup untuk membiasakan diri berusaha dan menguasai digitalisasi.
Mereka juga akan konsisten melindungi perempuan dan anak secara sistematis, terstruktur dan masif, karena ini akan mempengaruhi masa depan Sulut terutama generasi muda.
“Upaya mendorong jalur prestasi anak muda di Sulut tentu berkaitan dengan fasilitas. Kami akan mempersiapkannya agar mereka bisa dibina sejak dini dan targetnya adalah prestasi,” urainya.
Dengan tegas E2L mengemukakan, keterampilan menguasai digital harus dibekali untuk mendapatkan pekerjaan bahkan wirausaha bagi anak muda yang ada di Sulut.
“Saya berharap, anak muda di Sulut menguasi digital untuk memudahkan mendapat pekerjaan, ” imbuhnya. (*)
Berita
Begini Kata Stella Runtuwene untuk Gubernur dan Wagub Sulut Terpilih

Manado. Mediakontras. com – Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Marlina Runtuwene menaruh harapan besar kepada YSK-VICTOR yang baru saja ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulut terpilih periode 2025-2030.
Stella yang diwawancarai setelah rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wagub Sulut masa jabatan 2021-2024 serta pengumuman usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur Wagub Sulut terpilih tahun 2024, Jumat (07/02/2024) menyatakan, atas nama DPRD Sulut dan Partai Nasdem dirinya mengucapkan selamat kepada Gubernur dan Wagub Sulut terpilih, YSK-VICTOR.
“Kita semua doakan agar proses pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih nantinya bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Lanjut Stella, semoga apa yang menjadi harapan masyarakat Sulut, lanjut Stella, dapat menjadi kenyataan.
“Kita sama-sama mendukung apa yang menjadi program pemerintah nantinya,” tuturnya.
Ditanyakan, apa yang menjadi harapan dirinya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Stella menjelaskan, apabila ada pekerjaan-pekerjaan rumah di pemerintahan kemarin yang belum terselesaikan, pemimpin daerah yang saat ini dapat menyelesaikannya.
“Saya berharap akan lebih baik lagi kedepan dan bisa membawa Sulut dikenal di kanca nasional dan bahkan Internasional,” imbuhnya. (*)
Berita
KPU Minut Tetapkan Joune Ganda-Kevin Lotulung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut Terpilih Periode 2025-2030

Minut.Mediakontras.com – Pasangan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Wakil Bupati, Kevin William Lotulung resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2024, di Kantor DPRD Minut dan dihadiri lima Komisioner KPU Minut.
“Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut Joune Ganda dan Kevin William Lotulung memperoleh suara sah 70.620 atau 58 persen dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024,” ungkap Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, saat membacakan keputusan KPU Minut.
Bupati terpilih Joune Ganda yang dihubungi lewat daring melalui aplikasi zoom meeting, menyanpaikan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari penyelenggara bahkan sampai masyarakat Kabupaten Minut.
Joune Ganda pun mengimbau agar masyarakat kembali bersatu untuk membangun Minahasa Utara lebih baik lagi. “Pilkada sudah usai, mari kita bangun Minut bersama,” tuturnya.(*)
Breaking News
Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan

MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.
Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.
“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).
Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.
“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.

Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.
“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.
Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.
“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.
Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.
-
Headline3 minggu ago
Pejabat & ASN Tomohon Diduga Patungan Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR
-
Headline4 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Headline2 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline3 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline3 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
-
Headline4 minggu ago
Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna
-
Headline2 minggu ago
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK