Connect with us

Breaking News

Bermula Dari Pelantikan TS, Begini Kronologis TW – JA Hingga Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak pidana Pemilihan oleh Polres Kepulauan Talaud, Pasangan nomor 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati TW -JA belum memberikan tanggapan.

Penetapan tersangka yang dilakukan melalui gelar perkara di Mapolres Talaud tersebut menghadirkan sejumlah pihak, baik itu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam serta Para Kanit Sat Reskrim, Senin (18/11/2024).

Diketahui kejadian tersebut bermula dari Pembentukan Tim Sukses (TW – JA) pada 14 september 2024 oleh Ketua DPC Demokrat Talaud Gunawan Telenggoran.

“Saat pembentukan tim kampanye, ada perangkat desa Dapihe inisial AY alias Alton. Dan TW sebagai Cabup tidak melakukan pengecekan apakah ada keterlibatan perangkat desa, ASN ataupun pegawai BUMD dalam tim kampanye,” ungkap salah satu sumber resmi yang enggan namanya diberitakan.

Satu minggu setelah Penetapan Calon Bupati dan Wabup Talaud, AY alias Alton menyampaikan kepada TW, kalau dirinya sudah mengundurkan diri dari perangkat desa kepada TW, tanpa didukung dengan SK pemberhentian.

“AY alias Alton hanya menyampaikan kepada TW kalau dirinya telah mengundurkan diri dari perangkat desa. Dan saat itu, TW tidak menanyakan soal SK Pemberhentian,” ujarnya.

Sumber pun menambahkan, sekira pada Sabtu, 5 Oktober 2024, saat kampanye terbatas pasangan TW-JA di Desa Dapihe, dilaksanakan di kediaman AY alias Alton yang notabene masih aktif sebagai Perangkat Desa Dapihe.

“Dalam kampanye, AY alias Alton berperan aktif dalam kegiatan kampanye. Ini sesuai dengan bukti foto kegiatan kampanye serta Surat dari Paslon Nomor Urut 4 TW-JA tentang Tim Pemenangan/Tim Kampanye, dimana AY alias Alton masuk sebagai Tim Kampanye wilayah Tampan’amma,” katanya.

Lanjutnya, AY alias Alton mengklarifikasi, ia sudah membuat Surat Pengunduran Diri sebagai Perangkat Desa Dapihe pada 1 September 2024. Namun baru diberhentikan pada 24 Oktober 2024, berdasarkan SK Kades Dapihe Nomor 13/2024.

“Sesuai keterangan Kades Dapihe Horbit Ponge, AY alias Alton pada 14 Oktober 2024 masih melaksanakam kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Dapihe. Sebab SK Pemberhentian AY alias Alton dari Perangkat Desa Dapihe belum keluar,” tutup sumber.

Dari sejumlah keterangan tersebut ditambah dengan proses lidik sidik yang dilakukan Gakkumdu Talaud, akhirnya ditetapkanlah TW – JA sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan.

“Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, SH.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *