Pilkada
Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu Bekali Panwascam Tomohon


TOMOHON,mediakontras.com – Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu hadir dan memberikan pembekalan pada kegiatan pelantikan dan pembekalan Panwascam di Kota Tomohon, Jumat (24/5/2024).
Pada kesempatan itu, Linu menjelaskan terkait Implementasi SIM-P: Soliditas, Intergitas, Mentalitas dan Profesionalitas sebagai Nilai Dasar Pengawas Pemilu.
Terkait Soliditas, menurut Linu, dinamika pra pemilihan Ketua, Koordiv Divisi, Wakordiv Divisi, Koorwil dan Wakorwil wajib dihilangkan pasca terpilih Ketua Dan Koordinator Divisi sehingga tidak mengganggu Soliditas dalam bekerja ketika melaksanakan Pengawasan Pemilihan.
“Karena jabatan Ketua dll adalah jabatan administratif yang sifatnya mempermudah koordinasi pelaksanaan tugas di internal dan eksternal. Selanjutnya, soliditas dimaknai terkait dengan Sinergitas yang Positif antar Pimpinan dengan Sekretariat Kecamatan selaku supporting sistem pada setiap kerja-kerja administratif dan teknis operasional yang dilakukan pimpinan,” ungkap Linu.

Linu melanjutkan, soal Integritas dalam pelaksanaan tugas, Panwascam wajib bersikap loyalitas pada lembaga artinya tujuan lembaga lebih diutamakan daripada kepentingana individu.
“Maka sejatinya ketika Panwascam terpilih memiliki loyalitas yang tinggi pada lembaga Bawaslu, maka mereka memiliki kualifikasi yang baik dalam hal Integritas. Artinya, apapun yang diperintahkan atau diinstruksikan oleh Bawaslu secara berjenjang wajib untuk dilaksanakan secara komprehensif oleh Panwascam terpilih,” katanya.
Ketiga, mentalitas, menurutnya, Panwascam terpilih harus memiliki mental yang kuat dan sanggup menerima kritikan. Dapat bersikap tegas ketika menangani Dugaan Pelanggaran yang terjadi meskipun itu terkait atau bersentuhan pihak yang memiliki kedekatan tertentu dengan mereka.
Keempat, Profesional, sikap yang harus dimiliki ketika menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu. Artinya sebagai Pengawas Pemilu wajib untuk selalu mengupgrade setiap pengetahuan tentang Pemilu khususnya terkait dengan regulasi kepemiluan. Sehingga dalam setiap Pelaksanaan Tugas yang dilakukan selalu berlandaskan Ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga, Linu menegaskan, agar Panwascam tidak mengintervensi pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Sekretariat selain mengawasi Pengelolaan Keuangan. Panwascam diminta juga untuk cakap dalam penggunaan Teknologi Informasi dalam bentuk Penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi yang di drive oleh Bawaslu RI dan Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Linu turut menjelaskan Sistematika Pengawasan Pemilihan pasca dihapuskannya nomenklatur Divisi Pengawasan dan berganti dengan Nomenklatur Pencegahan, serta SOTK sebagaimana pada Perbawaslu 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Antar Pengawas Pemilu.
Terakhir adalah wajib berkomunikasi secara maksimal dengan Mitra Kerja yaitu Jajaran KPU dan Stakeholders Pemilihan di kecamatan masing-masing.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Tomohon serta Anggota Panwascam Terpilih se-Kota Tomohon.(*/rek)
