Connect with us

Hukrim

LSM RAKO :Seleksi Petugas Haji Berbau Nepotisme, Kakanwil Kemenag Sulut Harus Bertanggung Jawab

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Seleksi petugas haji di Sulut terus saja mendapat sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Terbaru, LSM yang dikomandani Harianto tersebut membeberkan dari hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya tersebut menemukan ada unsur nepotisme dalam seleksi petugas haji, sebagaimana di atur peran serta masyarakat didalam UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dibeberkan Harianto, pada Pasal 111:

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan

pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah

Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan

menindaklanjuti dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“ Berdasarkan penulusuran  dan kajian  tim hukum dan infomasi , didapat  dari sumber resmi kami yang dapat  di percaya di Kemenag,  kami mendapatkan informasi kalau ada pejabat  di Kanwil Kemenag, dua Kakandepag dan satu suami dari Kakandepag yang diloloskan dalam seleksi untuk menjadi petugas Haji  yang di biayai APBN. Hal ini atas menggambarkan betapa  masifnya aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi petugas haji di daerah ini,” ujar Harianto.

Yang lebih menarik dari seleksi petugas Haji Daerah yang di biayai oleh APBD, di mana kuota haji di ambil dari Kuota haji Reguler sangat  terkesan sangat monopoli dan ber aroma nepotisme.

“Sekedar gambaran saja atas salah satu tokoh umat muslim , yang sudah menjadi petugas haji selama kurang lebih tiga tahun berturut turut dari tahun 2022, 2023 dan 2024 yang notabene dibiayai dari APBD,”kata  Harianto dengan nada tinggi.

Belum lagi, lanjut Harianto, dalam proses seleksi ada indikasi yang kami temukan, dimana ada salah satu petugas haji yang lolos ternyata keluarga dari salah satu pejabat di institusi penegak hukum di Sulut.

“ Ini salah satu bentuk unsur nepotisme yang kami temukan dalam proses seleksi tersebut,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama,No: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Pasal 53 ; (1) Calon PHD yang diusulkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri.  (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.  (3)· Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mengikuti bimbingan teknis

Pasal 57;  Kuota PHD menggunakan kuota haji regu1er. Pasal 58;  Biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 59 ;Prosedur Pendaftaran haji bagi PHD:  a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Siskohat berdasarkan Keputusan Menteri

tentang Penetapan PHO; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor ·rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti surat pendaftaran haji.

Pasal60; Pembayaran setoran ·awal dan setoran lunas Bipih PHD dilakukan dengan prosedur: a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; b. BPS Bipih menerbitk.an bukti setoran Bipih; dan c. BPS Bipih menyampaikan bukti setorari Bipih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah.

Dari fakta hukum di atas menegaskan Kakanwil Kemenag Sulut harus bertanggung jawab langsung dalam seleksi Petugas Haji Daerah.

“Untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kementerian agama dengan sloga ” IKHLAS BERAMAL ‘ tidak tercederai,” pungkas Harianto. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Oknum Polisi Cabul Terancam Penjara 15 Tahun, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

Redaksi

Diterbitkan

pada

By

SANGIHE,mediakontras.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, Jumat (23/05/2025) menyerahkan oknum Anggota Polisi berinisial AYM (35) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tindak pidana kejahatan persetubuhan alias cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (10).

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe di pastikan karirnya sebagai anggota polisi juga terancam dan berakhir atau di pecat dari kesatuannya.

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/05) menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan pemyerahkan tersangka ke kejaksaan Sangihe.

“Jadi selama kurang lebih 114 hari terhitung sejak dari 30 januari 2025 lalu tersangka akan kami tahan guna penyidikan. Dan setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat,red) ” ujar Mantiri.(*)

Continue Reading

Berita

Sebarkan Rahasia Jabatan ke Publik, Sejumlah Notaris Desak Dewan Kehormatan Cabut Izin Profesi Christian Poae

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado. Mediakontras.com – Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan Notaris Christian Poae. Dimana Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi ke pelaku sosmed, untuk selanjutnya diposting dan diviralkan secara vulgar mengenai Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) di media sosial Instagram maupun facebook bakal berbuntut panjang.

Sejumlah Notaris di Sulut mendesak Dewan Kehormatan notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan, karena Poae dianggap terangan benderang mengangkangi etika profesi notaris yang sejatinya harus menjaga kerahasian jabatan. Poae yang merupakan mantan calon gagal legislatif PDIP dapil Wenang-Wanea itu dinilai merusak profesi notaris.

“Ini sembrono. Sudah di luar batas etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan ambil tindakan,” ungkap beberapa sumber Notaris Manado yang membaca postingan Christian Poae di sosmed.

Dalam dokumen Berita Acara Negosiasi, ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta. Kemudian point kedua harga setelah penawaran Rp350.000.000. Surat itu ditandatangani BSG dan Notaris Edmund Mangowal.

Tindakan Christian Poae ini dianggap melecehkan Notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang tidak pada tempatnya untuk diakses publik. Poae juga diduga membawa dokumen kontrak Notaris dan BSG ke aparat penegak hukum (APH).

Kalau semua hal harus diobral seperti cara Poae ini, reputasi dan profesi notaris bisa hancur. Karena itu kami minta Dewan Kehormatan, pun Majelis Kehormatan Notaris segera ambil tindakan,” tegas sejumlah Notaris.

Dikonfirmasi terpisah mengenai cara Christian Poae, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut Karel Butar-Butar menjawab sedang dibahas di Dewan Kehormatan Notaris.

“Itulah bro. Sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” ujar Butar Butar.

Di sisi lain, aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan menilai tindakan Poae itu sudah secara jelas melakukan penyebaran informasi perbankan yang dilakukan mitra kerja notaris. Itu kata dia melangga Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.

“Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado, Majelis Pengawas Notaris Kota Manado,” saran Sorongan.

Adapun sanksi administrasi dapat diberikan oleh Majelis Pengawas Notaris jika melakukan pelanggaran terhadap UU Notaris. (*)

Continue Reading

Headline

33 Miliar Dana Proyek Jalan Bandara – Likupang Diburu Kejati

Reky Simboh

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan terus mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi jalan Bandara Sam Ratulangi (Manado) – Likupang (Minut) dengan total kerugian uang negara mencapai Rp 33 miliar.

Informasi menyebutkan, proses hukum terhadap proyek yang menggunakan dana APBD-P Sulut 2019 dan dana pinjaman PEN 2020-2021 itu telah melalui rangkaian pengambilan keterangan.

Dua pejabat yang menangani teknis pelaksanaan pekerjaan proyek itu adalah, Deicy Paath selaku PPK 5 paket proyek tersebut (saat itu) dan Adolf Tamengkel selaku kepala dinas telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, kedua pejabat itu belum memenuhi panggilan. “Dua kali dipanggil, statusnya masih penyelidikan,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulut.

Aktivis Iwan Moniaga mengapresiasi langkah Kejati itu sambil mengingatkan agar proses pengusutan perkara dilakukan seprofesional mungkin. “Prosesnya harus tuntas dan dilakukan profesional. Jika terdapat indikasi pidana, harus segera ditetapkan oknum yang bertanggungjawab,” papar mantan Presidium GMNI ini seperti dikutip manadolink.

Pembangunan jalan dan jembatan di proyek ini tidak memadai, yang terlihat dari terdapatnya pembangunanan jalan yang tidak tepat sasaran, hingga negara mengalami total loss sebesar Rp. 33. 311. 138. 241, 00.

Proyek pembangunan jalan bandara Likupang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2021. Setidaknya ada 5 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut: Untuk 2019-2020 pembangunan seksi I ditangani CV Gaudensia dan CV Anugerah. Sedangkan seksi II dimulai 2020, dilakukan CV Ceria Artha Mandiri. Ketiga perusahaan menggunakan anggaran dari APBD-Perubahan.

Sedangkan pembangunan yang menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dilakukan PT Marabunta Adi Perkasa (Seksi I-2020) dengan pagu Rp 14,655 miliar dan CV Universal (Seksi II-2021) senilai Rp 6,902 miliar.

Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara selaku penyedia pekerjaan, terkesan melupakan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

Temuan di lapangan, Hendra menyebut kondisi ruas jalan sepanjang 1000 meter dan lebar 12 meter ini mulai rusak. Padahal jalan ini tidak dilalui kendaraan karena bukan jalan utama atau tertutup aksesnya.

“Pun akses keluar masuk ke jalan ini tidak ada, harus melalui halaman pemukiman penduduk dan jalan desa yang lebarnya 3 meter, bahkan konektivitasnya tidak ada sebab belum terjadi pembebasan lahan milik penduduk,” terang Hendra.

Celakanya lagi kata dia, dalam data yang dikumpulkan diketahui gambar awal perencanaan yang jadi dasar tender mensyaratkan ada 2 lapis perkerasan aspal untuk pelaksanaan pekerjaannya. Yaitu asphalt concrete-wearing course (AC/WC) setebal 4 centimeter dan asphalt concrete-binder course (AC/BC) tebal 6 centimeter pada kedua jalur.

“Apa yang kami temukan, justru hanya satu jalur saja yang memakai dua lapisan jenis itu, sedangkan jalur lainnya hanya AC/WC setebal 4 senti, sehingga konstruksi jalan dan spesifikasinya ini sudah tidak sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya sesuai yang menjadi dasar dalam tender,” urai dia, dikutip dari Barta1.com.

Kepala Dinas PUPR Sulut Deyci Paath dihubungi Barta1 di nomor 0821951**** belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.(*)

Continue Reading

Trending