Connect with us

Hukrim

LSM RAKO :Seleksi Petugas Haji Berbau Nepotisme, Kakanwil Kemenag Sulut Harus Bertanggung Jawab

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Seleksi petugas haji di Sulut terus saja mendapat sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Terbaru, LSM yang dikomandani Harianto tersebut membeberkan dari hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya tersebut menemukan ada unsur nepotisme dalam seleksi petugas haji, sebagaimana di atur peran serta masyarakat didalam UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dibeberkan Harianto, pada Pasal 111:

(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan

pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah

Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan

menindaklanjuti dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“ Berdasarkan penulusuran  dan kajian  tim hukum dan infomasi , didapat  dari sumber resmi kami yang dapat  di percaya di Kemenag,  kami mendapatkan informasi kalau ada pejabat  di Kanwil Kemenag, dua Kakandepag dan satu suami dari Kakandepag yang diloloskan dalam seleksi untuk menjadi petugas Haji  yang di biayai APBN. Hal ini atas menggambarkan betapa  masifnya aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi petugas haji di daerah ini,” ujar Harianto.

Yang lebih menarik dari seleksi petugas Haji Daerah yang di biayai oleh APBD, di mana kuota haji di ambil dari Kuota haji Reguler sangat  terkesan sangat monopoli dan ber aroma nepotisme.

“Sekedar gambaran saja atas salah satu tokoh umat muslim , yang sudah menjadi petugas haji selama kurang lebih tiga tahun berturut turut dari tahun 2022, 2023 dan 2024 yang notabene dibiayai dari APBD,”kata  Harianto dengan nada tinggi.

Belum lagi, lanjut Harianto, dalam proses seleksi ada indikasi yang kami temukan, dimana ada salah satu petugas haji yang lolos ternyata keluarga dari salah satu pejabat di institusi penegak hukum di Sulut.

“ Ini salah satu bentuk unsur nepotisme yang kami temukan dalam proses seleksi tersebut,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Agama,No: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Pasal 53 ; (1) Calon PHD yang diusulkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri.  (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah.  (3)· Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mengikuti bimbingan teknis

Pasal 57;  Kuota PHD menggunakan kuota haji regu1er. Pasal 58;  Biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 59 ;Prosedur Pendaftaran haji bagi PHD:  a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Siskohat berdasarkan Keputusan Menteri

tentang Penetapan PHO; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor ·rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti surat pendaftaran haji.

Pasal60; Pembayaran setoran ·awal dan setoran lunas Bipih PHD dilakukan dengan prosedur: a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; b. BPS Bipih menerbitk.an bukti setoran Bipih; dan c. BPS Bipih menyampaikan bukti setorari Bipih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah.

Dari fakta hukum di atas menegaskan Kakanwil Kemenag Sulut harus bertanggung jawab langsung dalam seleksi Petugas Haji Daerah.

“Untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kementerian agama dengan sloga ” IKHLAS BERAMAL ‘ tidak tercederai,” pungkas Harianto. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Tipikor Polres Talaud Periksa Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran Soal Dana Ketahanan Pangan

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan Kepada sejumlah pejabat Daerah di tanah porodisa, teranyar dua oknum pejabat yakni PD alias Paul oknum Kepala BPKAD dan RG oknum Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (5/11/2024).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan pada rekening desa tahun anggaran 2024.

Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melalui unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan marathon kepada puluhan kepala desa yang ada di Talaud.

PD alias Paul dan RG alias Richard diperiksa secara bergantian di ruangan tindak pidana korupsi Polres kepulauan Talaud masing – masing kurang lebih dua jam.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkup pemda Talaud.

“Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres pemanggilan ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi, dan pihak Kepolisian masih mempelajari pasal mana dalam UU Tipikor yang akan dikenakan.

” Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan. Saya berharap kedepannya pengeloaan uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.

Continue Reading

Hukrim

Terus Berlanjut, 10 Kades Kembali Diperiksa Terkait Dana Ketahanan Pangan

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Penyidik Unit Tipikor Polres Talaud kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan ( Hanpangan) yang terdapat pada rekening desa Tahun Anggaran 2024, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, sekira 10 oknum pejabat kepala desa yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, dimulai sekira pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Manuel Jonli Bansaga,SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan beberapa dugaan kasus tipikor di Bumi Porodisa.

“Hari ini sebanyak 10 orang Kades yang kami panggil ini masih terkait adanya dugaan dugaan, laporan korupsi, sehingga kami melakukan proses awal dulu, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan ( Hanpangan) yang terdapat pada rekening desa Tahun Anggaran 2024,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak sampai disitu, proses pemeriksaan terkait alokasi dana Hanpangan tersebut rencana akan terus berlanjut.

“Pada besok hari (Selasa-red) juga kami akan kembali memeriksa sebanyak 10 Kades lagi di Kabupaten Kepulauan Talaud,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres AKBP Arie Sulistio Nugroho,SIK,MH mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait Alokasi Dana Ketahanan Pangan tersebut dengan tujuan ingin membangun Kabupaten Kepulauan Talaud yang lebih baik, yang jauh dari korupsi.

“Karena kasihan kalo ada yang korupsi makan pembangunan tidak akan terlaksana sebagaimana semestinya,” ucap Kapolres.

Continue Reading

Breaking News

Breaking News…Sejumlah Pejabat Talaud Dan Oknum Kades ‘Antrian’ Di Unit Tipikor Polres Talaud

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Sejumlah oknum pejabat teras Talaud bersama beberapa oknum Kepala Desa terlihat sedang duduk mengantri di depan ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kepulauan Talaud, Jumat (25/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, selain dana bantuan sosial ada juga pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dana ketahanan pangan, anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif serta sejumlah dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi lainnya.

Kapolres Talaud melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Aipda Mychel Wongso kepada awak media membenarkan hal itu.

“Ia, benar ada sejumlah oknum pejabat dan oknum kepala desa yang dipanggil untuk dimintakan keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Talaud hari ini. Untuk kepala Desa ada 7 orang yang akan diperiksa hari ini, dari 9 orang yang direncakanan untuk dimintai keterangan,” ungkap Wongso.

“Hari ini PPTK berinisial A yang diperiksa. Untuk GA rencananya nanti jam 1 siang (13.00 wita),” tambah Kepala Seksi yang akrab dikalangan Awak Media itu.

Diketahui beberapa hari yang lalu, salah satu oknum Pejabat Talaud berinisial GA sudah memenuhi panggilan terkait dugaan Anggaran Belanja BBM fiktif di Setdakab Talaud Tahun Anggaran 2023.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi