Hukrim
LSM RAKO: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum Praperadilan
Penghentian Penyidikan Kasus Money Politics Dianggap Menyalahi Aturan
MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terus tampil kritis dalam mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Sulawesi Utara (Sulut).
Lihat saja, wadah organisasi yang dikomandani Harianto, langsung melemparkan kecaman ketika melihat proses hukum yang ikut menyeret salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulut JL alias Jane atas dugaan kasus money politics sebelum hari H pencoblosan , Februari silam yang tertangkap tim Satgas Anti-Money Politics Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang.
Kini, proses hukum kasus tersebut sudah dihentikan Polda Sulut karena dianggap sudah kadaluarsa dan penyidikannya dihentikan.
Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.
Surat tersebut menjelaskan penghentian putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.
Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan hal tersebut, mempertegas statusnya kini sudah bukan tersangka lagi. Status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” Kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, Kamis (14 /3/ 2024).
Polda Sulut sebelumnya sudah melakukan tugas melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
“Jadi jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kabid Humas.
Menanggapi penghentian penyidikan atas kasus dugaan money politics , Harianto menegaskan dihentikannya proses hukum sepertinya menjadi pukulan tegak dalam upaya penegakan hukum di daerah ini. Apalagi saat ini tengah memasuki masa persiapan Pilkada serentak yang tak menutup kemungkinan hal hal seperti ini bisa saja terjadi.
“Sebetulnya kami sangat berharap kasus ini apabila diselesaikan bisa menjadi contoh dan memberikan aspek jerah terhadap pelaku kejahatan demokrasi,” kata Harianto.
Menurut penilaiannya, alasan kadaluarsa untuk memberhentikan kasus money politics dari hasil OTT pada tanggal 13 tentu bertentangan dengan UU N0: 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
“Dari gambaran di atas tidak satupun yang membenarkan penghentian kasus tersebut untuk itu dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum, kami akan mempraperadilankan,” ujar Harianto. (yaziin solichin)
Hukrim
Komitmen Berantas Korupsi di Sulut, LSM RAKO Gelar Diskusi Publik
MANADO, mediakontras.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menggelar diskusi publik dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” di Hotel Sahid Kawanua Manado, Rabu (11/12/2024).
Diskusi yang bernilai positif ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Seperti Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi; Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Andre Mongdong; Ketua Senat FPIK Unsrat, Prof. Dr. Ir. Winda M. Mingkid; serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Rahmat.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan wadah untuk mengevaluasi kinerja LSM dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas korupsi.
“Kami ingin melihat sejauh mana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan efektif, serta bagaimana dampak nyata LSM dalam mendorong transparansi,” ujar Harianto Dg.Nanga saat ditemui mediakontras.com
Dalam evaluasi RAKO, terdapat dua indikator utama. Yang pertama adalah pencegahan, termasuk upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran.
“Transparansi ini penting, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, demi mencegah praktik korupsi,” jelas Harianto.
Indikator kedua adalah pemberantasan korupsi. RAKO mendorong APH agar segera memproses berbagai kasus korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kami berharap penegakan hukum bisa lebih tegas dan cepat. Koruptor harus dibuat jera agar praktik korupsi bisa diminimalisir,” tambah Harianto.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat. “Penanganan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika menemukan indikasi korupsi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Akses informasi yang transparan adalah kunci pencegahan korupsi. Jika semua pihak bisa memantau anggaran, potensi korupsi bisa ditekan,” katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Winda M. Mingkid menekankan pentingnya edukasi anti korupsi di lingkungan akademik.
“Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua Senat FPIK Unsrat, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Rahmat menekankan pentingnya langkah pencegahan korupsi sebelum dilakukan penindakan.
“Kejaksaan menekankan pentingnya upaya pencegahan dini sebagai prioritas sebelum tindakan penindakan dilakukan. Saat ini, Kejaksaan telah memiliki berbagai instrumen pencegahan yang efektif untuk memastikan praktik korupsi dapat dicegah sedini mungkin demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Rahmat.
Harianto Nanga menutup diskusi dengan memberikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda tahunan. “Kami berkomitmen untuk terus menggelar diskusi ini setiap tahun sebagai evaluasi dan dorongan moral bagi kita semua dalam memerangi korupsi,” Katanya (mysol)
Hukrim
Aniaya RAM alias Ryan Dengan Sajam, FB alias Fenando Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Beo
MELONGUANE, mediakontras.com — Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus FB alias Fenando yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap RAM alias Ryan.
Informasi yang dirangkum media ini, pada hari selasa (26/11/2024) sekira pukul 07.30 wita korban RAM alias Ryan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam yang terjadi di desa Matahit Kecamatan Beo Selatan.
Piket SPK Polsek Beo yang menerima laporan Polisi dengan nomor : LP/B/24/XI/Polsek Beo/Polres Kepl. Talaud/Polda Sulut, tertanggal 26 November 2024 langsung bergerak cepat menindaklanjuti hal tersebut
Dibawah pimpinan langsung Kapolsek IPTU Peter Nender, anggota reskrim Polsek Beo bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengembangan.
Dari pengembangan yang dilakukan, sekira pada pukul 10.00 Wita anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Osianto Sahabat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Lewat pengejaran intens yang dilakukan oleh anggota Polsek Beo, sekira pukul 13.00 Wita pelaku FB alias Fenando berhasil diamankan di Desa Tuabatu Kecamatan Tanpan’amma.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Beo untuk dimintai keterangan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Beo, pelaku tak menunjukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Beo,” ungkap Kapolsek Beo IPTU George Peter Nender.
Hukrim
Tipikor Polres Talaud Periksa Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran Soal Dana Ketahanan Pangan
MELONGUANE, mediakontras.com — Unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan Kepada sejumlah pejabat Daerah di tanah porodisa, teranyar dua oknum pejabat yakni PD alias Paul oknum Kepala BPKAD dan RG oknum Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan pada rekening desa tahun anggaran 2024.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melalui unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan marathon kepada puluhan kepala desa yang ada di Talaud.
PD alias Paul dan RG alias Richard diperiksa secara bergantian di ruangan tindak pidana korupsi Polres kepulauan Talaud masing – masing kurang lebih dua jam.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkup pemda Talaud.
“Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres pemanggilan ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi, dan pihak Kepolisian masih mempelajari pasal mana dalam UU Tipikor yang akan dikenakan.
” Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan. Saya berharap kedepannya pengeloaan uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.
-
Headline3 minggu ago
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
-
Headline4 minggu ago
Warga Talete Diingatkan Sejarah 20 Tahun Lalu, Wali Kota Tomohon Pertama Lahir dari Sini
-
Headline4 minggu ago
Dinilai Blunder, WL dan MJW Dituding Tak Paham Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
-
Headline2 minggu ago
Sayonara Papa Ani, Selisih Suara CSSR – WLMM Tutup Jalan ke MK ?
-
Headline2 minggu ago
Kalaupun Menang, Wenny Lumentut Tetap Kalah
-
Headline4 minggu ago
Caroll – Sendy Kenakan Jaket Biru Muda Khas Prabowo – Gibran, Memancarkan Aura Kemenangan
-
Headline3 minggu ago
2 Kali Khianati Prabowo & PDIP, Langgar Sumpahnya pada Tuhan, Jepol: Jangan Pilih Calon Walikota Penipu Rakyat !