Connect with us

Hukrim

LSM RAKO: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum Praperadilan

Penghentian Penyidikan Kasus Money Politics Dianggap Menyalahi Aturan

Redaksi

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terus tampil kritis dalam mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Sulawesi Utara (Sulut).

Lihat saja, wadah organisasi yang dikomandani Harianto, langsung melemparkan kecaman ketika melihat proses hukum yang ikut menyeret salah satu calon anggota legislatif (Caleg)  DPRD Sulut JL alias Jane atas  dugaan kasus money politics sebelum hari H pencoblosan , Februari silam  yang tertangkap tim Satgas Anti-Money Politics Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang.

Kini, proses hukum kasus tersebut sudah dihentikan Polda Sulut karena dianggap sudah kadaluarsa dan penyidikannya dihentikan.

Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Surat tersebut menjelaskan penghentian putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan hal tersebut, mempertegas statusnya kini sudah bukan tersangka lagi. Status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” Kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, Kamis (14 /3/ 2024).

Polda Sulut sebelumnya sudah melakukan tugas melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Jadi jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kabid Humas.

Menanggapi penghentian penyidikan atas kasus dugaan money politics , Harianto  menegaskan dihentikannya proses hukum sepertinya menjadi pukulan tegak dalam upaya penegakan hukum di daerah ini. Apalagi saat ini tengah memasuki masa persiapan Pilkada serentak yang tak menutup kemungkinan hal hal seperti ini bisa saja terjadi.

“Sebetulnya kami sangat berharap kasus ini apabila diselesaikan bisa menjadi contoh dan memberikan aspek jerah  terhadap pelaku kejahatan demokrasi,” kata Harianto.

Menurut penilaiannya, alasan kadaluarsa untuk memberhentikan kasus money politics dari hasil OTT pada tanggal 13 tentu bertentangan dengan UU N0: 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara

di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana

penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

“Dari  gambaran di atas tidak satupun yang membenarkan penghentian kasus  tersebut untuk itu dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum, kami akan mempraperadilankan,” ujar Harianto. (yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *