Hukrim
Kapolda Sulut Rilis Penanganan Kasus Krimsus dan Krimum Sepanjang Tahun 2023

MANADO,mediakontras.com – Sepanjang tahun 2023, Polda Sulawesi Utara dan jajaran telah menangani sebanyak 9 kasus korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp1.021.175.970,69.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut c saat menyampaikan rilis akhir tahun 2023, di Hotel Grandwhizz Manado, Jumat (29/12/2023).
“Ada 9 kasus korupsi yang ditangani dan uang yang diselamatkan sebesar Rp558.063.939.969. Turun 4 kasus dari penanganan tahun 2022 yaitu sebanyak 13 kasus, dengan kerugian negara sebesar Rp81.545.756.109,” Kata Kapolda.

Kemudian lanjutnya, penanganan kasus BBM tahun 2023 sebanyak 477 kasus, judi online tahun sebanyak 2 kasus dan telah menahan 1 tersangka.
Ia juga menjelaskan rincian beberapa penanganan dan penyelesaian perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan jajaran selama 2023.
“Penanganan kasus Indagsi tahun 2022 sebanyak 11 kasus dan diselesaikan sebanyak 7 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan ditahun 2023 sebanyak 3 kasus dan diselesaikan 4 kasus.
Penanganan kasus Perbankan tahun 2022 sebanyak 80 kasus dan diselesaikan sebanyak 18 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan di tahun 2023 sebanyak 225 kasus dan diselesaikan 71 kasus,” katanya.
Selanjutnya penanganan kasus Tipidter tahun 2022 sebanyak 74 kasus dan diselesaikan sebanyak 42 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan di tahun 2023 sebanyak 47 kasus dan diselesaikan 19 kasus.
“Penanganan kasus siber tahun 2022 sebanyak 192 kasus dan diselesaikan sebanyak 136 kasus (beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya), sedangkan ditahun 2023 sebanyak 137 kasus dan diselesaikan 79 kasus,” tambah Kapolda.
Untuk penanganan kasus oleh Diteskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 8616 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 6031 kasus atau 70 %. Sedangkan tahun 2022 penanganan kasus sebanyak 8407 kasus dengan penyelesaian sebanyak 6124 kasus atau 72 %.
“Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut adalah penganiayaan biasa. Tahun 2022 sebanyak 2690 kasus, penyelesaian 2084 kasus (76%). Pada tahun 2023 sebanyak 2706 kasus dengan penyelesaian sebanyak 1701 kasus (62%),” urai Irjen Pol Setyo.
Kasus penganiayaan biasa lanjutnya, terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Manado sebanyak 392 kasus, diikuti Polres Minahasa 270 kasus dan Polres Kotamobagu 636 kasus.
“Kasus berikut yang sering terjadi di Sulawesi Utara adalah kasus pencurian biasa. Tahun 2022 sebanyak 1028 kasus dengan penyelesaian sebanyak 698 kasus (67%), sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 927 kasus dengan penyelesaian 543 kasus (58%),” ucapnya.
Kasus atensi Kapolri yang ditangani sepanjang tahun 2023, yaitu tanah sebanyak 64 kasus dan judi konvensional sebanyak 25 kasus.
Dan untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice, terjadi penurunan.
“Tahun 2022, perkara tindak pidana yang diselesaikan secara restorative justice sebanyak 3325 sedangkan tahun 2023 sebanyak 2804. Turun sebesar 15,6 %,” ungkapnya. (*/tim)
Headline
Usus Terburai Dibacok Dengan Parang, Duel Ayah dan Anak Berujung Maut

SANGIHE,mediakontras.com – Masyarakat Kabupaten Sangihe di Wilayah Kampung Belengan dibuat gempar atas peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (12/03/2025) sekira pukul 19.20 Wita.
Pasalnya, perkelahian dua orang pria yang tak lain adalah ayah dan anak kandung berujung maut.
Dari beragam informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Sekira pukul 18.00 Wita,
JYS alias James (29) pergi dari rumah tempat tinggalnya mencari pelaku MS alias Theo karena ada orang yang menunggunya. Beberapa waktu setelah korban pergi, datanglah pelaku dan bertanya kepada istri Sesilia Hulta Matulende tentang keberadaan korban.
Sekira pukul 18.30 Wita, korban datang namun kali ini sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sejak kedatangan korban kerumah, mulai saat itulah terjadi perdebatan antara keduanya (ayah dan anak,red) dan perdebatan itu berlangsung hingga kedapur. Karena terus berdebat dan masing- masing sudah dalam kondisi emosi, maka korban memegang sebilah parang, sementara pelaku memegang palu.
Melihat hal itu istri korban berusaha membujuk korban, tetapi korban malah memukul anak sulungnya yang ada di tempat itu, sehingga SHM pergi dari dapur membawa anak sulungnya, meninggalkan korban dan pelaku didapur yang masih terus berdebat.

Setelah mengambil anak bungsunya di dalam kamar, dia (SHM,red) pergi dari rumah menuju ke Gereja GMIST Horeb Belengang untuk meminta bantuan.
Beberapa saat setelah kepergian saksi (istri korban,red) dari dalam rumah sudah dalam keadaan terluka dan terbaring dipinggiran jalan. melihat hal itu salah seorang warga bernama Novlin Gandawari angsung pergi melaporkan hal itu kepada Kepala Lindongan I. Oleh karena korban yang tengah terbaring dipinggiran jalan dalam keadaan terluka belum mendapatkan pertolongan dari warga yg sudah ada disekitar tempat itu.
Sementara Salah satu warga yang kemudian datang ke tempat itu bertemu dengan pelaku dalam keadaan luka dibagian kepala serta menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu pelaku menceritakan apa yang sudah terjadi, sambil memberitahukan kondisi korban, mendengar hal itu warga tersebut langsung memarkir sepeda motornya, lalu menolong korban dengan cara memasukan usus korban yang terburai, kemudian diikuti oleh warga lain yang mengangkat korban ke mobil dan dibawah menuju ke rumah sakit Liun kendage Tahuna, dan beberapa waktu kemudian, pelaku juga di bawah ke rumah sakit Liun kendage Tahuna.
Namun meski sudah mendapat perawatan tim medis korban pada akhirnya meninggal pada, Jumat (13/03/2025).
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim Iptu Royke Mantiri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut
“Jadi memang benar telah terjadi peristiwa perkelahian antara ayah dan anak yang berujung maut. Dimana sekarang anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Mantiri.
Disentil penyebab atau motif pelaku sampai menghabisi anaknya, Mantiri menjelaskan bahwa pihaknya masih akan dalaminya.
“yang pasti kasus ini sudah mendapat perhatian dari kami dan kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan” jelasnyam
Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (Putri)
Hukrim
Terkait Kasus Kapolres Pringsewu Yunus Saputra, Ketum PPWI Minta Diproses hingga Pemecatan

JAKARTA,mediakontras.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk memproses terlapor Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra dan menindak tegas yang bersangkutan hingga sanksi pemecatan.
Menurutnya, perilaku membuat dan menyebarkan Voice-Note yang berisi intimidasi, pengancaman, hingga sikap arogan mau mengusir wartawan dari wilayah Pringsewu adalah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik Polri dan norma sosial, tapi juga merupakan pelanggaran pidana.
Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke yang dicantumkan dalam berita acara wawancara yang dilakukan oleh penyidik Biro Paminal Divpropam Polri, Selasa, 11 Maret 2025.
“Saya meminta agar Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra segera diproses dan diberi sanksi hingga dipecat dari institusi Polri,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, yang pada saat pengambilan keterangan oleh penyidik didampingi Penasehat Hukum PPWI, Advokat Alfansari, S.H., M.H., M.M. dan Wasekjen PPWI, Julian Caisar.
Dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, permintaan tokoh pers nasional itu bukan tanpa alasan. Dia menilai Yunus Saputra tidak layak menjadi polisi, apalagi sebagai Kapolres.
Dalam Voice-Note yang dibuat dan disebarluaskan oleh Kapolres yang sempat menggegerkan Lampung pada November 2024 lalu, terdapat tujuh poin yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi yang berada pada level pimpinan.
Secara detail, kepada penyidik Detasemen A Unit I Paminal Divpropam Polri, IPDA Berlin Bud Scott Tobing, S.H., yang mewawancarainya, Wilson Lalengke membeberkan kronologi kejadian dan tujuh poin ucapan yang dipersoalkan dan perlu menjadi dasar pemberian sanksi tegas terhadap oknum Kapolres Yunus Saputra itu yang penuturan selengkapnya diuraikan berikut ini.
Kronologi Kasus dan Pengaduan
Wilson Lalengke sebagai pengadu menerima kiriman voice note atau pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp-nya (081371549165 – red) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 Wib.
Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang polisi (pelindung, pelayan, pengayom, dan petugas rakyat) yang menjabat sebagai kapolres.
Tidak jelas kapan voice note itu mulai diedarkan oleh si Kapolres Prinsewu, Yunus Saputra, namun saat itu telah viral di kalangan pekerja media, dan cukup menghebohkan di masyarakat Lampung.
Selain Anwar, voice note serupa juga diterima oleh pengadu dari beberapa wartawan Lampung yang merasa dirugikan atas pernyataan Yunus Saputra.
Hingga saat laporan pengaduan dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, terkait maksud dan tujuan pernyataannya yang jelas-jelas melecehkan para pekerja media, terutama media yang tidak terverifikasi dewan pers.
Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di dewan pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini dijadikan modus oleh dewan pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.
Wilson Lalengke, sebagai wartawan dan pengelola media Koran Online Pewarta Indonesia, www.pewarta-indonesia.com, yang tidak terverifikasi dewan pers sangat dirugikan oleh pernyataan oknum kapolres dungu tersebut.
Para wartawan Lampung juga dirugikan, di antaranya yang menjadi saksi atas Laporan Pengaduan Propam Wilson Lalengke, yakni Rudiana Anwar (BhahanaNusantaraNews.Com), Teuku Azhari (VIPNews.Com), Shoehendra Gunawan (BeritaNasionalTV.Com), dan Angga Rinaldo (Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com).
Tujuh Poin Ucapan Tidak Pantas Kapolres Pringsewu
Beberapa pernyataan Yunus Saputra yang sangat tidak pantas diucapkan seorang kapolres, petugas yang hidupnya dibiayai dari PPN 11-12 persen uang rakyat, antara lain:
- Media Anda yang tidak ada yang baca itu (ini adalah pelecehan media, pemiliknya, dan Kementerian Hukum HAM yang menerbitkan SK AHU untuk media-media tersebut, kapolres ini benar-benar otak kosong!!).
- Media Anda yang tidak terverifikasi di dewan pers itu (lembaga-lembaga di negara ini, ormas, organisasi pers, perusahaan, termasuk perusahaan pers, disahkan keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan dasar hukum tentang keharusan verifikasi media di dewan pers tidak ada alias pernyataan kapolres ini asal bunyi dan terkesan tidak mengerti aturan hukum alias Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra buta hukum!!).
- Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu (apakah Polres Pringsewu ini adalah kelompok preman yang sedang terganggu lahan backingannya seperti para preman parkir di pasar-pasar? Arogan sekali si Yunus Saputra itu, sangat tidak layak menjadi pimpinan di institisi Polri!!).
- Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri (Apakah si kapolres ini tidak paham bahwa kebocoran terjadi dimana-mana karena kurangnya pengawasan dari masyarakat dan pers? Hey, buka mata, telinga, dan otakmu wahai kapolres otak dungu!!).
- Bukan untuk memperturutkan kekejian Anda (Kekejian apa yang telah dilakukan oleh warga wartawan sehingga keluar diksi kotor semacam ini dari seorang polisi level perwira menengah? Kapolres Yunus Saputra benar-benar konyol dan tolol!!).
- Ini adalah peringatan terakhir (ini polisi berjiwa preman, tidak layak jadi polisi, harus diberhentikan sebelum terlambat!!).
- Segera keluar dari wilayah saya (Apakah daerah Pringsewu itu miliknya si wereng coklat bernama Yunus Saputra sehingga dia bisa sewenang-wenang dan searogan itu mengusir warga dari daerah mereka? Kacau otaknya neh manusia berbaju polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib mengganti orang ini sesegera mungkin!!).
Transkrip Voice-Note Kapolres Pringsewu
Untuk mengetahui lebih detail isi pesan suara Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra ini, berikut dibeberkan transkrip ucapan yang diduga dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan dengan tujuan untuk mengintimidasi, mengancam, melecehkan, diskriminatif, dan melecehkan para pekerja media.
Saya Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra. Himbauan ini untuk Anda yang bukan wartawan dan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Jika Anda masih melakukan intimidasi terhadap kepala dinas, kepala pekon, kepala sekolah dan kepala puskesmas di wilayah saya dengan dalih Anda punya data penyalahgunaan anggaran untuk dipublikasikan pada media Anda yang tidak ada yang baca itu, yang tidak terverifikasi di dewan pers itu, bahkan dengan ancaman akan melakukan audit segala yang bukan kewenangan Anda itu, Anda akan berhadapan dengan kami Polres Pringsewu.
Presiden Prabowo hendak melindungi anggaran negara dari kebocoran, malah justru Anda yang memaksa membocori anggaran negara untuk perut Anda sendiri. Anggaran ini untuk membangun negara, untuk menyejahterakan masyarakat banyak, bukan untuk memperturutkan kekejian Anda.
Ini adalah peringatan terakhir. Segera keluar dari wilayah saya. Jika tidak, kami akan tindak tegas. Dan bertobatlah, maka Tuhan akan mengampuni kalian. Uang itu tidak akan membuat kalian kaya. Justru karena buruknya akan menurun ke anak-anak cucu kalian. Selesai.
Pasal Pidana UU Pers
Merujuk kepada peraturan perundangan terkait Pers, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perilaku oknum Kapolres Pringsewu tersebut sangat jelas masuk kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan laporan polisi terkait kasus ini.
“Saya akan berkonsultasi dengan Divis Hukum dan Advokasi PPWI untuk menganalisis lebih lanjut kasus ini,” ungkap wartawan senior itu kepada penyidik Berlin Bud Scott Tobing.
Selain itu, dalam tambahan keterangan yang dimasukkan dalam berkas berita acara wawancara, pengadu juga menyampaikan informasi terkait dugaan adanya setoran bulanan para pekon (kepala desa) di wilayah Kabupaten Pringsewu kepada oknum Kapolres Yunus Saputra itu.
“Ini informasi yang saya terima, saya belum tahu kebenarannya, tapi silahkan penyidik Propam menyelidikinya, bahwa oknum Kapolres Pringsewu itu menerima setoran bulanan dari para pekon yang diduga kuat untuk mengamankan para oknum pekon tersebut dalam aktivitasnya,” kata Wilson Lalengke menjawab penyidik terkait tambahan informasi yang perlu disampaikannya. (*)
Headline
Kerugian Capai 600 Juta, Mantan Kapitalaung Binebas Resmi Pakai Rompi Orange

SANGIHE,medikontras.com – Setelah kurang lebih tiga Tahun kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Binebas ditangani pihak penyidik Kepolisian Polres Sangihe, akhirnya Selasa (18/02/2024) tersangka yang merupakan mantan Kapitalaung SB alias Ade resmi di tahan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Sangihe.
Dimana sebelum dilakukan penahanan, ada berbagai tahapan yang dilalui pihak penyidik mulai dari penyelidikan hingga penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka dilakukan bersama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Waka polres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo di dampingi Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Royke Mantiri SH MH saat pres kongres dengan sejumlah media menyatakan, dalam prosesnya Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.
“Dimana tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tatuwo.

Lanjutnya, dalam menjalankan aksinya, tersangka SB yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga juga mengambil alih tugas bendahara desa dalam mengelola keuangan desa secara langsung, yang seharusnya menjadi kewenangan Kaur Keuangan seperti Menganggarkan biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam.
Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukkannya, termasuk pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi, pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada wujud fisiknya, Pengadaan fiktif laptop, printer, dan alat peraga olahraga, Pembangunan talud pantai yang tidak terealisasi dan
Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Januari 2021.
“Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan. Beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” jelas Wakapolres.
Disentil terkait pasal yang disangkakan, Wakapolres menegaskan Tersangka di ancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sebagai alternatif, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya sembari menambahkan kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (Putri)
-
Breaking News4 minggu ago
Fakta Persidangan Mendukung, WT – AGB Siap Melenggang Menuju ‘Gedung Putih’
-
Headline3 minggu ago
‘Kaum Leher’ Pengikut & Pendukung Setia Wenny Lumentut Mulai Diumbar di Medsos. Mereka ASN di …..
-
Minut4 minggu ago
Alot, Ini Hasil Musyawarah Sejarah dan Penetapan HUT Desa Kolongan
-
Totabuan Raya4 minggu ago
Komisi Dua DPRD Boltim Ajak Masyarakat Dorong Perpanjangan WPR Desa Tobongon
-
Headline3 minggu ago
Di Retret Kepala Daerah, Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus pada Caroll-Sendy
-
Headline3 minggu ago
Hingga Hari Ketujuh, Walikota Caroll Senduk Tetap Semangat Ikut Retret
-
Tomohon3 minggu ago
Bergabung Dengan Walikota, Wakil Walikota Sendy Rumajar Ikut Orientasi di Akmil Magelang