Connect with us

Pilkada

Bawaslu Tomohon Ikut Awasi Penetapan DPS Pilkada Tomohon

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda menghadiri rapat pleno terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tomohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU, Sabtu (10/08/2024).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien Pijoh dan dihadiri oleh anggota KPU, Forkompimda serta Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Tomohon.

Adapun Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kota Tomohon berjumlah 79.250 Pemilih dengan rincian Laki-laki 39.628 Pemilih dan Perempuan 39.622 Pemilih.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Pejabat & ASN Tomohon Diduga PatunganĀ  Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com  – Gonjang ganjing terkuaknya sejumlah pejabat atau ASN Pemkot Tomohon yang diam diam memberikan dukungan pada Pasangan Calon (Paslon) Wenny Lumentut – Michael Mait (WLMM) calon dari jalur independen saat Pilkada lalu, masih menjadi pergunjingan sampai saat ini.

Bahkan informasi terbaru, borok yang selama ini tersimpan rapi  bocor dan menjadi bahan diskusi baru dikalangan pejabat. Disebut sebut, para pejabat yang pro WLMM melakukan aksi ‘pengumpulan’ dana per orang Rp10 juta untuk memberikan suntikan dana segar kepada calon walikota dan wakil walikota yang mereka dukung.

Para pejabat yang diduga kuat menjadi pendukung utama WLMM itu berasal dari eselon II setingkat kepala dinas/kepala badan, maupun di jajaran kepala bidang (kabid).

Menurut sumber, para pejabat ASN ini menyumbangkan dana Rp10 juta per orang untuk diberikan kepada calon wali kota/wakil wali kota yang mereka dukung itu.

“Bukti dan rekam jejak digitalnya sudah ada,” ujar sumber yang tidak mengizinkan identitasnya dipublikasi, Jumat (17/1/2025), di Tomohon.

Sumber juga menginformasikan bahwa sumbangan para pejabat ASN di lingkup Pemkot Tomohon ini berkorelasi erat dengan temuan adanya pertemuan dua hari menjelang pencoblosan di salah satu tempat di Manado.

Pertemuan yang kemudian terendus media dan  menjadi viral di media sosial (medsos), karena banyak yang tak menyangka ‘pengkhianatan’ tersebut dilakukan oleh mereka yang telah menempati posisi-posisi terhormat di pemerintahan terhadap Caroll Senduk sebagai Wali Kota Tomohon.

Sementara, sebagian warga menilai ‘pengkhianatan’ itu sekalian menepis tudingan WLMM dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai mobilisasi ASN maupun politik uang.

“Jika temuan (soal dana sumbangan) itu valid, yang jadi pertanyaan sekarang adalah, sebenarnya siapa yang memobilisasi ASN dan siapa yang main uang di Pilkada lalu, CSSR (Caroll Senduk-Sendy Rumajar) ataukah orang yang menuding itu,” tanya Stevy Tanor, salah satu tokoh masyarakat Tomohon.

Banyaknya pejabat ASN di jajaran Pemkot Tomohon yang ‘patungan’ memberikan sumbangan kepada paslon lain, menurut Stevy menjadi bukti kuat jika Caroll Senduk sebagai calon wali kota petahana tidak memanfaatkan jabatannya untuk mengintimidasi atau menekan ASN bagi kepentingannya.

Seperti diberitakan, merosotnya perolehan suara petahana Caroll Senduk dalam Pilkada 2024 disebut-sebut akibat banyaknya ASN yang berkhianat.

Setidaknya mereka berasal dari jajaran Asisten, sebagian besar pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ratusan pejabat eselon tiga setingkat kepala bidang (kabid). Mereka disinyalir membelot ke pasangan calon (paslon) lain.

Sebuah sumber mengungkapkan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon ini, pada Senin, 25 November malam, atau dua hari menjelang pencoblosan, sudah berkumpul di rumah salah seorang calon wali kota yang berada di Kelurahan Winangun, Manado.

Keberadaan para kepala dinas, kepala badan dan kabid ini bahwa mereka sedang berada di Manado, tutur sumber, terungkap langsung kepada Sekretaris Kota (Sekkot), Edwin Roring.

“Malam itu, saat ditelepon satu per satu oleh Pak Sek (Sekkot Edwin Roring), semua (pejabat itu) menjawab sedang berada di Manado. Sampe Pak Sek riki tanya pa dorang, kiapa so ba kost di Manado so ngoni,” beber sumber.

Apakah mereka sedang buat deal dengan calon lain, menurut sumber, setelah ditelusuri para pejabat tersebut memang sedang bertemu salah seorang calon yang memiliki rumah di Kelurahan Winangun, Manado.

Padahal, demikian tambah sumber itu, pengecekan Sekkot via telepon kepada aparat di bawahnya tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali menyangkut netralitas ASN dalam Pilkada.

“Tapi ternyata tanpa disengaja tabuka kedok yang lain. Memang barang busuk, biar mo sambunyi rapat, mo dapa tau kwa,” tukasnya lagi seperti dikutip dari www.mediakontras.com.

Soal kebenaran informasi ini, sumber lainnya di Pemkot Tomohon mengaku sedang menelusurinya. “Beberapa di antara mereka itu sudah ada bukti foto atau video dan juga pengakuan oleh orang menyaksikan ketika mereka di rumah itu. Dugaan sementara ada kadis, kaban dan kabid,” ujarnya.

Sumber juga membeberkan, para pejabat pembelot ini menjadi orang dalam rombongan pertama yang memberikan ucapan selamat pada Caroll Senduk ketika hasil quick count dipublikasikan. “Mirip Yudas dengan ciuman tipuannya pada Tuhan Yesus,” kata sumber ini dengan nada kesal.

Belakangan, pejabat yang mendukung paslon lain ini mulai ramai dipublis di grup-grup media sosial facebook. Seperti oleh akun @Maikel Kaparang di Tomohon Tangguh yang menulis “Tombar Lengkap Berkas, Memang Dorang mo beking bos malintuang doh teteyeee”.

Akun lainnya @Jon Pangser yang memposting “Pokoknya pengkhianat di Pangkas Kira Kwa Nda Mo Dapa tau stow” yang ditutup dengan emoji tertawa.(rek)

Continue Reading

Headline

Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya

Redaksi

Published

on

By

JAKARTA,mediakontras.com – Gugatan WLMM di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disidangkan. Anehnya, yang digugat adalah Keputusan (Komisi Pemilihan Umun (KPU) Tomohon memenangkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar, tapi dalam tuntutannya yang diminta melaksanakan pembatalan kemenangan itu adalah KPU Kabupaten Kapuas.

Hal itu tertuang dalam butir-butir tuntutan yang disampaikan kuasa hukum WLMM kepada Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat pada sidang Selasa (14/1/2025).

Setelah menguraikan keberatannya atas penetapan perolehan suara Pilkada Tomohon yang ditetapkan KPU Tomohon lewat surat nomor 557/2025, WLMM menghitung raihan suara paslon itu seharusnya menjadi 29.494 dan Caroll-Sendy hanya 25.762 saja.

Kemudian pada butir ke-4 permintaannya, WLMM meminta MK agar “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan putusan ini.”

Tak hanya di situ, permohonan serupa terulang lagi. Butir ke-5 permohonan WLMM agar MK mendiskualifikasi Caroll Joram Azarias Senduk, SH – Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, M.I.Kom, yang diminta melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Kapuas.

Ketidakjelasan isi gugatan ini langsung mengundang reaksi sejumlah warga Tomohon. Mereka menilai, gugatan WLMM selain tak memenuhi ambang batas sebagaimana ditetapkan aturan, juga sudah obscuur libel.

“Seandainya gugatan WLMM dikabulkan MK, apakah yang akan melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Kapuas seperti yang tertera di dalam tuntutannya itu,” tanya Rudy Tangkawarouw.

Dengan adanya ketidakjelasan (obscuur libel) tuntutan dalam gugatan WLMM itu, menurut mantan birokrat senior Kota Tomohon ini, makin menguatkan jika permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tersebut bukan hanya lemah secara materil, karena tak memenuhi ketentuan ambang batas 2 persen, namun juga sudah cacat.

“Makanya MK wajib menolak gugatan WLMM ini, karena tidak ada alasan (untuk) mengabulkannya,” tandas Rudy Tangkawarouw.(rek)

Continue Reading

Headline

E2L-HJP Tetap Ajukan Permohonan PHP Pilgub, MK Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Sulut

Reky Simboh

Published

on

MANADO,mediakontras.com  –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Untuk Lokus Sulut sendiri , sesuai jadwal tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan yang diatur dalam Peraturan  Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024, ada 11 permohonan PHP yang diregistrasi MK,  yakni: PHP Bolsel , PHP Walikota tomohon , PHP Walikota Manado, PHP Bupati Kepulauan Talaud, PHP Bupati Kabupaten Bolmong, PHP Bupati Kabupaten Mitra, PHP Kabupaten Minahasa, PHP Kabupaten Minahasa Utara, PHP Bupati Kabupaten Boltim, PHP Kabupaten Minahasa Selatan dan PHP Gubernur Sulut.

Seperti  rilis resmi KPU Sulut  dalam akun https://sulut.kpu.go.id/ , Jumat 3 Januari 2024,  sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Menurut Anggota KPU Sulut yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara  Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilbup.

Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh Pemohon, Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.

Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya Pihak Terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.

Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.

“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon.

Sementara, itu  Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.

Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.

Mekanisme Sidang Panel

Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh;  Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi