Connect with us

Headline

Apel Perdana 2025, Walikota Warning ASN Jangan Jadi Bos Tapi Tugas Pokok Layani Masyarakat

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon Caroll Senduk mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran Pemkot, di tahun 2025 ini tetap menjalankan tugas sesuai tugas pokok yakni melayani masyarakat.

” Jangan bertindak sebagai bos. Ingat tugas pokok kita adalah melayani masyarakat dengan baik,” ujar Walikota saat apel perdana pasca libur Natal dan Tahun Baru 2025 di Stadion Babe Palar Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (6/1/2025).

Selain itu, walikota pilihan rakyat ini juga memberikan warning kepada semua ASN untuk menggunakan medsos dengan bijak.

” ASN jangan jadi pelopor informasi hoax. Jangan masalah di kantor umbar di medsos. Kalau ada masalah selesaikan baik baik. Ingat tugas pokok kita adalah melayani masyarakat bukan menjadi penyebar berita hoax,” tegas Caroll Senduk.

Walikota juga mengingatkan kepada semua SKPD di tahun 2025 ini harus tampil berinovasi dengan membuat terobosan terobosan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Punishment dan reward tetap diberlakukan bagi ASN. Mereka yang mampu melakukan dengan menunjukkan kinerja yang baik dan selalu mengendepankan prinsip loyalitas dan totalitas dalam bekerja sebagai Civil Sociaty,” ujar orang nomor satu di Kota Tomohon ini.

Walikota Tomohon itu dalam arahanya mengatakan ASN lingkup Pemkot Tomohon sudah menjalani libur yang sangat panjang.

ā€œUntuk itu, tahun 2025 berjalan ini saya mengharapkan agar kualitas disiplin kerja lebih ditingkatkan dalam mendukung seluruh program pemerintahan kami, demi terwujudnya kinerja yang hebat bagi masyarakat kota Tomohon,ā€ harapnya.

Lanjutnya, semoga melalui apel kerja perdana 2025 ini menjadi momentum untuk kita terus bergerak maju dengan semangat yang baru.

ā€œDan siap menghadapi tantangan bagi setiap tugas dan tanggungjawab. Selamat bekerja tetap semangat, berdoa terus, Tuhan memberkati torang samua,ā€ pungkasnya.

Diketahui, apel kerja tersebut dihadiri oleh seluruh ASN, P3K serta BUMD dan dilanjutkan dengan jabat tangan seluruh ASN dengan Walikota Caroll Senduk serta Ketua TP PKK drg Jeand’arc Senduk Karundeng bersama para pejabat. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bitung

Tidak ada Gugatan di MK, KPU Kota Bitung Segera Pleno Penetapan Paslon Terpilih 9 Januari 2025

Reky Simboh

Published

on

BITUNG,mediakontras.com ā€“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung akan segera menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih  pada Pilkada serentak Hengky Honandar ā€“ Randito Maringka yang memperolehan suara dukungan sebanyak 73.388, pada Kamis 9 Januari 2025, setelah tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw SE, kepada wartawan mengatakan penetapan paslon terpilih akann segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur tanpa kendala.

“Pada tanggal 3 Januari lalu, MK  sudah meregistrasi 11 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah untuk lokus Sulawesi Utara. Dari total permohonan ini, Kota Bitung tidak termasuk di antaranya,” ujar Deslie, Senin (6/1/2025).

Selain itu, kami juga telah menerima Surat Dinas dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

ā€œSemua persiapan telah kami lakukan secara matang,ā€ tambahnya.

Dikatakannya pula , rencana penetapan calon terpilih ini akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung periode 2025-2030yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bitung.

Deslie juga menambahkan, bahwa keberhasilan Pilkada serentak 2024 di Kota Bitung menjadi bukti tingginya kesadaran demokrasi masyarakat.

ā€œSeluruh tahapan Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan. Kami berharap masyarakat terus mendukung proses demokrasi yang transparan ini,ā€ imbuh Deslie.

Diketahui, Pilkada serentak 2024 di Kota Bitung diikuti dua paslon yaitu, nomor urut 1 Geraldi Mantiri ā€“ Erwin Wurangian yang memperoleh 41.675 suara. Sementara, nomor urut 2 Hengky Honandar ā€“ Randito Maringka unggul dengan perolehan 73.388 suara.(*)

Continue Reading

Ekonomi

Arus Penumpang dan Barang Melonjak Naik, Posko Terpadu Nataru 2024/2025 Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Solichin

Published

on

MANADO,mediakontras.com- Menutup periode pergerakan penumpang di masa liburan Natal 2024 dan Tahun baru 2025, Bandara Sam Ratulangi Manado resmi mengakhiri Posko Terpadu Nataru.

Berakhirnya Posko Nataru 2024/2025 yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 5 Januari 2024 ditandai dengan dilakukannya acara apel penutupan posko di Bandara Sam Ratulangi Manado yang dipimpin langsung oleh PH.Airport Administrasion Division Head Edwin Noya.

Edwin Noya mengatakan Manajemen Bandar Udara Sam Ratulangi Manado mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan maupun kerjasama semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan posko terpadu angkutan udara natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Selama periode posko yang berlangsung sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado telah berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif,” ungkapnya.

Hal ini tentu saja adanya kerjasama yang baik dengan semua instansi stakeholder bandara yang telah membantu untuk menjaga aspek keselamatan juga keamanan penerbangan sesuai dengan program 3 s + 1C yakni Safety, Security,Services dan Compliance sehingga sampai dengan berakhirnya periode posko Nataru kami dapat mewujudkan kinerja operasinal Bandara dengan catatan zero accident atau tidak terjadi kejadian khusus yang mempengaruhi kinerja operasional Bandara, tambah Edwin Noya.

Selama periode yang berlangsung 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 atau selama masa posko, terjadi dimana penumpang naik sebesar 8% atau sebanyak 105.475 penumpang.

Pesawat naik sebesar 4% atau sebanyak 1.084 pesawat dan kargo sebesar 12% atau sebanyak 996.022 kg dibanding dengan periode posko Nataru sebelumnya 2023/2024.

Dengan arus puncak kedatangan yaitu di tanggal 19 Desember 2024 sebanyak 6.784 penumpang naik sebesar 18% dan puncak arus balik di tanggal 3 Januari 2025 sebanyak 6.178 penumpang naik sebesar 19% pada dibanding dengan periode yang sama ditahun sebelumnya.

Edwin Noya menambahkan bahwa di tahun 2024 Bandara sempat mengalami masa masa sulit akibat adanya letusan gunung ruang yang terletak di Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro pada bulan April diperiode arus balik lebaran tahun 2024, namun Bandara Sam Ratulangi bersyukur atas capaian di akhir tahun pada Posko Nataru kali ini.(*)

Continue Reading

Headline

E2L-HJP Tetap Ajukan Permohonan PHP Pilgub, MK Registrasi 11 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Sulut

Reky Simboh

Published

on

MANADO,mediakontras.com  –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Untuk Lokus Sulut sendiri , sesuai jadwal tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan yang diatur dalam Peraturan  Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024, ada 11 permohonan PHP yang diregistrasi MK,  yakni: PHP Bolsel , PHP Walikota tomohon , PHP Walikota Manado, PHP Bupati Kepulauan Talaud, PHP Bupati Kabupaten Bolmong, PHP Bupati Kabupaten Mitra, PHP Kabupaten Minahasa, PHP Kabupaten Minahasa Utara, PHP Bupati Kabupaten Boltim, PHP Kabupaten Minahasa Selatan dan PHP Gubernur Sulut.

Seperti  rilis resmi KPU Sulut  dalam akun https://sulut.kpu.go.id/ , Jumat 3 Januari 2024,  sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Menurut Anggota KPU Sulut yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara  Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilbup.

Perkara PHP Pilgub yang diregistrasi MK diajukan oleh Pemohon, Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor e-ARPK 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi perkara  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Desember 2024, Pemohon memberikan kuasa kepada Denny Indrayana dkk.

Menurut Tinangon, tahapan selanjutnya adalah, MK akan menyampaikan e-ARPK kepada Pemohon, kemudian menyampaikan Permohonan Pemohon kepada KPU sebagai Termohon, dan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan.

Selanjutnya, tanggal 3-6 Januari 2025 MK memberikan kesempatan kepada Paslon peraih suara terbanyak untuk mengajukan diri sebagai Pihak terkait, yang nantinya Pihak Terkait akan ditetapkan MK pada rentang tanggal 6-14 Januari 2025.

Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.

“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ungkap Tinangon.

Sementara, itu  Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.

Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.

Mekanisme Sidang Panel

Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh;  Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.(*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi