Connect with us

Pilkada

Punya Karir Mentereng  Ronny Sompie Dapat Dukungan Penuh ke Senayan

Kolaborasi HVP dan RFS Siap Menangkan Partai Golkar

Redaksi

Published

on

PINELENG, mediakontras.com – Kolaborasi Calon Anggota DPR RI Dapil Sulut nomor urut 3, Irjen Pol (Purn) Ronny F Sompie (RFS)  dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 4  Hermanus Ventje Paat (HVP) untuk memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024, langsung mendapat respon positif dari para pendukung partai yang identik dengan warna kuning ini.

Hal ini terlihat ketika kedua tokoh tampil dihadapan massa pendukung usai hajatan ibadah syukur pencalonan dari jemaat GMIM Moria Kali Wilayah Pineleng, yang digelar dikediaman pribadi HVP , langsung disambut tepuk tangan yang meriah.

“Saya memohon dukungan dan doa restu dari saudara saudara. Ingat, pada 14 februari nanti coblos no 4 Hermanus Ventje Paat di kertas suara DPRD Kabupaten Minahasa,” ujarnya dengan penuh semangat.

Begitu juga dengan Ronny F Sompie yang saat itu mengenakan batik bercorak kuning yang dipadu dengan celana hitam, menampakkan kewibawaan sebagai seorang calon legislator yang layak untuk duduk di DPR RI.

Mantan Kapolda Bali yang pensiunan dua Bintang emas di pundaknya , mengawali dengan memperkenalkan diri. Rekam jejak karir yang mentereng di tubuh Polri satu persatu diurainya . Putra terbaik milik Sulawesi Utara ini membeberkan komitmen dirinya untuk membangun Sulut lewat lembaga politik DPR RI jika terpilih nanti , sudah lama terpatri dalam dirinya. “Jika saya terpilih nanti sebagai anggota DPR RI berkat dukungan dari sudara saudara, saya janji akan kembali lagi di Desa Kali,” Ujar pemilik jargon RFS.

RFS yang juga pernah meniti karir sebagai Kadiv Humas Mabes Polri , jenderal Bintang dua ini menyatakan Sulut yang terdiri dari 14 kabupaten/kota, 171 kecamatan , 300 kelurahan dan 1500 desa, butuh perjuangan esktra untuk membawa aspirasi di DPRI.

“Dan hanya Partai Golkar yang punya kemampuan untuk itu. Kenapa ? Karena Partai Golkar adalah partai yang besar dan semua komisi di DPR RI ada  anggota dewan dari Partai Golkar. Dengan begitu kita sesame anggota partai bisa melakukan loby loby untuk kepentingan rakyat Sulawesi Utara,” ungkap RFS.

Selain itu RFS yang juga pernah meniti karir sebagai seorang PNS di Kementerian Hukum dan HAM sebagai Dirjen Imigrasi, menyatakan komitmennya untuk membangun Sulut lewat sektor tenaga kerja . Hal ini karena semasa dirinya bertugas banyak sekali tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri secara illegal.

“Dan,masalah ini banyak yang saya cegat waktu diimigrasi .Karena masuk kategori perdagangan orang. Berkaca dari pengalaman ini , kelak pada 14 Februari nanti saya mendapat restu dari warga, saya akan berjuang untuk pembukaan lapangan kerja secara besar besaran lewat investasi dari para investor yang siap untuk membuka usaha dan menyiapkan lapangan kerja baru di Sulut,” ujarnya, seraya menambahkan  kalu hal seperti ini sudah merupakan tugas dari para wakil rakyat.

“Bukan Cuma duduk-duduk saja dan diam.Tapi harus bekerja untuk Sulawesi Utara maju,” tegasnya dengan nada penuh semangat.

Sontak saja mendengar visi dan misi dari RFS langsung disambut meriah oleh massa Golkar yang berkumpul. “Ini baru torang pe calon wakil rakyat,” celutuk Okta Wongkar salah satu warga secara spontan.

Diakhir perkenalan RFS menghimbau agar jangan lupa pada 14 Februari nanti coblos nomor urut 3 dikertas suara DPR RI. (*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Terkait Kasus ASN di Bitung,Bawaslu Sulut Diapresiasi

Redaksi

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan apresiasi dari beberapa penggiat kepemiluan.

Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan prosedur normal dan biasa, dan lazim terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Sulut bahkan Indonesia.

“Sebenarnya ini normal saja, karena memang sudah jadi kewenangan standart Bawaslu. Di Sulut bisa saja sudah ratusan ASN yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota karena kasus yang sama, dan relatif tidak ada reaksi berlebihan dari para ASN tersebut. Makanya jadi aneh kalau ada yang memberikan respon berlebihan,” ujar Akademisi Unsrat Dr Yudi Dien.

Menurutnya, satu hal yang patut diingat bahwa rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN bukanlah berbentuk vonis final.
Karena yang menentukan kadar hukuman apakah kategori ringan, sedang dan berat adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, batasan kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan. Tidak lebih. Apakah dihukum atau tidak, itu wilayah BKN. Makanya saya pribadi justru mengapresiasi Bawaslu yang concern dengan pengawasan netralitas ASN,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai penggiat Pemilu ini.

Ia juga menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Jadi aturannya sudah konkrit dan tegas,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat Dr Jericho Pombengi MSi. Menurutnya langkah dan prosedur yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat.

Malah akan jadi aneh kalau Bawaslu malah mendiamkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Sulut sudah on the right track terkait kasus ini. Malah kami mendorong agar di Pemilu dan Pikkada ke depan Bawaslu lebih agresif menindak ASN yang tidak netral.” ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan jadi salah satu bahan pelajaran berharga agar ke depan ASN untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Saya tahu Bawaslu sudah berulang-ulang dalam banyak kesempatan menyampaikan imbauan agar ASN netral di Pilkada. Dan juga ASN itu sudah disumpah dan ada kode etik untuk wajib netral. Kalau melanggar, jangan salahkan Bawaslu kalau mereka menyampaikan rekomendasi ke BKN,” tegas Pombengi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang jejak digital menunjukkan bahwa pada hari pencoblosan, 27 November 2024, oknum ASN inisial EHK diduga merekam video dirinya bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung di rumah salah satu pasangan calon.

Dalam video tersebut, ia terlihat terlibat dalam penghitungan suara, yang diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Form A17, yaitu pemberitahuan status laporan.

“Surat itu adalah hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bawaslu adalah merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait, sesuai jenis pelanggaran. Selebihnya adalah kewenangan instansi tersebut,” kata Zulkifli, Minggu (15/12/2024).(rek).

Continue Reading

ADVERTORIAL

KPU Mitra Terima Penghargaan Terbaik ke Enam Anggota JDIH dari KPU Sulut

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulut.

Dalam piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly Poluan tertanggal 7 Desember 2024 itu, KPU Minahasa Tenggara menempati posisi terbaik 6 dari KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sulut

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memberi apresiasi kepada KPU Provinsi Sulut atas penghargaan yang diberikan kepada KPU Minahasa Tenggara atas penilaian sebagai anggota JDIH Sulut.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa Tenggara atas komitmen dan kerja keras dalam membuat laporan dan kerja-kerja yang luar biasa selama ini,” papar Otnie N Tamod.

Saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Mendy Tinangon, Otnie N Tamod didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, dan Lucky Mamahit serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.

Diketahui, dasar hukum pembentukan JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. (*)

Continue Reading

Headline

Tim Hukum Prabowo-Gibran Kini Jadi Kuasa CSSR di MK

Redaksi

Published

on

By

JAKARTA,mediakontras.com – Merespon gugatan pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada Kota Tomohon diseriusi Caroll Senduk-Sendy Rumajar. Pemenang Pilwako itu kini bersama Dr. Maulana. SH, MH, yang pernah menjadi tim kuasa hukum Prabowo Subianto saat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Caroll Senduk, Sendy Rumajar, Ariel Warouw, SH dan Raf Poluan, SH, MH, MCN, Selasa (10/12/2024) melakukan pertemuan awal sekaligus menyamakan persepsi menyikapi gugatan di MK itu dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk DPP Gerindra dipimpin Dr. Maulana, SH, MH.

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut
diskusi dan laporan paslon yang populer dengan tagline CSSR ini bersama Wakil Ketua DPP Gerindra yang juga Ketua Komisi 3 DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH, MH.

“Kami melakukan pembahasan awal apa saja yang harus disiapkan menghadapi persidangan di MK, serta mendapatkan arahan dan masukan bagaimana memenangkannya. Secara detail dan spesifik tentunya saya tak bisa ungkapkan. Pada pokoknya, CSSR sudah sangat siap,” jelas Caroll Senduk, SH didampingi Sendy Rumajar.

Sedangkan pihak Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra melalui Dr. Maulana, SH, MH, memaparkan kiat-kiat menghadapi sidang sengketa Pemilu seperti ini.

Sebagai catatan, Dr. Maulana adalah anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 lalu, sehingga sudah memiliki pengalaman menangani perkara di MK.

Menurut pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Tomohon itu, Tim Kuasa Hukum PDIP akan memperkuat tim Gerindra pimpinan Dr. Maulana. “PDIP-Gerindra menyatu di sini,” ujar Caroll Senduk yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.(rek)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi