Manado
Batas Akhir Penetapan Eksekusi Makin Dekat, Pimpinan BI Bisa Dipidana Jika Melanggar
Laporan Program Sosial Bank Indonesia Terbuka Untuk Publik
MANADO,mediakontras.com – Batas waktu 90 hari kerja penetapan eksekusi bagi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menjalankan secara penuh putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesudah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, semakin dekat.
Tenggang waktu 90 hari bagi BI Perwakilan Sulut untuk menjalankan isi amar putusan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) sebagai pemohon keterbukaan informasi, segera berakhir di pekan-pekan awal bulan Mei ini.
“Sesuai penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, batas waktu bagi Bank Indonesia tinggal menghitung hari. (Bulan) Mei ini yang jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensi pidana dan denda,” tutur Harianto, Ketua LSM Rako, Jumat (1/5/2026).
Penetapan PTUN Manado itu tertuang dalam surat No. 18/Pen.BHT/G/2025/PTUN.MDO setelah kasasi Bank Indonesia ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang dengan sendirinya putusan KIP tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Indonesia dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 tertanggal 25 Februari 2025, yang diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin H. Yosran dengan anggota Diana Malema Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berdasarkan UU 14/2008, Pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Selain itu terdapat sanksi administratif berdasarkan PP No. 61/2010, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik, tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMA Negeri 9 dan Inspektorat Minsel
Sementara, Dinas Pendidikan Kota Manado dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, menjadi lembaga publik yang kini menunggu tahapan eksekusi, setelah putusan KIP Sulut dinyatakan inkrah oleh MA Republik Indonesia.
Sementara, instansi lainnya yang sudah diajukan permohonan penetapan eksekusi untuk permohonan serupa adalah, Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Binsus Manado.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIP Sulut telah mengabulkan seluruh permohonan LSM Rako dan memerintahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado membuka dokumen Dana BOS serta dana Komite Sekolah tahun anggaran 2023–2024, Rabu, 3 Desember 2025.
Sengketa bermula pada 11 September 2025, ketika LSM Rakoyat mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis kepada PPID SMA Negeri 9 Manado melalui jasa PT Pos Indonesia.
Tiga dokumen yang dimohonkan adalah: Dokumen Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun 2023–2024, Dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta Dokumen Penggunaan Dana Komite Sekolah Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tidak ada respons memuaskan Rako kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara selaku pimpinan PPID pada 20 September 2025.
Pada 3 November 2025, Rako mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIP Sulut dan diregistrasi keesokan harinya dengan nomor perkara 043/XI/KIPSulut-PSI/2025.
Sidang ajudikasi nonlitigasi pertama pada 10 November 2025, namun, pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado tidak hadir tanpa alasan tertulis. Termohon juga tidak hadir pada panggilan sidang kedua.
Majelis Komisioner mencatat fakta ini sebagai bukti bahwa Termohon tidak beritikad baik dan tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner yang diketuai Andre Mondong, S.Pd didampingi anggota Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd. dan Carla C. Gerret, S.P. kemudian memutuskan perkara ini pada Senin, 1 Desember 2025. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan Panitera Eggy Tadjongga, S.H. Hanya pihak Pemohon yang hadir.
Amar putusan menyatakan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan wajib diberikan. Termohon diperintahkan menyerahkan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Demikian halnya dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). KIP Suluto mengabulkan seluruh permohonan LSM Rako pada Kamis (11/12/2025). Inspektorat kini wajib menyerahkan dokumen pengembalian kerugian negara APBD tahun anggaran 2023 dan 2024.
Putusan bernomor register 049/XI/KIPSulut-PSI/2025 ditandatangani Majelis Komisioner yang diketuai Maidy M. Mamangkey, SE. Majelis menegaskan informasi yang diminta LSM Rako adalah informasi terbuka yang wajib diberikan.
KIP Sulut juga memerintahkan Kepala Inspektorat Minsel memberikan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Kronologi Sengketa Informasi
Sengketa bermula pada 2 September 2025. LSM Rako mengajukan permintaan tertulis kepada PPID Inspektorat Minsel untuk dua dokumen: Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara APBD T.A. 2023/2024 dan Bukti Penyetoran Pengembalian Kerugian Negara APBD T.A. 2023/2024.
Permintaan itu tidak ditanggapi. Pada 20 September 2025, LSM menyurati Bupati Minahasa Selatan selaku atasan PPID, namun juga tidak mendapat respons. Akhirnya pada 3 November 2025, LSM mengajukan penyelesaian sengketa ke KIP Sulut.
Dalam persidangan, Inspektorat Minsel berdalih dokumen tersebut bersifat dikecualikan. Mereka mengklaim dokumen itu merupakan bagian dari pemeriksaan internal, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan dilindungi sebagai rahasia jabatan.
Majelis komisioner menolak argumen itu. Fakta persidangan mengungkap bahwa dokumen serupa telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Hal itu membuktikan dokumen bukan bersifat rahasia.
Majelis juga merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Inspektorat dinilai tidak melakukan uji konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP sebelum menolak permintaan informasi.
“Ini kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Harianto. Ia menegaskan putusan ini bukan sekadar formalitas hukum.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Minahasa Selatan yang ingin mengawasi setiap rupiah uang negara,” katanya. Harianto menambahkan peringatan keras jika Inspektorat tidak mematuhi putusan.
“Jika Termohon kembali mangkir, mempersulit, atau hanya memberikan dokumen yang telah ‘diblackout’ tanpa alasan jelas, maka kami tidak akan ragu untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan dan melaporkan pimpinan PPID serta atasannya ke Ombudsman maupun aparat penegak hukum,” tandas Harianto.
Harianto mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa masih ada badan publik yang dengan sengaja mengabaikan hak masyarakat untuk tahu.
“Ketidakhadiran dalam persidangan bukan hanya soal prosedur, tapi indikasi kuat adanya sesuatu yang ingin disembunyikan, terutama terkait penggunaan Dana BOS dan dana komite,” tegas Harianto.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SMA Negeri 9 Manado. Menurutnya, jika tidak ada sanksi tegas, maka praktik serupa berpotensi terjadi di sekolah lain.
“Jangan sampai putusan Komisi Informasi ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada tindak lanjut konkret, termasuk audit dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” jelasnya. (*)