Connect with us

Nasional

Serikat Pekerja PLN Beri Peringatan Publik: RUPTL 2025-2034 Ancam Kedaulatan Energi dan Bebani Keuangan Negara

Published

pada

IMG 20260206 WA0018
Ketua DPP SP PLN (Persero) saat di wawancara media (dok.SP PLN)




‎Jakarta, mediakontras.com – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) mengeluarkan peringatan keras kepada publik terkait potensi bahaya di balik Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Di tengah proses gugatan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, SP PLN menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib perusahaan, melainkan masa depan listrik dan kedaulatan energi Indonesia.

‎Serikat Pekerja PLN secara resmi menggugat dan menyuarakan keberatan terhadap RUPTL 2025-2034 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025.

SP PLN menemukan sejumlah kelemahan fundamental dalam dokumen tersebut yang dinilai mengancam kepentingan nasional.

‎Peringatan ini disampaikan oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN), organisasi yang mewakili pekerja di perusahaan listrik milik negara.

Mereka bertindak atas dasar tanggung jawab moral konstitusional untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang mereka nilai diabaikan dalam penyusunan RUPTL terbaru.

Ketua DPP SP PLN, Abrar Ali, menjadi juru bicara dalam rilis yang diterima mediakontras.com.

‎Gugatan dengan nomor perkara 315/G/PTUN JKT/2025 telah diajukan dan saat ini tengah memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

‎Peringatan ini disampaikan menyusul ditetapkannya RUPTL 2025-2034 baru-baru ini. Saat ini, proses gugatan sedang berlangsung di PTUN Jakarta, menjadikannya isu aktual yang terus bergulir.

‎SP PLN mengidentifikasi tiga ancaman utama yang menjadi pokok keberatan:

‎1. Ancaman Penguasaan Swasta atas Listrik: Listrik adalah hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai negara. Jika pembangkit listrik semakin didominasi swasta, maka kedaulatan energi dan kendali atas tarif listrik bangsa ini terancam lepas dari tangan negara.

‎2. Beban Keuangan akibat Skema Take or Pay: Rencana peningkatan pembangkit swasta dinilai sangat berisiko. Skema kontrak take or pay memaksa PLN (dan pada akhirnya negara) tetap membayar listrik meskipun tidak terpakai. Dengan utang PLN yang sudah mencapai Rp700 triliun dan subsidi/kompensasi listrik tahunan sebesar Rp130-150 triliun, skema ini dapat memperburuk beban keuangan negara dan berujung pada tekanan kenaikan tarif.

‎3. Tarif Listrik dan Pasokan Energi Terancam: Jika sistem kelistrikan nasional dikendalikan oleh kepentingan bisnis, masyarakatlah yang akan pertama merasakan dampaknya. Risiko yang mengintai adalah ketidakstabilan pasokan dan potensi kenaikan tarif listrik di masa depan.

‎Ketua DPP SP PLN, Abrar Ali, menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk mengoreksi arah kebijakan.

‎”Kami tidak sedang membela kepentingan PLN semata,” tegas Abrar Ali dalam rilisnya.

Kami membela kepentingan rakyat Indonesia. Listrik adalah hajat hidup orang banyak, dan negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini. Masa depan energi bangsa harus tetap berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis,tambahnya.

‎SP PLN berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tetap berpihak kepada rakyat dan menjaga kedaulatan energi Indonesia.

Mereka menekankan bahwa RUPTL bukan dokumen teknis semata, tetapi penentu arah pengelolaan listrik Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.

Kesalahan dalam kebijakan ini akan berdampak langsung pada tarif listrik yang harus dibayar masyarakat dan stabilitas pasokan energi di seluruh negeri.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */