Talaud
Safari Natal Di Kecamatan Rainis, Pj Bupati Talaud Ingatkan Tentang Nilai Persaudaraan
MELONGUANE, mediakontras.com — Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Dr Fransiskus Engelbert Manumpil, S.Pi, M.Env, Mgmt bersama Ketua PKK Kabupaten Talaud Pdt Ny Deysie Khristine Lewan M.Th menghadiri Safari Natal di wilayah Kecamatan Rainis pada Kamis (5/12/2024) di Desa Tabang Matelaen Kecamatan Rainis, Germita Jemaat Betania Tabang.
Ibadah perayaan natal yang dilaksanakan di Germita Jemaat Betania Tabang ini dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil) 05 Rainis Pdt Wenda Maraja, S.Th.
Dalam sambutannya Pj Bupati Talaud menyampaikan rasa syukurnya atas pertemuannya kali ini di Kecamatan Rainis.
“Bersyukur adalah ungkapan nyata dari orang Kristen. Saya sungguh bahagia dan senang bertemu dengan jajaran dari kecamatan Rainis. Terimakasih dan apresiasi dalam rangka terselenggaranya pilkada yang aman. Tentukannya ini adalah berkat peran dari masyarakat dan juga jemaat,” ungkap Manumpil.
Ia pun mengatakan bahwa setelah melewati beberapa bulan ini tentu ada ketegangan satu dengan yang lain karena pilihan kita. Mari kita tinggalkan ini. Kita ganti idola kita yaitu Yesus Kristus.
“Pilkada hanya sementara tetapi persaudaraan kita sepanjang masa. Daerah kita kental dengan nilai-nilai adat, nilai-nilai budaya dan juga nilai-nilai kekristenan. Sehingga hal ini harus kita jaga bersama,” ucap Asisten III Pemprov Sulut.
Adapun untuk natal tahun ini tentu kita mengikuti tema nasional PGI yaitu ‘Marilah kita pergi ke Betlehem’. Tema ini memiliki arti karena disana (di betlehem-red) ada sukacita dan damai sejahtera.
Kalo kita hidup ada damai, maka kebaikan akan mengikuti kita disepanjang kehidupan kita.
“Mazmur 37:37 berkata Perhatikanlah orang yang tulus dan lihatlah kepada orang yang jujur, sebab pada orang yang suka damai akan ada masa depan,” ujarnya.
Senada ia pun mengatakan bahwa di tahun 2025, Pemkab Talaud telah menganggarkan program-progtam yang pro terhadap masyarakat dan pro adat.
“Beberapa waktu lalu saya diberikan gelar adat yakni sebagai Marambe Liado Ratun Taroda. Predikat yang diberikan kepada saya ini akan saya laksanakan dengan baik. saya pun meminta saran, arahan dari para pentua adat,” tukasnya.
Selain itu Pj Bupati Talaud pun menyampaikan bahwa Pemkab Talaud pun akan berupaya semaksimal mungkin dalam pemberian gaji yang merata kepada semua ASN, PPPK, serta THL.
“Belanja pegawai kalau lancar, ini akan berdampak positif dan akan mendorong aktifitas perekonomian masyarakat dan UMKM. Semoga berjalan dengan lancar.
Diakhir sambutannya, Pj Bupati Talaud Dr Fransiskus Engelbert Manumpil meminta dukungan dalam menyambut natal kali ini. “Saya mohon dukungan masyarakat dalam menyambut natal. Semua musti dalam suasana rukun dan damai,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Talaud Pdt Ny Deysie Khristine Lewan M.Th didampingi Sekda yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny Selni Kamagi Papalapu serta para pejabat tinggi Pratama dilingkup Pemda Talaud turut menyerahkan sejumlah bantuan kepada masyarakat yakni diantaranya bantuan pangan berupa beras, bantuan disektor perikanan yakni sarana penangkapan ikan, serta penyerahan sertifikat.
Bahkan dalam rangkaian kegiatan ini, ada pula ‘Pasar Murah’ yang diinisiasi oleh Disperindag Kabupaten Kepulauan Talaud.
Talaud
Jelang Pisah Sambut Tahun Pengguna Knalpot ‘Broong’ Akan Ditindak Tegas
MELONGUANE, mediakontras.com — Jelang perayaan perpisahan tahun 31 Desember 2024 dan menyambut Tahun Baru 1 Januari 2025 Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H berharap masyarakat dapat merayakan dengan aman, damai dan penuh syukur.” Pada akhir tahun 2024 ini. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia, untuk tidak terlalu berlebihan. Harapan saya perayaan bisa dilaksanakan dengan baik secara tertib dan tidak ada yang menggeber kenalpot kenalpot brong, karena itu sangat mengganggu masyarakat,” ujar Kapolres Talaud.Kendati demikian diharapkan euforia masyarakat tidak berlebihan. Selebrasi yang dapat mengganggu kamtibmas seperti menggeber kenalpot brong pun kiranya tidak dilakukan. Bahkan Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas pengendara yang menggunakan kenalpot brong.” Untuk awal tahun 2025, mari kita sama sama menyambutnya dengan penuh sukacita dan semangat. Semoga awal tahun ke depan ini, kehidupan kita semua bisa lebih baik, sejahtera serta menjadi panutan bagi sesama,” tukas AKBP. Arie Sulistyo Nugroho.Dikatakan, personil Polri dan TNI serta stakeholder terkait akan disebar dalam pengamanan jalannya peribadatan di sejumlah gereja dan melakukan patroli di sejumlah titik. Sejumlah postu, pospam dan posyan juga telah dibangun di sejumlah lokasi.
Breaking News
Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan
MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.
Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.
“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).
Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.
“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.
Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.
“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.
Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.
“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.
Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.
Breaking News
Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud
MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.
Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.
DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.
Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
-
Headline3 minggu ago
Gugatan Resmi Terdaftar di MK, Tandem Dengan E2L, WLMM ‘Khianati’ YSK?
-
Headline4 minggu ago
Tim Hukum Prabowo-Gibran Kini Jadi Kuasa CSSR di MK
-
Berita4 minggu ago
Listrik ‘Kunang – Kunang’, Warga : Talaud Masih Bagian NKRI Atau Bukan…
-
Headline4 minggu ago
Tolak Tawaran WL, Habib : Tidak Ada Tawar Menawar, Harga Mati Kawal CSSR
-
Nasional4 minggu ago
Burung Sampiri Nyaris Punah…!!! Taarae Minta Aparat Tindak Tegas Para Penangkap Dan Pemburu
-
Headline3 minggu ago
Kalah Kelas, Tim Denny Pua Raewaya Junior Dilibas BJE Sulut B Dengan Skor 3-0
-
Breaking News2 minggu ago
Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan