Headline
Bukan Lagi WPR, GMPK Desak Polda Sulut Tindak Tegas PETI di Tobongon

BOLTIM, mediakontras.com — Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
GMPK menilai, lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Kepala Bidang Litbang GMPK Sulut, Resmol Maikel, dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025, mempertanyakan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik-praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Maraknya kegiatan pertambangan ilegal seperti di Desa Tobongon ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat,” tegas Resmol.
Tak hanya itu, Resmol juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Menurutnya, dugaan ini semakin menguat seiring dengan berlarut-larutnya keberadaan tambang ilegal yang seolah-olah dibiarkan.
“Kegiatan ilegal semacam ini jelas merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan, hilangnya sumber mata pencaharian warga, hingga kerugian perekonomian daerah. Jika tidak ada tindakan hukum yang serius, maka praktik semacam ini akan terus tumbuh subur,” ungkapnya.

GMPK Sulut pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk segera melakukan langkah tegas dan nyata.
Resmol menekankan, penindakan tidak boleh berhenti di pekerja lapangan semata, namun harus menjerat para aktor intelektual dan pemodal di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Jika Polda Sulut hanya menindak pekerja, tanpa menyentuh pemodal, maka penyelesaian masalah ini hanya akan sebatas wacana,” tandas Resmol.
Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengadakan dengar pendapat bersama masyarakat desa Tobongon, Senin (17/02/2025).
Agenda pertemuan tersebut dalam rangka perpanjangan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Tobongon. Kegiatan di hadiri langsung ketua komisi II, Meidi Lensun dan seluruh anggota komisi, serta seluruh aparat dan pelaku usaha di wilayah desa Tobongon.
Anggota Komisi II, Alamri Matiala mengatakan, kegiatan tersebut bentuk dukungan dari DPRD, agar masyarakat yang berada di wilayah pertambangan Tobongon untuk mendapatkan izin resmi dari Pemerintah pusat.
” Izin WPRnya sudah ada, namun masih butuh perpanjangan kembali, karena izin WPRnya sudah berakhir sejak tahun 2017,” tandanya.(herdy)
