Artikel
Keadilan Publik di Tengah Arus Mudik Lebaran 2026
Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon
Dalam A Theory of Justice, John Rawls (81), filsuf politik, Harvard University, A Theory of Justice (1971), Harvard University Press, mengingatkan bahwa keadilan pertama-tama harus diukur dari bagaimana lembaga publik mengatur kebebasan dan melindungi mereka yang paling rentan.
Gagasan itu terasa sangat dekat ketika kita melihat Angkutan Lebaran 2026.
Di tengah proyeksi pergerakan 143,91 juta orang, mudik tidak lagi dapat dibaca sebagai arus musiman yang teknis semata, melainkan sebagai cermin mutu peradaban kita: apakah negara, operator, dan masyarakat sanggup memperlakukan mobilitas warga sebagai hak yang bermartabat, bukan sekadar statistik yang harus dilancarkan.
Isu aktualnya cukup jelas. Pemerintah membentuk koordinasi lintas sektor melalui Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2026, memperketat ramp check lintas moda, membatasi operasional angkutan barang tertentu pada periode puncak, memberi stimulus tarif, serta memperluas program mudik gratis.
Di sisi lain, hak penumpang juga makin nyata diuji oleh kenyataan di lapangan: jadwal yang berubah, potensi keterlambatan, kepadatan terminal, risiko kecelakaan, sampai kualitas armada dan kesiapan awak.
Karena itu, pembicaraan tentang Angkutan Lebaran 2026 sesungguhnya bukan hanya tentang kelancaran perjalanan, melainkan tentang bagaimana hukum, etika pelayanan publik, dan budaya tanggung jawab bekerja dalam situasi yang sangat padat tekanan.
Di sinilah pentingnya melihat penumpang bukan sebagai tubuh yang dipindahkan, melainkan sebagai subjek hukum dan warga negara.
UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, dan UU No. 8 Tahun 1999, jika dibaca bersama, memperlihatkan satu arah normatif: keselamatan, informasi, kenyamanan, perlakuan nondiskriminatif, dan pemulihan adalah inti, bukan pelengkap.
Ketika operator wajib memberi kompensasi atas keterlambatan atau ketika armada yang tidak laik dilarang beroperasi, hukum sedang menegaskan sesuatu yang sederhana tetapi sering dilupakan: tiket bukan sekadar bukti transaksi, melainkan tanda bahwa martabat penumpang telah dipercayakan kepada sistem.
Dalam bahasa Hannah Arendt (69), teoretikus politik, The New School for Social Research, The Human Condition (1958), University of Chicago Press, ruang publik yang sehat selalu ditentukan oleh kemampuan institusi untuk mengubah kerumunan menjadi dunia bersama yang tertata.
Lebaran, dengan segala padatnya, justru menguji kemampuan itu.
Namun tanggung jawab dalam mudik tidak boleh berhenti pada operator.
Jalan rusak, marka yang tidak terbaca, rambu yang abai, rest area yang buruk, atau rekayasa lalu lintas yang setengah matang adalah bentuk kelalaian yang sama seriusnya dengan armada yang tak laik jalan.
Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 sesungguhnya sangat tegas: penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang membahayakan, atau setidaknya memberi tanda yang memadai.
Dalam pengertian ini, negara tidak dapat berdiri di pinggir jalan sebagai pengamat yang hanya mengeluarkan imbauan. Ia adalah pelaku utama dalam etika keselamatan.
Menyalahkan pengemudi saja, sementara infrastruktur dibiarkan menyimpan jebakan, sama seperti menuntut pelaut mahir membaca badai tetapi membiarkan mercusuar padam.
Di tengah arus mudik, jalan raya adalah teks etis: ia memperlihatkan seberapa jauh negara sungguh hadir.
Kebijakan pembatasan angkutan barang pada periode 13 hingga 29 Maret 2026 juga menarik dibaca bukan semata sebagai manajemen lalu lintas, melainkan sebagai keputusan moral tentang distribusi ruang.
Jalan raya pada masa Lebaran menyerupai labirin Minotaur dalam mitologi Yunani: tanpa benang penuntun, semua orang bergerak, tetapi tidak semua orang tiba dengan selamat.
Dalam situasi seperti itu, negara harus memilih prioritas. Pembatasan truk tertentu, pengecualian bagi barang pokok dan kebutuhan vital, hingga penurunan tarif pada beberapa moda menunjukkan bahwa ruang jalan dan akses mobilitas tidak dibiarkan sepenuhnya tunduk pada logika pasar atau kepentingan komersial.
Ada ikhtiar untuk menata agar utilitas publik tidak dikuasai oleh yang paling kuat, melainkan dibagikan kepada yang paling banyak membutuhkan.
Itulah wajah keadilan distributif yang paling konkret: bukan teori di ruang kuliah, melainkan keputusan siapa yang mendapat jalan lebih aman pada saat risiko memuncak.
Pada titik ini, Angkutan Lebaran 2026 memperlihatkan bahwa transportasi sesungguhnya adalah cermin kebudayaan.
Cara kita mengelola mudik menunjukkan cara kita memahami sesama: apakah orang lain diperlakukan sebagai sesama warga yang harus dilindungi, atau sekadar variabel dalam lalu lintas.
Karena itu, penegakan hukum, inspeksi armada, pengaturan tarif, perlindungan korban, dan pengawasan infrastruktur semestinya tidak dibaca sebagai serpihan kebijakan yang terpisah, melainkan sebagai satu ekosistem etis.
Jalan autentik adalah jalan yang dibangun di atas tanggung jawab, keterbukaan informasi, dan penghormatan kepada hidup manusia; jalan semu adalah jalan yang tampak lancar di atas kertas tetapi diam-diam membiarkan kelalaian menjadi kebiasaan.
Dan dalam mudik sebesar ini, ukuran kematangan negara tidak terletak pada seberapa meriah mobilitas berlangsung, melainkan pada seberapa sungguh keselamatan dijaga sebagai bentuk paling sederhana dari keadilan publik.(*)