Artikel
“Mengurai Kebuntuan PAD Tomohon Melalui Skema Amortisasi dan Sinergi UU HKPD”
Oleh: Stefy Edwin Tanor SE, Ak, MM
Paradoks Target Agresif dan Realitas Ekonomi
Pemerintah Kota Tomohon saat ini menghadapi tantangan fiskal yang cukup ambisius. Di satu sisi, ada semangat untuk mandiri secara keuangan, namun di sisi lain, target yang ditetapkan menuntut perubahan radikal dalam tata kelola. Mari kita lihat postur anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tomohon dalam rentang tiga tahun:
Tabel 1: Tren Pertumbuhan Target PAD Kota Tomohon (2024–2026)
| Komponen Pendapatan | Realisasi 2024 (Miliar Rp) | Target APBD 2025 (Miliar Rp) | Proyeksi Target 2026 (Miliar Rp) |
| Pajak Daerah | 32,33 | 55,12 | 62,80 |
| Retribusi Daerah | 15,09 | 30,26 | 34,50 |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan | 2,25 | 3,80 | 4,20 |
| Lain-lain PAD yang Sah | 18,17 | 3,15 | 3,50 |
| TOTAL PAD | 67,85 | 92,35 | 105,00 |
Data di atas menunjukkan lonjakan target yang sangat tajam. Dari realisasi Rp67,85 Miliar di tahun 2024 menuju proyeksi Rp105 Miliar di tahun 2026, terdapat selisih (gap) sebesar Rp37,15 Miliar. Kenaikan sebesar 54,7% dalam dua tahun ini menuntut kita untuk bertanya secara kritis: Dari mana angka ini akan dikejar?
Jika pemerintah masih mengandalkan pola Ekstensifikasi—yakni mencari objek pajak baru atau menambah pungutan baru—maka risiko yang dihadapi adalah:
- Resistensi Publik yang Tinggi: Masyarakat dan pelaku usaha di Tomohon sedang berada dalam masa pemulihan daya beli. Penambahan jenis pungutan baru di masa sulit akan memicu ketegangan sosiologis antara pemerintah dan rakyat.
- Hambatan Regulasi UU HKPD: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), jenis pajak dan retribusi daerah kini dibatasi secara limitatif. Kita tidak lagi bisa sembarangan membuat jenis pungutan baru tanpa dasar undang-undang yang kuat. Proses pembuatan Perda baru pun memakan energi birokrasi dan biaya yang tidak sedikit.
- Inefisiensi Operasional: Mengejar target dengan cara penagihan manual di lapangan hanya akan menambah beban kerja birokrasi tanpa jaminan hasil yang akurat. Inilah yang sering menyebabkan terjadinya administrative paralysis atau kelumpuhan administratif.
Strategi Pilihan: Intensifikasi Berkeadilan
Kita harus menyepakati bahwa jalan keluar yang paling logis adalah Intensifikasi. Namun, intensifikasi yang dimaksud bukanlah “memeras” wajib pajak yang sudah patuh, melainkan menutup kebocoran melalui validasi data dan penggunaan teknologi.
Target Rp105 Miliar pada tahun 2026 tidak boleh menjadi “beban kertas”. Target tersebut harus menjadi hasil dari sistem yang bekerja secara otomatis. Maka, langkah awal yang harus dilakukan oleh Pembuat Kebijakan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah menundah mengejar angka melalui regulasi baru, dan mulai memperbaiki kualitas data pada basis pajak yang sudah ada.
Memutus Mata Rantai Administrative Paralysis melalui Digitalisasi
Ketika sistem manual dipaksa mengejar target yang melonjak 54% (dari 2024 ke 2026), maka yang terjadi adalah Administrative Paralysis atau kelumpuhan administratif. Birokrasi hanya sibuk menagih secara manual, berdebat dengan wajib pajak, dan berakhir pada “kebenaran kertas” (paper truth) yang tidak mencerminkan nilai ekonomi riil di lapangan.
1. Digitalisasi sebagai “Hakim Data” yang Obyektif
Solusi untuk mengejar target Rp105 Miliar pada 2026 bukan dengan menambah personel penagih, melainkan dengan memasang sistem pengawasan yang bekerja 24 jam.
- Masalah: Laporan mandiri (self-assessment) dari restoran dan hotel sering kali tidak akurat karena minimnya pengawasan.
- Solusi: Integrasi sistem melalui Taping Box atau alat rekam transaksi. Dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi perlu bernegosiasi dengan Wajib Pajak (WP). Data transaksi yang terjadi di kasir langsung terpotong 10% dan terekam di dasbor BPKPD secara real-time.
2. Inovasi Skema Amortisasi: Solusi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Inilah inti dari inovasi yang ditawarkan untuk Walikota dan Sekda. Jika pemerintah beralasan “tidak ada anggaran untuk beli alat”, maka kita gunakan Skema Amortisasi Investasi Digital (SAID):
- WP sebagai Mitra: Wajib Pajak diperbolehkan (atau diwajibkan) membeli alat rekam transaksi secara mandiri sesuai spesifikasi pemerintah.
- Kompensasi Fiskal: Biaya pembelian alat tersebut dikonversi menjadi kredit pajak. Artinya, WP boleh memotong setoran pajak bulanannya sampai nilai alat tersebut lunas (teramortisasi).
- Hasil: APBD tetap aman (tidak ada pengeluaran kas di muka), sementara pendapatan daerah justru meningkat karena kebocoran transaksi langsung tertutup sejak hari pertama alat dipasang.
3. Revaluasi NJOP: Intensifikasi Berbasis Fakta Ekonomi
Selain pajak transaksi, sektor PBB-P2 harus dibedah melalui data, bukan sekadar menaikkan tarif secara buta.
- Ubah Data NJOP: Lahan-lahan di sepanjang jalur utama wisata Tomohon yang telah berubah fungsi dari lahan tidur menjadi unit usaha bernilai tinggi harus mendapatkan penyesuaian NJOP.
- Prinsip Keadilan: Ini bukan menindas rakyat kecil, melainkan memastikan bahwa mereka yang menikmati nilai tambah ekonomi dari infrastruktur kota berkontribusi secara proporsional.
Sinergi UU HKPD dan Efisiensi Birokrasi
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, daerah diberikan kewenangan untuk memberikan Insentif Fiskal (Pasal 101). Skema amortisasi ini adalah bentuk insentif yang sah secara hukum: pemerintah memberikan kemudahan bagi WP untuk patuh melalui pengadaan alat yang “dibayar” oleh potongan pajak di masa depan.
Rekomendasi Kebijakan – Melompat dari Rutinitas Menuju Inovasi
Untuk merealisasikan potensi PAD Rp105 Miliar pada tahun 2026 tanpa mencederai hubungan pemerintah dengan masyarakat, diperlukan keberanian pimpinan untuk mengambil langkah diskresi yang terukur.
Strategi Eksekusi untuk Pimpinan Daerah:
- Penerbitan Perwali tentang Insentif Fiskal Digital: Memanfaatkan Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah perlu menetapkan payung hukum yang mengatur skema amortisasi. Dalam aturan ini, pembelian alat oleh Wajib Pajak diakui sebagai pengurang kewajiban pajak bulanan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memudahkan investasi sekaligus memperkuat pengawasan.
- Pemutakhiran Data NJOP Berbasis Zonasi Ekonomi: Birokrasi harus berhenti melakukan penyesuaian NJOP secara masal yang membebani rakyat kecil. Fokus harus diarahkan pada zonasi ekonomi strategis (pusat kota dan area wisata). Langkah ini adalah intensifikasi yang adil: nilai pajak menyesuaikan dengan nilai manfaat ekonomi lahan tersebut.
- Integrasi Sistem “Satu Data” Tomohon: Menyinergikan data perizinan, data transaksi restoran/hotel (melalui taping box), dan database PBB. Dengan data yang terintegrasi, potensi kebocoran dapat dideteksi secara otomatis oleh sistem, bukan lagi melalui audit manual yang lamban.
Penutup: Akselerasi Birokrasi sebagai Jawaban
Kebuntuan PAD Kota Tomohon tidak akan terurai jika kita masih menggunakan instrumen usang untuk mengejar target masa depan. Lonjakan target fiskal 2025-2026 adalah tantangan besar, namun dengan Skema Amortisasi Digital, kita membuktikan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah penghalang bagi inovasi.
Melalui sinergi antara regulasi UU HKPD, teknologi digital, dan kemitraan yang jujur dengan Wajib Pajak, Tomohon dapat bertransformasi menjadi kota yang mandiri secara fiskal tanpa harus membebani rakyatnya. Saatnya birokrasi berhenti menjadi penghambat dan mulai menjadi penggerak melalui tata kelola yang transparan dan berbasis data.