Headline
Diduga Coba Lakukan Pemerasan Rp3 Miliar, Oknum Jaksa di Kejari Manado Hari Ini Bakal Diperiksa Irwas Kejati


MANADO,mediakontras.com – Terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat.
Dari release yang dikirimkan ke redaksi ini lewat salah satu keluarga korban, disebutkan terungkapnya dugaan percobaan pemerasan ketika berawal korban Meifie didatangi oleh seorang perempuan berinisial S yang mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado. S tidak sendirian, dia datang bersama suami dan anak. Satu keluarga itu menggunakan mobil jenis Toyota Rush berplat DL 1254 C. Mereka mendatangi kediaman Meifie pada Selasa (27/2/2024). S membawa aspirasi salah satu oknum Jaksa di Kejari Manado lelaki TF alias Taufik.
Isinya, meminta dana dari Meifie sebesar Rp3 Miliar. Tujuan dana itu menurut penuturan S yakni akan dibagi Rp500 juta untuk Kajari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, dan sisanya Rp2 miliar untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Konon, Meifie akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelah mendekam di penjara selama dua pekan di lapas, maka akan diberi kesempatan keluar kemana saja. Pada kesempatan itu, Jaksa S menelpon lelaki Taufik dan menyerahkan ponsel kepada Meifie. Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meify memenuhi permintaan dana Rp3 Miliar.
“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” begitu penuturan Meifie di Rumah Sakit Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore jelang malam.
Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum Jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan oknum jaksa tersebut kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp3 miliar. Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut. Berdasarkan aduan tersebut Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami, dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang akan digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.
Hal tersebut terlihat dalam surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 yang ditandatangani Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.
Sementara itu, terpidana Meifie Sasiwa sempat dirawat di Siloam Hospital Paal Dua, Manado sejak Jumat pekan lalu. Hingga Minggu (2/3/2024), Meyfa dipaksa harus dieksekusi ke Rutan Manado, kendati dalam kondisi sakit parah dan sedianya akan naik ke meja operasi pada Selasa (5/3/2024) pekan depan, menurut keluarga.
Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Jaksa S dan Kasie Pidum lelaki Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie. Dimana setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan.
Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 Miliar. Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan jaksa mendatangi RS Siloam dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado, Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.
Saat proses eksekusi, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang. Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakn, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.
“Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.
Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang. “Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.
Ngototnya Tim Kejaksaan mengekskusi terpidana yang sedang sakit diduga ada korelasi dengan tidak dapatnya realisasi permintaan sejumlah uang di kediaman terpidana beberapa pekan lalu di Tarabitan.
“Ini suratnya kak (wartawan,red),” ujar Meyfa seraya memperlihatkan surat tersebut sambil terbaring di ranjang pasien dengan menunjukan isi surat yang dikirim Kejati Sulut.
Diketahui kasus yang menyeret Meyfa Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng. Setelah bebas, Meyfi dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.
Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH. Kosekwensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotokopi draft perkara terdahulu, yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.
Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru. Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan.
Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di sidang PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain. Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (Tim Redaksi)
