Connect with us

Headline

Diduga Coba Lakukan Pemerasan Rp3 Miliar, Oknum Jaksa di Kejari Manado Hari Ini  Bakal Diperiksa Irwas Kejati

Redaksi

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa nyaris menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum, pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat.

Dari release yang dikirimkan ke redaksi ini lewat salah satu keluarga korban, disebutkan terungkapnya dugaan percobaan pemerasan ketika berawal korban Meifie didatangi oleh seorang perempuan berinisial S yang mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado. S tidak sendirian, dia datang bersama suami dan anak. Satu keluarga itu menggunakan mobil jenis Toyota Rush berplat DL 1254 C. Mereka mendatangi kediaman Meifie pada Selasa (27/2/2024). S membawa aspirasi salah satu oknum Jaksa di Kejari Manado lelaki TF alias Taufik.

Isinya, meminta dana dari Meifie sebesar Rp3 Miliar. Tujuan dana itu menurut penuturan S yakni  akan dibagi Rp500 juta untuk Kajari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, dan sisanya Rp2 miliar untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Konon, Meifie akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelah mendekam di penjara selama dua pekan di lapas, maka akan diberi kesempatan keluar kemana saja. Pada kesempatan itu, Jaksa S menelpon lelaki Taufik dan menyerahkan ponsel kepada Meifie. Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meify memenuhi  permintaan dana Rp3 Miliar.

“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” begitu penuturan Meifie di Rumah Sakit Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore jelang malam.

Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum Jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan oknum jaksa  tersebut kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp3 miliar. Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk  mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut. Berdasarkan aduan tersebut Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami, dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang akan digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.

Hal tersebut terlihat dalam surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024  yang ditandatangani Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.

Sementara itu, terpidana Meifie Sasiwa sempat dirawat di Siloam Hospital Paal Dua, Manado sejak Jumat pekan lalu. Hingga Minggu (2/3/2024), Meyfa dipaksa harus dieksekusi ke Rutan Manado, kendati dalam kondisi sakit parah dan sedianya akan naik ke meja operasi pada Selasa (5/3/2024) pekan depan, menurut keluarga.

Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Jaksa S dan Kasie Pidum lelaki Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie. Dimana setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan.

Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 Miliar. Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan jaksa mendatangi RS Siloam  dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado, Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.

Saat proses eksekusi, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang. Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakn, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.

“Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.

Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang. “Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.

Ngototnya Tim Kejaksaan mengekskusi terpidana yang sedang sakit diduga ada korelasi dengan tidak dapatnya realisasi permintaan sejumlah uang di kediaman terpidana beberapa pekan lalu di Tarabitan.

 “Ini suratnya kak (wartawan,red),” ujar Meyfa  seraya memperlihatkan surat tersebut sambil terbaring di ranjang pasien dengan menunjukan isi surat yang dikirim Kejati Sulut.

Diketahui kasus yang menyeret Meyfa Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng. Setelah bebas, Meyfi dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.

Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH. Kosekwensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotokopi draft perkara terdahulu,  yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.

Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru. Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan.

Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di sidang PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain. Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (Tim Redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Bank Indonesia Sebut Event TIFF Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Caroll Senduk SH bersama Ketua TP-PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri Pembukaan Kegiatan HUT ke-22 Kota Tomohon dirangkaikan dengan Launching Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025,di  GOR Babe Palar Walian Tomohon, Senin (20/01/2025).

Ceremonial yang  diawali dengan ibadah syukur sekaligus perayaan HUT Walikota Caroll Senduk ke 56 tahun.

Kepala Perwakilan BI Sulut yang diwakili Deputi Kepala  Reynold Asri  mengatakan launching TIFF ke-13 semenjak  dilaksanakan tahun 2008, mungkin kita membicarakan pesta bunga atau parade bunga  yang tentunya tidak terlepas dari kegiatan Flower Festival di Pasadena.

“Kali ini memang acara launching TIFF di gabung dengan Ulang tahun ke-22 Kota Tomohon. Semoga kota Tomohon semakin berjaya masyarakatnya semakin sejahtera sehat sukses, menjadi unik karena mulai tahun 2024 ini masuk dalam agenda Kharisma Event Nasional (KEN),” ungkapnya.

Festival TIFF ini tidak hanya menjadi suatu tempat untuk kita bisa memamerkan keindahan Kota Tomohon tapi kita juga ingin menampilkan bagaimana keragaman budaya ,keragaman masyarakat bagaimana kolaborasi kota Tomohon dengan semua pihak untuk bisa mengangkat TIFF ini menjadi ivent international yang kedepan bisa di ingat semua orang menjadi suatu hal yang monumental, dan itu yang kita harapkan kedepan,tambahnya.

Bank Sentral berencana ingin menggabungkan TIFF dengan kegiatan Bank Indonesia bersama Pemprov yaitu North Sulawesi Investment Forum.Pada tahun ini bank sentral akan melaksanakannya pada tanggal 8 Agustus sehari sebelum kegiatan puncak TIFF tanggal 9 Agustus.

“Bank Indonesia bersama-sama ingin bersinergi dengan Pemerintah kota Tomohon untuk mensukseskan kegiatan Nort Sulawesi Investment forum dan Tomohon International Flower Festival .Harapan kami TIFF menjadi momemorable bagi kita semua sehingga kedepannya Tomohon dapat menyaingi Pasadena,” pungkas Reynol Asri.

Bank Indonesia berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan . Dalam konteks mendorong perekonomian yang berkelanjutan ini BI melihat kegiatan TIFF dapat mendorong perekonomian terutama perekonomian di Kota Tomohon maupun Sulawesi Utara.

“Kami merasa dengan peningkatan pariwisata tentunya itu bisa menaikkan kelas, meningkatkan daya saing daerah,menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan potensi-potensi ekonomi yang ada di Kota Tomohon sehingga kalau kita lihat dari 12 kali pelaksanaan TIFF itu dapat  meningkatkan tingkat hunian hotel,peningkatan penggunaan transportasi kemudian peningkatan lapangan pekerjaan dan juga peningkatan usaha-usaha UMKM dapat tumbuh dengan adanya kegiatan TIFF,” pungkasnya.

Ikut pula hadir  Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang. S.Sos, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME Bersama Ketua DWP Kota Tomohon Prisilia  Roring – Rawung,  Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.IK, Kajari Tomohon  Alfonsius Loe Mau, SH, MH, Mewakili DANDIM 1302 / Minahasa Kapten Armed Zadrak Sonlay Danramil Tomohon ,

Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan Perbankan, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon,Tokoh Tokoh Agama dan Tokoh-tokoh Masyarakat.(*)

Continue Reading

Headline

Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).

Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.

“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan

Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.

“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.

“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.

Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.

Continue Reading

Headline

Warga Tomohon Dihimbau Jaga Situasi Kota, TIM CSSR di MK : Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat

Reky Simboh

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Pasca adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tim kuasa hukum gabungan dari Paslon Terpilih Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) meminta semua masyarakat untuk tetap tenang jaga kondi kota tetap aman karena apa yang telah diraih oleh CSSR adalah kemenangan untuk semua rakyat Tomohon.

Hal tersebut, dikatakan Oktavianus Mende, SH, M.Kn, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon Bidang Hukum, HAM  dan Perundang-Undangan, dimana kemenangan Caroll – Sendy, yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Tomohon, bukan hanya kemenangan bagi PDIP dan Gerindra, tetapi juga merupakan kemenangan seluruh rakyat Kota Tomohon.

“Kemenangan ini adalah bukti dari dukungan yang besar dari masyarakat. Ini bukan hanya milik kami, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat Tomohon yang telah memilih dan mempercayakan masa depan kota ini kepada Caroll Sendy,” ungkap Okta sapaan akrabnya.

Selain itu, ditegaskannya kemenangan Caroll -Sendy tidak lepas dari dukungan kuat yang diberikan oleh PDI Perjuangan (PDIP) bersama dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Kedua partai ini bekerja sama dalam mengusung pasangan Caroll Sendy yang memiliki komitmen untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Kota Tomohon.

“Kami di PDI Perjuangan dan Gerindra bersatu padu mendukung penuh pasangan Caroll Sendy untuk melanjutkan pembangunan di Kota Tomohon. Ini adalah bukti bahwa kerja sama antar partai dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dapat diandalkan,” tegas Oktavianus.

Mende juga meminta agar masyarakat dapat menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi pasca pemilihan. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung keputusan yang telah diambil oleh MK.

“Meski ada gugatan, kita harus tetap tenang dan menjaga persatuan. Tugas kita sekarang adalah bersama-sama membangun Tomohon untuk menjadi lebih baik lagi. Jangan biarkan perbedaan pendapat mengganggu kedamaian yang sudah kita ciptakan,” tambah Mende.

Sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Oktavianus menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung penuh kepemimpinan Caroll Sendy untuk periode mendatang. PDI Perjuangan, menurutnya, akan terus bekerja keras untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon dan mewujudkan berbagai program yang telah dijanjikan selama kampanye.(*)

Sebagai penutup, Oktavianus kembali mengajak masyarakat Kota Tomohon untuk terus menjaga keharmonisan dan mendukung pemerintahan yang baru dengan semangat persatuan dan gotong-royong.

“Pilkada telah usai, saatnya kita bersama membangun Kota Tomohon agar semakin maju dan sejahtera. Tanpa mendahului proses di Mahkamah Konstitusi, kami yakin putusan Mahkamah Konstitusi akan menegaskan kemenangan Caroll Sendy pada 27 November 2024 yang lalu adalah kemenangan semua masyarakat Kota Tomohon.” tutupnya.

Dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemulihan Umum (KPU) Tomohon nomor: 557 Tahun 2024 Tentang: Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Tomohon Albertien G.V. Pijoh.

Dalam rapat pleno tersebut, Paslon Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) yang diusung PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra meraih suara terbanyak 31.173 olehnya berada pada posisi pertama,

Diposisi ke dua, Paslon Perseorangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) memperoleh 29.494 suara.

Dan, di posisi ketiga, Paslon Micky Wenur-Cherly Mantiri (MWCM) yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem memperoleh 7.342 suara.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi