Artikel
Revisi PMK dan Aplikasi Belum Rampung, DAU Kelurahan 2026 Belum Masuk Kas Daerah

Sangihe, Mediakontras.com— Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan kelurahan tahun 2026 belum ditransfer ke kas daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penyebabnya, Kementerian Keuangan masih melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan penyesuaian aplikasi pelaporan DAU.Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sangihe, Yufiter Budikase, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, seluruh dokumen syarat salur dari Pemkab Sangihe sudah disampaikan ke Kemenkeu.
“Memang betul untuk kelurahan sumber dananya berasal dari DAU peruntukan kelurahan. Dan memang sampai hari ini kondisinya belum masuk ke kas daerah,” kata Yufiter, Selasa (21/4/2026)
.Keterlambatan penyaluran ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu tanggal 9 April 2026. Dalam surat perihal Pelaksanaan Penyaluran DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2026 itu disebutkan ada dua kendala utama.Pertama, Kemenkeu sedang melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pelaporan DAU. Kedua, ada perubahan terhadap PMK yang mengatur mekanisme penyaluran dan saat ini masih berproses.
“Diminta untuk ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan penyaluran ini dan ini sementara dalam proses. Jadi ada revisi PMK yang masih berproses,” jelas Yufiter.
Ia menegaskan, revisi PMK tersebut tidak hanya berdampak pada DAU kelurahan. DAU Specific Grant (SG) bidang pendidikan dan kesehatan tahun 2026 juga belum cair karena masuk dalam satu paket regulasi. Total ada tiga jenis DAU SG tahun ini.Untuk kepastian jadwal transfer, Pemkab Sangihe masih menunggu arahan pusat.
“Di surat ini dijelaskan bahwa tetap menunggu informasi lewat grup WA yang sudah dibentuk oleh Kementerian Keuangan untuk masing-masing pemda,” ujarnya.
Yufiter memastikan dokumen syarat salur dari Sangihe sudah lengkap. Namun data tersebut wajib diinput melalui aplikasi baru yang masih dikembangkan Kemenkeu. “Kalau tahun-tahun yang lalu sudah ada aplikasi, tapi rupanya ada perubahan, ada perbaikan, ada penyesuaian. Kita tidak tahu persisnya seperti apa,” tambahnya.
Dengan belum cairnya DAU kelurahan, sejumlah kewajiban daerah yang bersumber dari dana tersebut otomatis tertunda, termasuk honor Ketua RT dan RW. Pemkab Sangihe berharap proses di Kemenkeu segera rampung. “Kita berharap secepatnya supaya semua bisa jalan,” tutup Yufiter. (Bella)