Manado
Batalkan Kehadiran di Sidang KIP, KPU & BPK Dinilai tak Patuh, Rako : Ini Pelecehan Terhadap Undang Undang
MANADO,mediakontras.com – Ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada lanjutan sidang sengketa keterbukaan informasi, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang Undang.
“Ini pembangkangan sekaligus pelecehan terhadap Undang Undang, karena KIP yang memanggil KPU dan BPK hadir dalam sidang, itu berdasarkan Undang Undang,” tukas Harianto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako), seusai sidang di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut),Kamis (5/3/2026).
Majelis Komisioner yang diketuai Maydi Mamangkey dan dua anggota, Andre Mongdong dan Wanda Turangan, dibantu Panitera Yunita Ambat dalam sidang tersebut hanya menyampaikan alasan tidak hadirnya kedua lembaga itu.
“Ada surat masuk dari KPU RI yang meminta dijadwalkan ulang dan juga ada surat dari BPK Perwakilan Sulut,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Maydi Mamangkey.
Manjelis Komisioner hanya membacakan inti surat dari KPU RI yang meminta penundaan, sementara alasan ketidakhadiran BPK tidak disebutkan.
Anggota Majelis Komisioner Andre Mongdong menyebut, korespondensi berkaitan dengan panggilan memberikan keterangan dalam sidang sengketa informasi antara LSM Rako dan KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu merupakan kali kedua.
“(Sebenarnya) Kami berharap KPU sudah bisa hadir dalam sidang hari ini, tapi ternyata ada surat yang meminta dijadwalkan lagi,” katanya.
Dengan ketidakhadiran KPU RI dan BPK itu, Majelis Komisioner meminta para pihak, yakni Ketua LSM Rako, Harianto, dan Fidel Malumbot, Komisioner KPU Sitaro, dapat memaklumkan dan menunggu hingga sidang lanjutan yang dijadwalkan sepekan mendatang.
Pada sidang pekan lalu, Majelis Komisioner KIP mengatakan, pemanggilan atas KPU RI dan BPK itu sebatas memberikan keterangan dan bukan dalam kapasitas saksi salah satu pihak yang bersengketa.
“Keterangan mereka hanya untuk kepentingan majelis saja, agar kami dapat memutuskan perkara ini setelah mendapat data dan keterangan yang komprehensif,” jelas Andre Mongdong waktu itu.
Majelis Komisioner KIP Sulut menyatakan keterangan KPU RI dan BPK itu sangat diperlukan untuk mendapatkan kejelasan menyangkut keterbukaan informasi yang disengketakan LSM Rako dan 14 KPU di kabupaten/kota plus KPU Sulut sendiri.
Kedua lembaga itu direncanakan memberikan keterangannya saat digelar sidang yang memeriksa KPU Sitaro.
“Tapi, keterangan yang diberikan akan berlaku juga kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang jadi termohon dalam perkara terpisah,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang, baik LSM Rako maupun KPU Sitaro saling adu argumentasi baik menyangkut kedudukan hukum pemohon maupun wajib-tidaknya dana hibah Pemilu yang jadi pokok sengketa itu, diberikan kepada pemohon.
UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki), menjadi bahan debat panjang antara kedua pihak.
Sementara, Majelis Komisioner KIP Sulut akan menjadikan keterangan KPU RI dan BPK itu sebagai bahan pertimbangan sebelum menetapkan putusan yang menjadi akhir dari proses ajudikasi tersebut.
“Ingat ya, ada ancaman hukumannya bagi yang sudah dipanggil secara resmi dan kemudian tidak patuh. Panggilan Majelis Komisioner KIP ini berdasarkan Undang Undang, tidak mengindahkannya itu sama saja dengan membangkang terhadap Undang Undang,” ujar Harianto lagi.(*)