Connect with us

Headline

LSM RAKO Minta Kejagung Turunkan Tim Periksa Korps Adhiyaksa di Sulut

Published

on

MANADO, mediakontras.com – Imbas dari terbongkarnya kasus dugaan pemerasan berbandrol Rp3 Miliar yang diduga dilakukan oknum Jaksa Kasie Pidum di Kejari Manado terhadap terpidana Meifie Sasiwa langsung mendapatkan taggapan miring dari kalangan LSM .

Seperti yang disuarakan Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) , Harianto SPi menyuarakan agar Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membentuk tim turun ke Sulut untuk melakukan pemeriksaan. Sebab modus modus seperti ini tak menutup kemungkinan bisa saja terjadi di Kejari yang ada di kabupaten /kota di Sulut.

“Jelas dengan terbongkarnya kasus seperti ini kami sangat kecewa dan prihatin dengan kinerja oknum jaksa yang mempertontonkan akrobat yang memalukan institusi korps Adhiyaksa sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia,” Ujar Harianto saat ditemui mediakontras.com .

Apa yang telah dipertontonkan oknum jaksa itu sangat tak pantas. Mereka harusnya menjujung tinggi integritas tak perlu berakrobat recehan toh ketahuan juga, sindir Harianto

LSM RAKO, juga menduga praktek seperti ini sudah mengurita di institusi tersebut, dimana banyak kasus kasus dugaan korupsi yang dilaporkan namun kenyataannya hanya jalan ditempat alias tidak ada tindak lanjut.

” Hal hal seperti ini yang harus diberantas. Karena banyak laporan dugaan korupsi yang masuk hanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri,” Ujar Harianto.

Seperti diketahui kasus dugaan upaya pemerasan ini terbongkar ketika terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat, didatangi perempuang berinisial S yang mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado,Selasa (27/2/2024).

S yang datang bersama suami dan anak, menggunakan mobil berplat DL 1254 C membawa aspirasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado lelaki TF alias Taufik. Isinya meminta dana dari Meifie sebesar Rp3 miliar.

Tujuan dana itu menurut penuturan S yakni Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado, Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim jaksa, dan Rp2 miliar untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangeran.

Konon, Meifie akan dieksekusi ke Lapas Tangeran dan setelan menjalani 2 pekan di lapas, akan diberi kesempatan keluar kemana saja.

Pada kesempatan itu, jaksa S menelpon lelaki Taufik dan menyerahkan ponsel kepada Meifie. Dalam percakapan ponsel tersebut, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meify menenuhi dana Rp3 miliar.

“Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” ujar Meifie di Siloam Hospital sebelum dieksekus ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore menjelang malam.

Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari.

Kedatangan jaksa kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp3 miliar.

Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk dirawat lebih lanjut.
Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan Kejati Sulut.

Kejati kemudian menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami dengan menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan disiplin jaksa yang digelar, Senin (4/3) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA. Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulut Fakthuri SH. Meifie diminta menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.

Diketahui kasus yang menyeret Meyfa Sasiwa tergolong aneh karena terpidana sudah menjalani putusan hakim atas pokok perkara dimaksud selama 3 tahun di Rutan Malendeng.

Setelah bebas, Meyfa dilaporkan lagi atas perkara yang sama oleh saksi korban lelaki Anshar yang dulunya pernah duduk di PN Manado sebagai saksi korban yang mengalami kerugian.

Kendati saksi ahli menegaskan kasus itu kategori ne bis in idem (pokok perkara yang sama), perkara itu tetap dilanjutkan ke PN Manado. Dalam perjalanan masa sidang, Jaksa Ade Candra SH dipindahkan ke Gorontalo, perkara kemudian ditangani jaksa Remlis SH.

Konsekuensinya, draft tuntutan dicurigai hasil fotokopi draft perkara terdahulu, yang didalamnya terdapat daftar saksi-saksi terdahulu pula yang tidak pernah duduk selama perkara kedua.

Tuntutan yang isinya menampilkan lagi saksi saksi terdahulu kemudian mempengaruhi putusan hakim yang merasa seolah-olah kasus itu baru.

Pada Sidang Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Roland Aror agar menghadirkan saksi-saksi yang disebut jaksa dalam dokumen tuntutan. Dan terbukti bahwa saksi-saksi yang hadir di sidang PK, membantah memberikan keterangan karena mereka semua secara fisik ada dalam penjara, karena sedang menjalani masa hukuman perkara lain.

Aneh bin ajab, jaksa memasukan keterangan saksi bodong tapi kemudian menjadi dasar putusan hakim PN Manado. (tim/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Balihonya Ditertibkan Bawaslu, Bukti WL-MM tak Paham Aturan

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Turun-tangannya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon menertibkan baliho tandem pasangan calon (paslon) independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM), dinilai akibat kurangnya pemahaman soal aturan Pemilu oleh calon maupun pendukungnya.

Tidak dikuasainya aturan mengenai kepemiliun itu, khususnya pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, sehingga paslon independen WL-MM ataupun tim mengambil jalan pintas berpromosi di baliho paslon usungan partai politik (parpol).

“Padahal kan sudah jelas dalam aturan (paslon) independen itu tidak terafiliasi dengan parpol atau paslon yang diusung, baik secara sendiri maupun berkoalisi,” ujar Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon.

Atas pelanggaran itu, PDIP sendiri melalui Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) telah melayangkan protes ke Bawaslu dan kemudian direspon penyelenggara Pilkada itu dengan mencopot semua baliho WL-MM yang ditandemkan dengan paslon parpol pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Hanya saja, sebuah sumber mengungkapkan, “ulah” paslon WL-MM yang masih menghubung-hubungkan statusnya sebagai kader parpol, sudah dilakukan sejak masa-masa awal Pilkada.

“Sebenarnya pelanggaran oleh calon perseorangan ini sudah terjadi sejak pendaftaran. Pada waktu mendaftar (WL-MM) diantar oleh beberapa partai politik dengan memakai atribut,” papar sumber yang minta identitasnya tidak dipublikasi itu.

Menurut dia, hal inilah yang sangat disesalkan karena sudah jelas aturan menyebutkan bahwa paslon perseorangan tidak boleh membawa atau memakai atribut partai politik.

“Ini harus dipertegas lagi agar masyarakat maupum tim atau paslonnya paham, tidak boleh membawa nama partai politik manapun dalam masa kampanye,” kata sumber itu.

Perseorangan atau Independen harus melepaskan diri dari bayang-bayang partai. “Jika Wenny Lumentut masih sering mengungkapkan bahwa dia masih PDIP lewat tim suksesnya, ini sebenarnya off side, tidak boleh. Wenny harus meninggalkan jejak-jejak kepartaian,” tambahnya lagi.

Sekretaris DPD PDIP Sulut Reza Rumambi yang dikonfirmasi soal ini menjelaskan, sesuai amanat Rakernas PDI Perjuangan tahun 2024, struktur partai di semua aras harus diperpanjang hingga April 2025 saat Kongres PDI Perjuangan. Sejalan dengan itu, DPP PDIP menerbitkan SK penyempurnaan sekaligus perpanjangan masa jabatan struktural partai.

“Mengenai personil yang ada dalam struktur itu merupakan hasil Rapat DPD Partai dan disahkan oleh DPP Partai. Jadi posisi beliau (Wenny Lumentut) sudah dibebastugaskan dari jabatan partai, untuk proses dan mekanisme sesuai aturan main AD ART partai, sementara berproses. Makasih neh…🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Reza melalui pesan whatsapp, Senin (2/9/224) pagi.

Hal senada disampaikan Bendahara DPC PDIP Kota Tomohon Johnny Runtuwene, yang menegaskan baliho tersebut masuk kategori liar. Apalagi di baliho milik kubu paslon independen ini mencantum juga logo PDIP sebagai partai pengusung.(rek/*)

Continue Reading

Headline

Dua Eks Wartawan itu Kini Jadi Menteri Prabowo

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com – Sehari usai dilantik, Presiden Prabowo Subianto mengukuhkan 108 orang anggota Kabinet Merah Putih (KMP). Setidaknya terdapat dua menteri / wakil menteri yang pernah menggeluti dunia jurnalistik sebagai wartawan.

Keduanya adalah, Nusron Wahid, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan. Mereka pernah menjadi wartawan di perusahaan pers di bawah naungan PT Jurnalindo Aksara Grafika, penerbit media Bisnis Indonesia dan Indonesian Business Weekly.

Deky Geruh, jurnalis senior Sulawesi Utara (Sulut) dan nasional, yang pernah berkarir di Harian Bisnis Indonesia di Jakarta dan kemudian kembali ke Manado sebagai kepala perwakilan itu, mengenang masa-masa bersama rekan sejawatnya tersebut.

“(Khususnya) Pak Nusron, torang banyak kali liputan bersama karena (ada) di media yang sama, meskipun beda desk,” tutur Deky yang kini diserahi tugas oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulut itu.

Salah satu yang mengesankan, kata dia, ketika dirinya dan Nusron Wahid mendapat tugas “berburu” Eddy Tansil, yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai buronan akibat mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bernilai triliunan, pada 1997.

Deky yang bertugas di desk Ekonomi Makro dan Nusron yang menjadi salah satu reporter di liputan Kota ditugasi menunggu di salah satu rumah sakit, karena ada info bahwa terdapat seorang korban serempetan kereta api bernama Eddy Tansil.

“Sejak pukul 20.00, kami bersama banyak wartawan sudah di situ, hingga menjelang pagi. Tapi karena jam empat subuh itu saya harus ikut Menristek BJ Habibie ke Pulau Sabang, Aceh, akhirnya saya minta agar Nusron Wahid melanjutkannya,” kenang Deky, Senin (21/10/2024).

Ternyata, hanya namanya yang sama, tapi korban tersebut bukanlah buronan nomor wahid yang hingga kini belum berhasil ditangkap itu.

“Itulah enaknya jadi wartawan, harus berani sabar. Menunggu dari jam delapan malam hingga subuh, duduknya di emperan rumah sakit,” kenang pria yang juga menggawangi beberapa media online itu sambil tersenyum.

Deky mengaku sudah memberikan ucapan selamat kepada rekannya itu melalui pesan whatsapp. “Pak Nusron itu orangnya baik dan tegas,” pungkas Deky yang akhir-akhir ini tulisannya banyak menyorot masalah pertanahan, termasuk sebuah kasus di Tomohon.

Seperti diketahui, Nusron Wahid menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN. AHY kini dipercaya menjabat Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Mengutip laman resmi Partai Golkar, Nusron lahir di Kudus 12 Oktober 1973. Dia mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di Miftahul Thalibin Kudus, lalu melanjutkan pendidikan setara Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di MTS dan MA Qudsiyah Kudus.

Kemudian, Nusron menamatkan S1 di Program Studi Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan S2 Ekonomi Universitas Pertanian Bogor.

Nusron mengawali kariernya dari seorang peneliti di Lembaga Pranata Pembangunan VI pada 1995 hingga 1999. Pada periode yang sama, Nusron juga bekerja sebagai wartawan di media cetak Bisnis Indonesia. Selain itu, pada 1996 hingga 1997, Nusron juga tercatat sebagai pengajar di almamaternya, Universitas Indonesia.

Setelah itu, Nusron masuk ke lembaga pemerintahan, tepatnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai staf ahli pada 2000 hingga 2001. Di saat yang sama, Nusron juga bekerja sebagai Konsultan Peneliti di PT Arzka Dian Kobar pada 2000 hingga 2002 dan Staf Ahli Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2000 hingga 2002.

Nusron kemudian masuk ke Kompleks Parlemen Senayan mulai 2004-2009, 2009-20014 sebagai Anggota DPR RI. Kemudian menjadi Anggota Badan Legislatif DPR RI pada 2011 hingga 2013.

Dia tercatat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2014 hingga 2019. Terakhir, dia duduk di kursi parlemen sebagai Anggota Komisi VI DPR RI pada 2019/-2024.

Sementara, Thomas Djiwandono memulai karier sebagai wartawan magang di majalah Tempo tahun 1993. Pada 1994, ia bergabung dengan Indonesia Business Weekly sebagai jurnalis. Sejak 1996 hingga 1999, Thomas meneruskan karier sebagai analis keuangan di NatWest Market, Jakarta. Selanjutnya, ia berkarier sebagai konsultan di Castle Asia periode 1999–2000.(rek)

Continue Reading

Headline

Kak Sendy : Sekarang Presiden Prabowo milik semua Rakyat Indonesia

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com-
Hari ini tgl 20 Oktober 2024, Indonesia telah memiliki Presiden dan wakil Presiden yg baru. Setelah di kukuhkan lewat sidang MPR RI , resmi Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke 8.

Bagi Sendy GA.Rumajar.SE.MIKom, Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon, yang juga Calon Wakil Walikota berpasangan dengan Caroll Senduk , mengatakan bahwa Presiden Prabowo yg juga Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sekarang milik semua Rakyat.

” Kami iklas dan rela seluruh masyarakat memiliki pak Presiden Prabowo. Beliau milik seluruh Rakyat sekarang, baik yg memilih maupun yang tidak memilih. Ini juga sejalan dengan pidato perdana Presiden Prabowo Subianto, bahwa saat ini semua harus bersatu membangun rakyat Indonesia,” kata Kak Sendy yang akrab dengan jargon SEGAR.

Sendy yg saat ini masih berada di Jakarta mengikuti rangkaian pelantikan menyampaikan bahwa, kami bersuka cita dan bangga lewat perjuangan panjang sejak 20 tahun yang lalu, beliau berjuang , tanpa menyerah sehingga dalam Pilpres ke 4 kali berhasil menjadi Presiden RI ke 8.

“Saat ini kami mengajak semua komponen masyarakat di Kota Tomohon mari kita bergandengan tangan, menyukseskan semua program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Banyak program yang dapat kita manfaat kan, seperti makan gratis untuk siswa dan ibu hamil, revitalisasi sekolah, modernisasi pertanian, dan banyak lagi,” ujar Sendy yang berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Calon Walikota Tomohon periode 2023-2029.

Sendy menambahkan tujuan juga kontestasi Pilkada adalah untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Untuk masa depan Kota Tomohon. Mari kita sama sama edukasi masyarakat, tidak usah saling menghujat, saling menjelekan, tapi kita bersama sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan menciptakan politik riang gembira, dengan menekankan pendidikan politik yg benar kepada masyarakat,” Pungkas Sendy.(rek/*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi