Headline
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?


TOMOHON,mediakontras.com – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diketahui terus mengintensifkan penanganan laporan pidana terhadap terlapor Wenny Lumentut atas pengaduan Dra. Jolla Jouverzine Benu, Juni 2023 lalu.
Melalui Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, nomor B/1089/XII/RES.1.1/2023/Dittipdum, tanggal 22 Desember 2023, terungkap jika lembaga tersebut telah atau akan memanggil dan meminta keterangan terhadap 15 orang saksi.
Dalam surat ini disebutkan, ke-15 warga itu antara lain Lexy M. Montolalu, mantan Lurah Talete Satu, Jerry Loho Kalalo, Yuben Kalalo dan Rommy Mamuaya, eks Lurah Talete Satu dan Talete Dua.
Selain mereka, terdapat pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon maupun provinsi. Demikian juga, ada sejumlah nama Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tomohon maupun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, masuk dalam daftar di surat yang ditanda tangani Kasubdit II Dittipidum, Kombes Sunario, SIK, SH, tersebut.
Mereka adalah Ir. Jorry H. Rapar, yang dalam surat itu disebutkan sebagai mantan kepala kantor di Tomohon, kemudian di Pemkab Minahasa ada staf pemerintah, staf Biro Hukum, staf Kabbag Pemerintahan dan staf di Bagian Aset BPKAD.
Yang menarik adalah, nama Heavy Mandang ikut tercantum dalam daftar sebagai orang yang akan dimintakan keterangan. Heavy adalah Kuasa Hukum Wenny Lumentut, baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Apakah dipanggilnya dia dalam kapasitas selaku kuasa hukum Wenny Lumentut atau pribadi, poin c surat Bareskrim itu menyatakan telah melakukan permintaan keterangan/interview terhadap terlapor, dalam hal ini, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 21 Juni 2023, Wenny Lumentut adalah orang yang dilaporkan.
Sementara pada point C dalam surat SP2HP disebutkan telah melakukan permintaan keterangan/interview terhadap terlapor.
Saat dikonfirmasi Desember 2023, Heavy Mandang, SH, menyatakan jika kliennya sudah menjalani pemeriksaan Bareskrim di Jakarta pada akhir tahun lalu.
Surat Bareskrim yang juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/1459/VII/RES 1.1/2023/Dittipidum tanggal 28 Juli 2023 itu menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu, Kanwil BPN Sulut, BPN Tomohon, Kantor Kecamatan Tomohon Tengah, Kantor Kelurahan Talete Satu dan Kantor Kelurahan Talete Dua.
Seperti diberitakan, Wenny Lumentut telah dilaporkan Jolla Benu di Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2023 terkait masalah dokumen warkah tanah kepemilihan lahan di Kelurahan Talete Kecamatan Tomohon Tengah milik Joulla Benu yang secara tiba tiba sudah berpindah tangan ke Wenny Lumentut .
Dihubungi terpisah, Vega Alfa Wauran, SH, dan Jehezkiel Subari, SH, dua kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta; menegaskan hingga sekarang laporan di Bareskrim itu terus berproses.
“Tetap (jalan) dan tidak ada kata deal atau kompromi,” ujar keduanya sambil meminta agar dapat membedakan perkara perdata yang tengah kasasi di Mahkamah Agung dengan proses pidana di kepolisian. “Ini beda perkara ya, satunya urusan perdata, yang laporan di Bareskrim itu (perkara) pidana,” tambah dua advokat muda asal Tondano ini.
Bila melihat laporan terhadap Wenny Lumentut itu yang sudah lebih dari setahun, di mana ada saksi yang telah dua kali menjalani pemeriksaan, apakah kasus ini akan naik ke tahapan selanjutnya; Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Dra. Jolla Jouverzine Benu ketika dihubungi hanya berujar, ” Tunggu saja. Semoga dalam waktu sekat ini ada (kabar) kejutan.” Ungkap Ibu Rielen sambil tersenyum. (tim/red)
