Kode Perilaku Perusahaan Pers
Kode Perilaku ini ditetapkan sebagai standar profesional yang wajib dipatuhi oleh seluruh Wartawan dan Staf Perusahaan mediakontras.com di bawah naungan PT MEDIA JAYA SELALU. Kode ini menjadi acuan perilaku dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab, sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kebijakan internal perusahaan.
Identitas dan Status Wartawan
Wartawan dan staf perusahaan mediakontras.com dilengkapi dengan identitas resmi (Kartu Pers dan ID Card Perusahaan) dan tercantum dalam Boks Redaksi. Identitas ini merupakan bentuk legitimasi profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Larangan Menerima Imbalan
Wartawan mediakontras.com DILARANG meminta atau menerima uang, barang, atau imbalan dalam bentuk apapun dari narasumber yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Kepatuhan dan Integritas
- Wartawan mediakontras.com dilarang merangkap sebagai jurnalis di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan yang sama dan dengan persetujuan manajemen.
- Wartawan wajib mengutamakan kepentingan publik dan menghormati hak-hak publik.
- Seluruh staf dan wartawan wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tugasnya.
Pengaduan dan Klarifikasi
Bila terdapat kejanggalan atas identitas atau perilaku wartawan mediakontras.com, publik dapat menghubungi redaksi melalui email mediakontras12@gmail.com atau melalui nomor resmi redaksi 0853-4282-5008.
Permintaan koreksi, ralat, revisi, atau hak jawab atas artikel yang telah terbit dapat disampaikan melalui email ke: mediakontras12@gmail.com dengan subjek: HAK JAWAB. Permintaan harus mencantumkan bagian yang dipermasalahkan, tautan artikel terkait, serta identitas pengirim secara jelas.
Penegakan dan Sanksi
Pelanggaran terhadap Kode Perilaku ini dapat dikenai sanksi internal sesuai kebijakan perusahaan, termasuk teguran, pembekuan tugas, hingga pemutusan hubungan kerja jika diperlukan.
Pembaruan Kode
Kode Perilaku ini dapat diperbarui sewaktu-waktu oleh manajemen Mediakontras.com untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi, etika profesi, atau kebutuhan organisasi.
Kode ini juga berlaku sebagai norma tindak tanduk wartawan dan staf secara pribadi di lingkungan Mediakontras.com dan mengikat secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ditetapkan di Tomohon, Sulawesi Utara
10 Desember 2023
Reky A. Simboh
Pimpinan Perusahaan
Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2025
