Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT MEDIA JAYA SELALU / mediakontras.com
Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan mediakontras.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
Wartawan mediakontras.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Wartawan mediakontras.com dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen mediakontras.com
Wartawan mediakontras.com wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik
Wartawan dan Staf Perusahaan mediakontras.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan mediakontras.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi mediakontras.com melalui surat elektronik ke:
mediakontras12@gmail.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 085342825008
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi mediakontras.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh mediakontras.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: mediakontras12@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi mediakontras.com atau PT Media Jaya Selalu, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Tomohon, Sulawesi Utara
Tanggal 10 Desember 2023
Reky A.Simboh
Pimpinan Perusahaan